Kenaikan cukai berlaku 2017, harga rokok diam-diam sudah dinaikkan
Merdeka.com - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2017 mulai 10,54 persen sampai 13 persen sehingga kenaikan harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 12,26 persen. Rencana ini akan diterapkan tahun depan dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Sasmito Hadi Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut membuat pedagang sudah menyesuaikan kenaikan harga rokok, meliputi kretek filter dan rokok putih secara bertahap.
Alhasil, harga rokok pada September 2016 mengalami kenaikan 1 persen, sehingga berkontribusi ke inflasi 0,02 persen. "Bobot rokok secara gabungan (kretek filter dan putih) 3,52 persen, hampir sama dengan beras terhadap inflasi," ujar Sasmito di Kantornya, Jakarta, Senin (3/10).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Bagaimana cukai mempengaruhi konsumsi gula? Menurut WHO, cukai ini dapat menjadi langkah efektif untuk menurunkan konsumsi gula. Data mereka menunjukkan bahwa kenaikan harga minuman berpemanis hingga 20 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 20 persen, sehingga membantu mencegah obesitas dan diabetes.
Sasmito mengungkapkan, pedagang eceran secara lihai menaikkan harga rokok setiap bulannya sehingga tidak memberatkan konsumen.
"Jadi disebar kenaikannya 10-12 bulan. Paling naiknya 1 persen atau beberapa persen di setiap bulan dari Rp 15.000 per bungkus misalnya jadi Rp 15.100 per bungkus, jadi kalau di total setahun bisa lebih dari 10 persen. Konsumen tidak kerasa kan, dan supaya tidak kaget," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPS, Suhariyanto menambahkan, rokok kretek filter dan rokok putih sudah menyumbang inflasi September 2016 sebesar 0,22 persen. Masing-masing andil ke inflasi sebesar 0,02 persen dan 0,01 persen.
"Ini karena pedagang eceran sudah menaikkan harga rokok sejak isu rokok Rp 50.000 per bungkus. Tapi kenyataannya cukai rokok naiknya rata-rata 10,54 persen," ujar Suhariyanto.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaSemakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaPemerintah mencatat adanya fenomena masyarakat beralih ke rokok murah.
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca Selengkapnya