Kenaikan Cukai Rokok Awal Februari 2021 Hanya Beri Andil Kecil Inflasi, ini Sebabnya
Merdeka.com - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini berlaku pada awal Februari 2021.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto mengakui, kenaikan tarif cukai tersebut telah berdampak pada inflasi komoditas tembakau. Di mana terjadi inflasi pada rokok kretek sebesar 0,13 persen secara bulanan (mtm) dan secara tahunan sebesar 2,76 persen (yoy) di Februari 2021.
Sedangkan untuk rokok filter secara total sebesar 0,26 persen (mtm) dan 4,19 persen (yoy). Untuk rokok putih mengalami inflasi 0,33 persen (mtm) dan 6,86 persen (yoy).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Meski demikian, andil inflasi tembakau atau rokok secara keseluruhan tersebut masih rendah ke inflasi secara umum di Februari 2021, yakni di bawah 0,01 persen.
"Secara total ada inflasi dari rokok tersebut ke andil inflasi, tapi di bawah 0,01 persen, makanya tadi tidak saya sampaikan, yang saya sampaikan yang andilnya minimal 0,01 persen" ujar Suhariyanto, dalam rilis BPS, di Kantornya, Jakarta, Senin (1/3).
Dia menjelaskan, kenaikan cukai tersebut dinilai tak langsung mempengaruhi harga jual eceran rokok secara keseluruhan. Suhariyanto menilai, kenaikan cukai rokok akan terjadi secara bertahap ke harga jual eceran rokok. Ini karena ada beberapa penyebab, salah satunya stok lama yang ada di pedagang.
"Tapi perlu catatan, kenaikan tarif cukai rokok dampaknya tidak langsung berpengaruh ke harga eceran. Jadi biasanya dampak kenaikan tarif cukai rokok terjadi bertahap karena beberapa alasan, baik stok lama dan sebagainya," jelasnya.
Ini Tarif Baru Cukai Rokok untuk 2021, Mulai Berlaku Februari
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini akan berlaku mulai Februari 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.
Misalnya untuk produk Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.
Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, hal itu mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen," jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut :
- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp865 per batang
- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp535 per batang
- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp525 per batang
- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp935 per batang
- SPM IIA naik 16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp565 per batang
- SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp555 per batang
Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.
"Kita membuat nol persen kenaikannya jadi kelihatan sekali dari sisi desain kebijakannya kita berpihak kepada buruh supaya mereka tidak terkena sedangkan yang mesin yang sangat efisien dan produksinya luar biasa besar kita naikkan cukup tinggi," jelas dia.
Bendahara negara itu menambahkan dari kenaikan tersebut maka estimasi pertumbuhan produksi rokok untuk SKM dan SPM akan turun sekitar 3,2 persen, atau volume produksinya 288 miliar batang.
Sementara dari kenaikan itu pemerintah mengharapkan prevalensi merokok untuk anak turun 1,26 peren. Atau dari 33,8 persen di tahun 2020 menjadi 32,2 persen di tahun 2021.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaBanyak masyarakat di Indonesia beralih mengkonsumsi rokok murah.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaBanyak orang beralih ke rokok murah dengan risiko yang lebih berbahaya
Baca SelengkapnyaPemerintah mencatat adanya fenomena masyarakat beralih ke rokok murah.
Baca Selengkapnya