Kenaikan Cukai Rokok Bantu Pencapaian Target Cukai Rp 173 T Tahun ini
Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi menaikkan cukai hasil tembakau yang berlaku secara efektif pada 1 Februari 2021. Pemberlakuan kenaikan cukai hasil tembakau tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan bagi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Sarno mengatakan, penerimaan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menaikkan cukai. Adapun target cukai tahun ini adalah Rp173 triliun.
"Kebijakan cukai harus mampu mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Di mana target penerimaan cukai 2021 sebesar Rp173,78 triliun," ujarnya dalam diskusi daring, Jakarta, Selasa (2/2).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa tembakau di Jawa Tengah berkembang pesat? Kondisi itu membuat pertanian tembakau di Jateng berkembang secara signifikan. Setiap daerah di Jateng bahkan punya karakteristik tembakau yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Sarno menjelaskan, di tahun ini kenaikan cukai hasil tembakau rata-rata dikenakan sebesar 12,5 persen. Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan tahun sebelumnya sebesar 23 persen.
Untuk jenis SKT, ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan. Adapun pertimbangannya dengan melihat keberadaan sektor padat karya dan mengingat masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Virus Corona.
Sementara itu, untuk produk SKM II B dan SPB II B kenaikan diberlakukan lebih tinggi dari pada SKM II A dan SPB II A. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mempersempit gap tarif sebagai sinyal simplikasi.
Cukai Rokok Naik 1 Februari 2021, Menkeu Harap Anak-Anak Tak Lagi Mampu Membeli
Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini berlaku mulai Februari 2021.
Direktorat Jenderal Bea Cukai dan industri diberi waktu untuk melakukan persiapan. Mulai dari pencetakan cukai hingga penyesuaian tarif baru dalam dua bulan ke depan.
"Jajaran Bea Cukai akan membentuk satuan tugas untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif baru ini," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip, Jumat (11/12).
Menkeu menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam penyusunan dan akan segera dirilis.
"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memastikan bahwa proses transisi dari kebijakan CHT yang akan mulai berlaku 1 Februari 2021 akan berjalan tanpa hambatan," kata dia.
Melalui kebijakan ini, harga rokok akan semakin mahal. Di mana affordability indeksnya naik dari 12,2 persen menjadi antara 13,7 persen hingga 14 persen. Dengan demikian, diharapkan prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita hingga masyarakat umum bisa berkurang.
"Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan sebabkan rokok menjadi lebih mahal, sehingga sehingga makin tidak dapat terbeli," kata Menkeu Sri Mulyani.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPenerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen.
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaTarget penerimaan tersebut lebih tinggi dibandingkan target penerimaan di tahun 2022 sebesar Rp138,06 triliun.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca Selengkapnya