Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Ancam 90 Ribu Pekerja Industri Tembakau
Merdeka.com - Pemerintah merencanakan akan menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022. Bahkan, tahun depan, pemerintah sudah menaikkan target penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun.
Atas dasar tersebut, tarif CHT diperkirakan meningkat, sebab CHT merupakan penopang sekaligus komponen utama penerimaan cukai pemerintah yang selalu lebih dari 95 persen dari total penerimaan cukai.
Makanya, banyak pihak berharap untuk tak meningkatkan tarif cukai tahun depan, terutama bagi sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun pertanian tembakau. Sebab di masa pandemi seperti saat ini, menjaga kestabilan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja justru bisa jadi salah satu cara untuk mempertahankan perekonomian.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
Sejumlah pihak beropini, kenaikan tarif cukai berpotensi menyebabkan terjadinya pengurangan tenaga kerja dan serapan tembakau.
Provinsi Jawa Timur, yang merupakan sentra penghasil tembakau terbesar di Indonesia, bahkan mencatat telah terjadi pengurangan 5.000 pekerja pabrik rokok sejak tahun lalu. Padahal lebih dari 50 persen pekerja industri hasil tembakau ada di Jawa Timur.
"Dari data yang ada, IHT di Jawa Timur, khususnya untuk skala kecil dari tahun ke tahun memang terjadi penurunan apalagi saat pandemi. Sehingga muncul pengangguran dan turunnya kesejahteraan petani tembakau, karena mereka ini memasok tembakau untuk pabrik kecil," ungkap Drajat Irawan, Kepala Dinas Perindustriagn dan Perdagangan Jawa Timur seperti ditulis, Senin (20/9).
Dia menambahkan, saat ini setidaknya ada 90 ribu lebih pekerja tembakau di Jawa Timur. Kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan negara via CHT juga merupakan yang terbesar.
Tahun lalu, Jawa Timur menyumbang Rp 101,9 triliun cukai, atau setara 59,38 persen total penerimaan cukai nasional. Hal ini menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi yang paling rentan terhadap dampak ekonomi bila IHT terganggu. Banyak warganya yang menggantungkan hidupnya saat ini sebagai petani tembakau maupun pekerja di sektor industri.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Ubaidillah Umar Sholeh. Ia mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT hanya akan merugikan petani tembakau, khususnya yang berada di Jatim.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,198 triliun.
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaIndustri rokok tembakau resah karena tarif cukai naik tiap tahun
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah.
Baca Selengkapnya