Kenaikan Dua Kali Lipat Iuran BPJS Kesehatan Ditarget Berlaku 1 September
Merdeka.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan sudah diluncurkan pada 1 September 2019 mendatang.
Dia mengatakan, rancangan Perpres tersebut saat ini belum masuk ke meja kerjanya. Jika sudah ada, dirinya bakal langsung meneken usulan regulasi tersebut.
"Segera, begitu ada di meja saja segera tandatangan," ujar dia saat melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (29/8).
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Kapan layanan skrining BPJS dimulai? Pada tahun 2022 terdapat 15,5 juta peserta JKN yang telah memanfaatkan layanan skrining riwayat kesehatan.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana Prabowo ingin tingkatkan BPJS Kesehatan? 'BPJS Kesehatan juga perlu disehatkan agar tidak merugi, caranya adalah meningkatkan cukai dari tembakau.
-
Kapan modul BPJS Ketenagakerjaan diterapkan? Muttaqien, menjelaskan bahwa modul ini pertama kali akan diarahkan pada sekolah menengah atas dan kemudian akan dikembangkan ke perguruan tinggi. Penerapannya serentak secara nasional akan direncanakan pada tahun 2026.
Namun begitu, dia memastikan Perpres kenaikan iuran BPJS tersebut sudah bisa berlaku pada 1 September nanti. "Sudah, sudah bisa berlaku," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan itu nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.
Adapun rincian usulan kenaikan iuran tersebut yakni kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, serta kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Kendati begitu, Menko Puan melanjutkan, masyarakat tak mampu yang menyandang status sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak akan kesulitan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. "Namun yang saya bisa pastikan untuk PBI, itu tetap ditanggung oleh negara sehingga masyarakat yang kemudian terdaftar dalam PBI tidak akan kesulitan," seru dia.
Dia pun berharap, adanya kenaikan iuran ini bisa membantu pihak BPJS Kesehatan untuk menekan defisit keuangan. Sehingga nantinya bisa beroperasi mandiri tanpa disokong oleh pemerintah.
"Harapannya dengan perbaikan manajemen serta penyesuaian iuran ini, nantinya defisit akan berkurang sehingga BPJS Kesehatan pada waktunya bisa mandiri," tukas Menko Puan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaSikap bungkam Sri Mulyani terkait isu kenaikan PPN 12 persen bukan hal yang baru. Sejak isu ini mencuat, ia cenderung memilih diam ketika ditanya.
Baca Selengkapnya"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS akan berada dalam RAPBN 2025 yang merupakan kesepakatan antara Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMeskipun baru cair Februari, dia menjamin gaji PNS per Januari 2024 pun sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin sendiri berencana menambah jumlah anggaran bansos sebesar Rp100 triliun pada tahun 2025
Baca SelengkapnyaRespons mengejutkan Menteri PANRB Azwar Anas saat ditanya rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca Selengkapnya