Kenaikan gaji PNS ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2019

Merdeka.com - Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 1019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan kenaikan gaji tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Nantinya, keputusan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Tapi itu berlaku sejak januari 2019. Tapi bisa saja regulasinya akan sambil jalan. Kalau pun telat bulan 1 bulan 2 bulan, tapi kenaikan perhitungannya berlaku sejak Januari. Mudah-mudahan," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, seperti ditulis Jumat (17/8).
Menurut Askolani, selama beberapa tahun terakhir, PNS memang tidak mendapatkan kenaikan gaji dan diganti dengan kenaikan tunjangan kinerja (tukin).
Oleh sebab itu, pada tahun depan pemerintah menaikkan gaji para abdi negara tersebut. "Artinya rata-rata 5 persen. Jadi itu untuk antisipasi kan selama ini kan gaji pokok enggak naik, beberapa tahun itu kita naikkan. Selama ini kan naik tukin-nya," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kenaikan gaji ini dilakukan sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus melakukan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di 86 kementerian/lembaga. Tujuannya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah dan transparan.
"Disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," ujar Presiden Jokowi di Gedung DPR, Kamis (16/8).
Konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. Mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya