Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Masih Wajar Dibanding Manfaat yang Diterima
Merdeka.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional mendukung langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang tertuang di dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Paulus Agung Pambudhi mengatakan, penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut masih bersifat wajar dan terjangkau. Menurutnya, besaran tersebut juga masih jauh daripada manfaat yang diterima peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Iuran yang diterima saat ini masih lebih rendah daripada manfaat yang diterima. Saya ingin menyatakan dari penjelasan itu ternyata iuran ini masih wajar dan terjangkau. Iuran yang menjadi polemik berkepanjangan itu iuran yang wajar dan masih terjangkau," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (19/5).
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Apa itu BPJS Kesehatan PBI? Peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan? “Upaya transformasi mutu layanan juga terus kami digaungkan. Komitmen kami adalah menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Misalnya, lewat DIANI ini, kami juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta JKN maupun masyarakat umum bisa mengakses pelayanan administrasi JKN, seperti pendaftaran peserta, mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mengubah ada kepesertaan, meminta informasi, hingga menyampaikan pengaduan,“ kata Siruaya.
Dia menambahkan, penyesuaian iuran dibutuhkan untuk menjaga kualitas dan keberlangsungan Program JKN. Penyesuaian iuran juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perbaikan sistemik JKN (restrukturisasi komprehensif JKN).
"Penyesuaian iuran memerlukan dukungan dari publik sebagai bentuk perwujudan dari gotong-royong dan tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan JKN dalam rangka pengamalan sila kelima Pancasila," kata dia.
Dia mencontohkan, wujud gotong royong juga dilakukan oleh peserta penerima upah yang bekerja di perusahaan dan membayar iurannya. Saat ini mereka sudah mengikuti ketentuan yang ada. Bahkan ketika akhir tahun lalu ada kenaikan iuran meskipun dengan segala kondisi tantangan bisnis mereka tetap melaksanakan.
"Dunia usaha ini menerapkan prinsip utama itu gotong royong. Jika melihat terhadap rasio pengguna manfaat dari ini sangat kecil masih memanfaatkan dari iuran yang diberikan dan lebih banyak digunakan untuk unsur yang non pekerja atau disebut sebagai peserta mandiri," jelas dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPeriksa informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan manfaatnya, serta perubahan kelas perawatan yang mulai berlaku pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaIuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaDemikian hasil penelitian Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Universitas Gadjah Mada
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaBenarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca Selengkapnya