Kenaikan Pajak Orang Kaya 35 Persen Dinilai Bukan Masalah Besar
Merdeka.com - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Dengan demikian, maka struktur tarif PPh akan menjadi 5 lapisan. Wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp5 miliar akan dikenakan pajak 35 persen.
Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani mengatakan, pengenaan tarif pajak sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, atau setara dengan Rp400 jutaan per bulan tersebut bukan sesuatu hal masalah. Sebab, menurutnya di negara lain pun bahkan ada yang menerapkan lapisan tertinggi PPh-nya di level 40-50 persen.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
-
Kenapa PDB per kapita Indonesia ditargetkan naik? Dia menyebut target ambisius ini mencakup peningkatan PDB sekitar Rp13.000 triliun. kata Dirgayuza dalam acara Economist Gathering INDEF, Jakarta, Senin (29/07). 'Nah, kita punya target selama 5 tahun ke depan untuk meningkatkan PDB kita sebesar sekiranya kurang lebih Rp13.000 triliun. Jadi kita mau naik ke 35.500,' Menurut Setiawan, pencapaian target ini krusial untuk menghindari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) yang dapat menghambat kemajuan ekonomi Indonesia.
-
Apa rencana Prabowo untuk meningkatkan pendapatan negara? Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana akan membuat lembaga khusus bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk memaksimalkan pendapatan negara.
"Penerapan tarif PPh kita bersifat progresif, artinya kalau di bawah itu tarifnya masih sama dengan yang lalu. Dan saya rasa masyarakat pun tak perlu gelisah akan hal ini," katanya kepada merdeka.com, Senin (4/10).
Meski begitu, Ajib yang juga sebagai Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI tetap memberikan catatan khusus kepada pemerintah. Bagaimana kemudian dengan pajak tersebut negara wajib berperan bagi masyarakatnya.
"Bagaimana dengan tuntutan tinggi Ke masyarakat dibarengi dengan tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Jaminan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, tidak terkecuali. Jangan sampai masyarakat merasa tidak ada gunanya membayar pajak," tandasnya.
Sebagai informasi, Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Berikut daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang berlaku dalam aturan perpajakan terbaru:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta, tarif pajak 5 persen2. Penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajak 15 persen3. Penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif pajak 25 persen4. Penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar, tarif pajak 30 persen5. Penghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajak 35 persen.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, ketimpangan itu harus dibenahi. Dia berharap, ketimpangan Tanah Air bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca Selengkapnya