Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenaikan Pajak Orang Kaya 35 Persen Dinilai Bukan Masalah Besar

Kenaikan Pajak Orang Kaya 35 Persen Dinilai Bukan Masalah Besar ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Dengan demikian, maka struktur tarif PPh akan menjadi 5 lapisan. Wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp5 miliar akan dikenakan pajak 35 persen.

Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani mengatakan, pengenaan tarif pajak sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, atau setara dengan Rp400 jutaan per bulan tersebut bukan sesuatu hal masalah. Sebab, menurutnya di negara lain pun bahkan ada yang menerapkan lapisan tertinggi PPh-nya di level 40-50 persen.

Orang lain juga bertanya?

"Penerapan tarif PPh kita bersifat progresif, artinya kalau di bawah itu tarifnya masih sama dengan yang lalu. Dan saya rasa masyarakat pun tak perlu gelisah akan hal ini," katanya kepada merdeka.com, Senin (4/10).

Meski begitu, Ajib yang juga sebagai Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI tetap memberikan catatan khusus kepada pemerintah. Bagaimana kemudian dengan pajak tersebut negara wajib berperan bagi masyarakatnya.

"Bagaimana dengan tuntutan tinggi Ke masyarakat dibarengi dengan tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Jaminan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, tidak terkecuali. Jangan sampai masyarakat merasa tidak ada gunanya membayar pajak," tandasnya.

Sebagai informasi, Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Berikut daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang berlaku dalam aturan perpajakan terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta, tarif pajak 5 persen2. Penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajak 15 persen3. Penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif pajak 25 persen4. Penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar, tarif pajak 30 persen5. Penghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajak 35 persen.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Fahri Hamzah: Tidak Ada Niat Buruk kepada Rakyat
Prabowo Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Fahri Hamzah: Tidak Ada Niat Buruk kepada Rakyat

Dia mengatakan, Prabowo ingin memastikan bahwa pajak adalah instrumen negara untuk menghadirkan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh
Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh

Gus Yahya berharap, dengan penjelasan pemerintah tersebut maka masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak 12 persen.

Baca Selengkapnya
PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah, DPR Pastikan Paket Stimulus untuk Masyarakat Tetap Ada
PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah, DPR Pastikan Paket Stimulus untuk Masyarakat Tetap Ada

Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen akhirnya tidak berlaku rata.

Baca Selengkapnya
PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Mengedepankan Kepentingan Rakyat
PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Mengedepankan Kepentingan Rakyat

Dasco mengatakan ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut.

Baca Selengkapnya
Prabowo Umumkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok: Itu Perintah Undang-Undang
Prabowo Umumkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai Besok: Itu Perintah Undang-Undang

Prabowo menyebut, tarif PPN telah mengalami penyesuaian dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Baca Selengkapnya
Prabowo Target PPh 21 Naik 45 Persen Jadi Rp312 Triliun, Pajak Karyawan Naik Mulai Tahun Depan?
Prabowo Target PPh 21 Naik 45 Persen Jadi Rp312 Triliun, Pajak Karyawan Naik Mulai Tahun Depan?

Hal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya
Lempar Bola Panas, PDIP Bongkar Bukti Kenaikan PPN 12% Inisiatif Jokowi
Lempar Bola Panas, PDIP Bongkar Bukti Kenaikan PPN 12% Inisiatif Jokowi

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli membongkar bukti PPN 12 persen merupakan inisiatif Jokowi.

Baca Selengkapnya
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Diprediksi Cuma 5,1 Persen
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Diprediksi Cuma 5,1 Persen

PT Mandiri Sekuritas memperkirakan bahwa pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) akan tetap stabil di sekitar 5,1 persen pada tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Bahaya PPN 12 Persen: Masyarakat Kelas Menengah Makin Terhimpit
Bahaya PPN 12 Persen: Masyarakat Kelas Menengah Makin Terhimpit

Kebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.

Baca Selengkapnya
Berlaku Besok, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Berlaku Besok, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Pemerintah Naikan UMP 6,5 Persen Demi Kejar Target
Blak-Blakan Pemerintah Naikan UMP 6,5 Persen Demi Kejar Target

Pemerintah menargetkan dalam kurun 10 tahun ke depan pendapatan per kapita Indonesia tembus USD12.000

Baca Selengkapnya