Kenaikan Tarif PPN Diperkirakan Bakal Kerek Inflasi April 2022
Merdeka.com - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tahun ini menjadi 11 persen, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada April tahun 2022.
Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kenaikan ini akan mengerek inflasi di April 2022 hingga bisa melebihi 0,7 persen secara month to month.
"Inflasi di April 2022 bisa tinggi di atas 0,7 persen, penyebabnya pertama dari sisi volatile food sudah tidak bisa dihindari, setiap menjelang Ramadhan dan Lebaran pasti seperti itu," kata Eko di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (8/3).
-
Apa itu inflasi? Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam suatu perekonomian selama periode tertentu.
-
Apa yang ditekankan Mendagri terkait inflasi? 'Faktanya terjadi inflasi, kenaikan, meskipun tidak terlalu tinggi. Artinya, menurut saya, daya beli masyarakat masih cukup terjangkau,' ungkap Mendagri.
-
Bagaimana menghitung inflasi dengan IHK? Metode yang paling umum digunakan untuk menghitung inflasi adalah dengan menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK).
-
Apa yang diminta Mendagri kepada Pemda terkait inflasi? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Apa pertumbuhan ekonomi RI di Kuartal II-2023? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,17 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2023.
-
Bagaimana Mendagri mengendalikan inflasi di Indonesia? Bapak Presiden memerintahkan kepada kita untuk terus monitor dan dilaksanakan terus acara seperti ini, dan acara seperti ini banyak diapresiasi. Beliau sampai mengatakan bahwa di depan menteri yang lain, beliau menyampaikan bahwa hanya di Indonesia inflasi dikendalikan per minggu. Oleh karena itulah saya minta follow up rekan-rekan di daerah untuk betul-betul serius melaksanakan koordinasi inflasi.
Dengan penyebaran pandemi COVID-19 yang telah terkendali dan aktivitas masyarakat yang kembali seperti normal, tingkat inflasi tersebut diperkirakan akan kembali seperti sebelum penyebaran pandemi. Kenaikan tarif PPN mulai April 2022 pun diperkirakan akan mengerek inflasi menjadi lebih tinggi dari level sebelum penyebaran pandemi.
"Tentu saja nanti efeknya akan memperlemah daya beli, sungguhpun kata pemerintah hasil dari PPN akan masuk APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan akan digunakan lagi untuk menjadi stimulus perekonomian," katanya.
Di samping itu saat ini harga bahan baku makanan olahan juga telah mengalami peningkatan yang belum diteruskan kepada harga akhir produk karena pelaku usaha khawatir produk tersebut tidak laku.
"Jadi kenaikan harga pangan saya kira tidak dihindari terutama menjelang Ramadhan dan Lebaran," katanya.
Karena itu, pemerintah sebaiknya menunda kenaikan tarif PPN agar daya beli masyarakat dapat terjaga di tengah Ramadhan dan Lebaran sehingga berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi.
"Saat ini pemulihan ekonomi masih fragile atau rentan, apalagi di daya beli, begitu pajak naik, daya beli bisa langsung terkena dampaknya. Konsekuensinya, pemulihan ekonomi bisa berjalan lebih lama" katanya.
Dia menyarankan agar kenaikan tarif PPN diterapkan setelah kuartal II 2022, dengan syarat pertumbuhan ekonomi di kedua kuartal tahun ini telah pulih atau mencapai lebih dari nilai sebelum pandemi yakni 5 persen year on year.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Baca SelengkapnyaDia mengungkapkan bahwa inflasi tahunan atau year-on-year (YoY), pada Desember 2024 tercatat sebesar 1,57 persen.
Baca SelengkapnyaKebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN menjadi 12 persen semakin mencekik masyarakat.
Baca SelengkapnyaKelompok pengeluaran penyumbang inflasi terbesar antara lain, makanan, minuman dan tembakau.
Baca SelengkapnyaKelompok pengeluaran penyumbang inflasi bulanan terbesar berasal dari makanan minuman dan tembakau.
Baca SelengkapnyaInsentif yang diberikan pemerintah melalui APBN 2025 relatif lebih kecil untuk meredam dampak dari kenaikan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN tersebut diproyeksikan berdampak negatif terhadap ekonomi baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah riil buruh.
Baca SelengkapnyaAngka inflasi bulan ini lebih rendah dari Maret 2024 sebesar 0,52 persen,
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan berdampak pada meroketnya harga berbagai barang.
Baca Selengkapnya