Kenaikan Tarif Sejumlah Ruas Tol di Tengah Pandemi Dinilai Tak Tepat
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang menilai kenaikan tarif ruas tol di beberapa lokasi yang berlaku mulai hari ini sangat tidak laik. Sebab, kenaikan itu terjadi di tengah kondisi pandemi Covid-19, di ma masyarakat sebagian besar mengalami dampak luar biasa.
"Kenaikan memang kalau secara umum memang kita lihat tidak laik. Iya karena kita perhatian kita masih bergelut dengan pandemi tapi mengapa tol malah justru dinaikkan," kata dia kepada merdeka.com, Minggu (17/1).
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah lebih dulu mengkaji dan mempertimbangkan mengenai kenaikan tarif ruas tol tersebut. Di samping itu, kenaikan ini juga harus ada kesepakatan mengenai bagaimana masalah Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol itu sendiri.
"Bagaimana masalah SPM di jalan tol apakah sudah laik untuk dinaikkan? dan juga dengan kondisi makro yang pandemi apakah secara ability bisa kemampuan ataupun kemauan bayar public itu bisa dinaikkan," jelas dia.
Di sisi lain, Deddy juga menyoroti masih ada beberapa ruas tol yang perlu dilakukan perbaikan. Di antaranya adalah masih ditemukan jalan bergelombang, sambungan jalan tidak nyaman, hingga beberapa rambu-rambu di jalan tol itu sendiri.
"Saya sering jalan di Cipali atau Cipularang memang ada beberapa ruas jalan tol yang harus diperbaiki ya," jelasnya.
Ruas Tol yang Mengalami Kenaikan Tarif
Seperti diketahui, beberapa ruas tol mengalami kenaikan tarif terhitung mulai hari ini, Minggu (17/1) pukul 00.00 WIB. Ruas tol tersebut antara lain yaitu ruas tol kelolaan PT Jasa Marga di Tol Trans Jawa.
Ruas Jalan Tol dimaksud ialah JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang (Cikampek-Padalarang), Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC, dan Surabaya-Gempol.
Kemudian, ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Japek II Elevated juga mengalami integrasi tarif. Seluruh ruas tol ini dikelola Jasa Marga.
Selain itu, kenaikan tarif tol pada dua ruas tol kelolaan PT Hutama Karya (Persero). Yakni, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S yang menghubungkan Pondok Pinang-Tol Jagorawi, serta Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP)
Adapun, penyesuaian tarif tol ini dilakukan mengacu kepada UU Nomor 38 tentang Jalan dan PP Nomor 15 tentang Jalan Tol.
Disebutkan, tarif tol mengalami evaluasi tiap 2 tahun sekali, menyesuaikan laju inflasi di daerah tol tersebut dibangun.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca SelengkapnyaBerikut rincian tarif Tol Solo-Ngawi yang akan mengalami kenaikan per 17 September 2023.
Baca SelengkapnyaJasamarga Bali Tol (JBT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akan menaikkan tarif Jalan Tol Bali Mandara mulai 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.
Baca SelengkapnyaTulus menyebut, saldo kartu tol minus sangat mengganggu pergerakan mudik.
Baca SelengkapnyaPT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay.
Baca SelengkapnyaBadan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat mengevaluasi dan menyesuaikan tarif tol setiap dua tahun sekali.
Baca SelengkapnyaTarif baru tol dalam kota ini akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Business Plan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol.
Baca SelengkapnyaSejak 31 Mei 2024, jalan tol Bangkinang-XIII Koto Kampar sudah beroperasi secara gratis.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024.
Baca Selengkapnya