Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Dinilai Sudah Tepat, Berikut Alasannya
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Namun, besaran itu tak cukup membuat puas para buruh. Mereka menolak kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Lantaran, penetapan tersebut masih menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah, menilai formula penetapan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen merupakan hal yang tepat. Sebab, hitungan tersebut sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku selama ini.
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
-
Berapa UMP Jakarta di tahun 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Siapa yang menetapkan UMP Jakarta 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Bagaimana cara penetapan UMP Jakarta? Selain itu, penetapan UMP DKI Jakarta 2025 juga telah melalui rapat bersama dengan berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada tanggal 9-10 Desember 2024.
"Kenaikan sekitar 8 persen tersebut didasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, dan menurut saya adalah yang terbaik yang bisa dilakukan saat ini," kata Piter kepada merdeka.com, Selasa (29/10).
Piter mengatakan desakan buruh yang meminta agar UMP 2020 dinaikkan justru akan menjadi bumerang bagi perekonomian Indonesia. Dia pun meminta agar para buruh hendaknya memahami bahwa tekanan yang terlalu besar justru bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi.
"Kenaikan 8 persen tersebut sesungguhnya juga dikeluhkan oleh pengusaha. Di mana ujungnya justru akan merugikan buruh," kata Piter.
Oleh karena itu, dia menginginkan agar sebaiknya ketiga pihak baik buruh, pengusaha, dan pemerintah duduk bersama mencari formula kenaikan upah yang bisa mendekati keinginan semua pihak. "Harus disadari bahwa kita tidak mungkin memuaskan semua pihak," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, pada prinsipnya kaum buruh meminta agar PP 78/2015 segera direvisi sesuai arahan dan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," ujar Iqbal.
Dia menyebutkan, jumlah item kebutuhan hidup layak yang dipakai untuk survei adalah sebanyak 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional. "Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL, maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," ungkap dia.
Untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UMP yang hanya 8,51 persen, dia menegaskan, ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta pada 30 Oktober 2019.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Shinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUMP Kalimantan Utara naik Rp218.507 dari tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan dalam kurun 10 tahun ke depan pendapatan per kapita Indonesia tembus USD12.000
Baca SelengkapnyaKenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini muncul setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk saran dari Menteri Tenaga Kerja dan diskusi mendalam dengan serikat buruh.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaApalagi kondisi perekonomian Indonesia saat ini mengalami deflasi 5 bulan berturut turut. Hal itu menandakan bahwa ekonomi dalam negeri sedang lesu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.
Baca Selengkapnya