Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Dinilai Sudah Tepat, Berikut Alasannya
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Namun, besaran itu tak cukup membuat puas para buruh. Mereka menolak kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Lantaran, penetapan tersebut masih menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah, menilai formula penetapan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen merupakan hal yang tepat. Sebab, hitungan tersebut sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku selama ini.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Mengapa menghitung persentase kenaikan penting untuk para pelaku usaha? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
"Kenaikan sekitar 8 persen tersebut didasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, dan menurut saya adalah yang terbaik yang bisa dilakukan saat ini," kata Piter kepada merdeka.com, Selasa (29/10).
Piter mengatakan desakan buruh yang meminta agar UMP 2020 dinaikkan justru akan menjadi bumerang bagi perekonomian Indonesia. Dia pun meminta agar para buruh hendaknya memahami bahwa tekanan yang terlalu besar justru bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi.
"Kenaikan 8 persen tersebut sesungguhnya juga dikeluhkan oleh pengusaha. Di mana ujungnya justru akan merugikan buruh," kata Piter.
Oleh karena itu, dia menginginkan agar sebaiknya ketiga pihak baik buruh, pengusaha, dan pemerintah duduk bersama mencari formula kenaikan upah yang bisa mendekati keinginan semua pihak. "Harus disadari bahwa kita tidak mungkin memuaskan semua pihak," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, pada prinsipnya kaum buruh meminta agar PP 78/2015 segera direvisi sesuai arahan dan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," ujar Iqbal.
Dia menyebutkan, jumlah item kebutuhan hidup layak yang dipakai untuk survei adalah sebanyak 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional. "Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL, maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," ungkap dia.
Untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UMP yang hanya 8,51 persen, dia menegaskan, ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta pada 30 Oktober 2019.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Shinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaApalagi kondisi perekonomian Indonesia saat ini mengalami deflasi 5 bulan berturut turut. Hal itu menandakan bahwa ekonomi dalam negeri sedang lesu.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaBesaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya