Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenaikan UMP 2023 Belum Cukup Kerek Daya Beli Masyarakat

Kenaikan UMP 2023 Belum Cukup Kerek Daya Beli Masyarakat Suasana jam pulang kantor di masa PSBB transisi. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemerintah di sejumlah provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.UMP tahun depan akan mengalami kenaikan maksimal 10 persen.

Kemenaker memastikan kenaikan tersebut telah memperhitungkan sejumlah hal seperti pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan laju inflasi. Dan dalam aturan tersebut juga dijelaskan, UMP 2023 akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2023.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan kecilnya kenaikan upah yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, aturan tersebut masih belum cukup mendukung pemulihan daya beli masyarakat saat ini. Padahal upah minimum, dapat menjadi stimulus dan perlindungan sosial terhadap para pekerja yang rentan terkena dampak dari ketidakstabilan ekonomi.

"Aturan kenaikan upah yang dilakukan pemerintah sangat kontra terhadap pemulihan daya beli masyarakat. Padahal, upah minimum bisa menjadi stimulus sekaligus perlindungan sosial terhadap pekerja rentan," katanya kepada Merdeka.com, Selasa (29/11).

Dia menyampaikan, seharusnya pengaturan pengupahan kembali kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015. Dimana pada PP tersebut, formula UMP yang digunakan menyesuaikan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sedang terjadi. Sehingga, aturan ini ideal dan cocok digunakan pada kondisi saat ini.

"Toh status UU Cipta Kerja juga inkonstitusional bersyarat," lanjutnya.

Bhima menyarankan bagi pelaku usaha yang keberatan atas kenaikan upah minimum 2023 dapat dibantu oleh pemerintah dengan stimulus bantuan subsidi upah (BSU). Karena kenaikan upah sangat dibutuhkan apalagi melihat bahwa kondisi upah saat ini saja masih terlalu rendah. Bahkan, di daerah dengan inflasi yang tinggi, UMP yang ditetapkan masih belum sesuai.

"Contohnya penetapan UMP Yogyakarta di 2023 naik 7,6 persen. Padahal inflasi per September 2022 saja mencapai 6,81 persen dan pertumbuhan hanya 5,82 persen di kuartal III 2022. Idealnya Yogyakarta UMP naik 12,6% tahun depan," jelasnya.

Dia menambahkan dengan UMP yang kenaikannya tidak signifikan di saat inflasi melanda dapat mengancam daya beli para pekerja rentan. Lebih lanjut dia juga menyebut kenaikan UMP 2023 masih kurang efektif dalam menghitung upah buruh sehingga diperlukan perbaikan agar sesuai dengan kondisi masyarakat dan dapat mendorong pertumbuhan daya beli.

Reporter Magang: Hana Tiara Hanifah

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik

Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.

Baca Selengkapnya
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 33 Provinsi, Paling Tinggi Naik 8,7 Persen
Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 33 Provinsi, Paling Tinggi Naik 8,7 Persen

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Hore, UMP 2024 Naik!
Hore, UMP 2024 Naik!

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru

Pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini

Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan Kenapa UMP 2024 Tak Bisa Naik 15 Persen Sesuai Keinginan Buruh
Pemerintah Jelaskan Kenapa UMP 2024 Tak Bisa Naik 15 Persen Sesuai Keinginan Buruh

Besaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya