Kenaikan UMP 2023 Belum Cukup Kerek Daya Beli Masyarakat
Merdeka.com - Pemerintah di sejumlah provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.UMP tahun depan akan mengalami kenaikan maksimal 10 persen.
Kemenaker memastikan kenaikan tersebut telah memperhitungkan sejumlah hal seperti pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan laju inflasi. Dan dalam aturan tersebut juga dijelaskan, UMP 2023 akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2023.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan kecilnya kenaikan upah yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, aturan tersebut masih belum cukup mendukung pemulihan daya beli masyarakat saat ini. Padahal upah minimum, dapat menjadi stimulus dan perlindungan sosial terhadap para pekerja yang rentan terkena dampak dari ketidakstabilan ekonomi.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Siapa yang menetapkan gaji PPS Pilkada 2024? Diketahui, Pilkada 2024 nanti petugas PPS mendapat gaji sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022.
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Apa itu UMP 2025? Pemerintah telah mulai memberikan sinyal terkait penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun 2025 (UMP 2025).
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
"Aturan kenaikan upah yang dilakukan pemerintah sangat kontra terhadap pemulihan daya beli masyarakat. Padahal, upah minimum bisa menjadi stimulus sekaligus perlindungan sosial terhadap pekerja rentan," katanya kepada Merdeka.com, Selasa (29/11).
Dia menyampaikan, seharusnya pengaturan pengupahan kembali kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015. Dimana pada PP tersebut, formula UMP yang digunakan menyesuaikan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sedang terjadi. Sehingga, aturan ini ideal dan cocok digunakan pada kondisi saat ini.
"Toh status UU Cipta Kerja juga inkonstitusional bersyarat," lanjutnya.
Bhima menyarankan bagi pelaku usaha yang keberatan atas kenaikan upah minimum 2023 dapat dibantu oleh pemerintah dengan stimulus bantuan subsidi upah (BSU). Karena kenaikan upah sangat dibutuhkan apalagi melihat bahwa kondisi upah saat ini saja masih terlalu rendah. Bahkan, di daerah dengan inflasi yang tinggi, UMP yang ditetapkan masih belum sesuai.
"Contohnya penetapan UMP Yogyakarta di 2023 naik 7,6 persen. Padahal inflasi per September 2022 saja mencapai 6,81 persen dan pertumbuhan hanya 5,82 persen di kuartal III 2022. Idealnya Yogyakarta UMP naik 12,6% tahun depan," jelasnya.
Dia menambahkan dengan UMP yang kenaikannya tidak signifikan di saat inflasi melanda dapat mengancam daya beli para pekerja rentan. Lebih lanjut dia juga menyebut kenaikan UMP 2023 masih kurang efektif dalam menghitung upah buruh sehingga diperlukan perbaikan agar sesuai dengan kondisi masyarakat dan dapat mendorong pertumbuhan daya beli.
Reporter Magang: Hana Tiara Hanifah
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBesaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca Selengkapnya