Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenali Empat Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Tengah Menjamur di Indonesia

Kenali Empat Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Tengah Menjamur di Indonesia Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing. ©2019 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melindungi masyarakat dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah marak. Sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu terakhir.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan, setidaknya ada empat ciri terkait pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat. Pertama, tidak terdaftar atau berizin di OJK.

"Jadi, mereka tidak menyampaikan pendaftaran di OJK. Karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan," ucapnya dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (16/10).

Orang lain juga bertanya?

Dia mencatat, Dia mencatat, saat ini baru ada 106 pinjaman online atau fintech peer-to-peer (p2p) lending yang terdaftar dan berizin OJK. Untuk mengetahui daftarnya masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK melalui alamat portal www.ojk.go.id atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

"Masyarakat juga dapat mengetahuinya di berbagai media sosial official OJK," imbuhnya.

Kedua, tidak memiliki kantor dengan alamat resmi dan tidak adanya struktur kepengurusan. "Ini sengaja, bahkan nomornya juga ganti-ganti terus," jelasnya.

Ketiga, proses pencairan pinjaman dilakukan dengan sangat mudah. Yakni, cukup dengan fotokopi atau foto diri. "Tapi itu menjebak. Karena bunganya tinggi dan ada pemaksaan kehendak di sana, ujungnya bisa ada pemerasan," tuturnya.

Keempat, adanya ketentuan untuk memperbolehkan akses data handphone. Termasuk kontak nomor telepon. "Akses ini digunakan sebagai alat intimidasi mereka pada saat penagihan mereka melakukan teror, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tidak bisa memenuhi kewajibannya," katanya.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada setiap masyarakat untuk hanya mengakses pinjaman online kepada perusahaan fintech peer-to-peer (p2p) lending yang terdaftar dan berizin di OJK. "Ini agar bisa terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah marak," tutupnya.

Marak Penipuan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pesan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jokowi mendapat laporan adanya praktik 'rentenir' berkedok pinjaman online. Pada akhirnya menjerat masyarakat kelas bawah.

Keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjaman online atau pinjol dengan bunga yang mencekik sampai ke telinga Jokowi.

"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perokonomian tumbuh sehat," ujar Jokowi saat memberikan keynote speech dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10).

Jokowi mengingatkan ini berkaca dari fenomena maraknya penyelenggara fintech yang terus bermunculan. Dia meyakini, inovasi finansial technologi bakal semakin marak ke depannya. Jokowi melihat bank berbasis digital sudah bermunculan. Selain itu, asuransi berbasis digital juga bermunculan dan berbagai macam e-payment yang harus didukung.

"Penyelenggara fintech terus bermunculan, termasuk fintech syariah, inovasi inovasi financial technology semakin berkembang, fenomena sharing economy semakin marak, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bisnis to bisnis," tuturnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Ikut Awasi Pinjol Ilegal Dan Influencer yang Promosikan Judi Online
OJK Ikut Awasi Pinjol Ilegal Dan Influencer yang Promosikan Judi Online

Kedua kasus ini tengah diawasi oleh tim pengawasan market conduct, atau perilaku pasar.

Baca Selengkapnya
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan

Modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal

Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Banyak Anak Muda Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Beri Solusi Begini
Banyak Anak Muda Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Beri Solusi Begini

Menurutnya, hal tersebut tercermin dari hasil indeks literasi masih 65 persen.

Baca Selengkapnya
Miris, Guru hingga Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal
Miris, Guru hingga Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal

OJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.

Baca Selengkapnya