Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepada DPR, Nasabah Bumiputera Minta Dibantu Pertemuan dengan Manajemen, BPA, dan OJK

Kepada DPR, Nasabah Bumiputera Minta Dibantu Pertemuan dengan Manajemen, BPA, dan OJK AJB Bumiputera 1912. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Para pemegang polis asuransi Bumiputera menghendaki pertemuan dengan manajemen AJB Bumiputera, Badan Perwakilan Anggota (BPA), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan kasus gagal bayar asuransi tertua di Indonesia ini.

Mereka berharap Komisi XI DPR RI bisa memfasilitasinya, setelah pekan lalu menerima Serikat Pekerja Bumiputera.

Fien Mangiri, Koordinator Nasabah Bumiputera Jabodetabek, mengaku sudah menghimpun lebih dari 1.500 pemegang polis/nasabah Bumiputera di seluruh Indonesia yang menuntut pembayaran klaim yang sudah habis kontraknya. Dari 1.500 itu, sekitar 300 berasal dari kawasan Jabodetabek dan Jawa Barat.

Statusnya beragam, ada yang habis kontrak, tapi ada juga yang penebusan kontrak. Kebanyakan nasabah memiliki produk asuransi pendidikan dengan nilai polis rata-rata Rp 20 juta. Jadi diperkirakan uang nasabah yang ditahan dan belum dibayar Bumiputera sekitar Rp 30 miliar.

"Banyak pemegang polis sudah habis kontraknya. Ada yang lebih dari satu tahun belum dibayar klaimnya, ada juga 2 tahun. Tapi sampai sekarang nasib kami belum jelas karena kami kesulitan berkomunikasi dengan manajemen Bumiputera (kantor pusat)," ujar Fien dalam diskusi virtual, kemarin (23/7).

Dia menjelaskan, para nasabah selama ini selalu dilempar-lempar oleh pihak manajemen. Pihak manajemen selalu menyebut pembayaran polis tergantung keputusan kantor pusat.

"Buruk komunikasi manajemen Bumiputera kepada nasabah. Padahal kami hanya ingin mendapatkan kepastian kapan klaim kami dibayar. Komunikasi buruk ini hanya mengaburkan kejelasan kapan dana yang dikumpulkan para nasabah bertahun-tahun ini dibayar kembali. Kemarin ada pembahasan agen Bumiputera merasa dizalimi, karena memang komunikasi manajemen Bumiputera buruk, sehingga siapa pun yang nabasah temui, menjadi sasaran untuk ditanyakan pembayaran klaim," ungkap Fien.

Menurut Fien, pihaknya pertama kali pasti berkomunikasi dengan agen tentu saja. Kemudian diarahkan ke wilayah dan kantor Wolter Monginsidi. Namun, memang tidak ada hasilnya. Kami pun pulang dengan sabar.

Komisi XI DPR Fasilitasi Nasabah Bumiputera

Anis Byarwati, anggota Komisi XI DPR RI, berpendapat regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seharusnya bisa meminta para pemegang polis berkomunikasi bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Komisi XI berupaya untuk berkomunikasi dengan OJK untuk menyelesaikan kasus ini.

Kata dia, proses komunikasi dengan nasabah merupakan salah satu masalah besar di Bumiputera. Bahkan ada keluhan nasabah yang mengadu pada dirinya, yakni hanya dilayani pelajar magang saat komplain di kantor cabang.

Sebagai anggota parlemen, Anis mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait tunggakan klaim Bumiputera. Akibat Bumiputera memiliki utang klaim senilai Rp 5,3 triliun.

"Nasabah melakukan komplain ke kantor cabang dan hanya dilayani pelajar magang. Di kantor cabang pun nasabah [Bumiputera] tidak mendapatkan informasi dan kepastian, tidak bagus untuk nasabah asuransi ini," kata Anis.

Dia menilai bahwa seluruh pemangku kepentingan di Bumiputera harus segera menyelesaikan masalah tunggakan klaim itu. Selain itu, pemerintah melalui OJKharus turun menyelesaikan asuransi berbentuk usaha bersama tersebut.

Pada kesempatan serupa, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menambahkan, OJK tidak pernah menjelaskan dan memberikan edukasi ke publik bahwa Bumiputera adalah bentuk badan usaha bersama/mutual sehingga pemegang polis juga pemilik. Masalah ini dibiarkan berlarur-larut hingga sekarang. (mdk/sya)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Baca Selengkapnya
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Begini Peran Penting Hukum dan Kepatuhan dalam Pengembangan Industri Asuransi Tanah Air
Begini Peran Penting Hukum dan Kepatuhan dalam Pengembangan Industri Asuransi Tanah Air

Risiko ini harus dibagi dan dikelola dengan baik agar tercipta persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha reasuransi.

Baca Selengkapnya
Jelang Dibubarkan, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis
Jelang Dibubarkan, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis

Mahelan menjelaskan, sejak dimulai hingga awal Oktober 2024 ini Program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 313.775 pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian

Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.

Baca Selengkapnya
Tak Bisa Selesaikan Masalah, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia Dicabut Izin Usahanya
Tak Bisa Selesaikan Masalah, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia Dicabut Izin Usahanya

OJK telah memberikan waktu yang cukup untuk Prolife untuk menyelesaikan SPKU.

Baca Selengkapnya
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS

Kesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.

Baca Selengkapnya