Kepada DPR, Nasabah Bumiputera Minta Dibantu Pertemuan dengan Manajemen, BPA, dan OJK
Merdeka.com - Para pemegang polis asuransi Bumiputera menghendaki pertemuan dengan manajemen AJB Bumiputera, Badan Perwakilan Anggota (BPA), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan kasus gagal bayar asuransi tertua di Indonesia ini.
Mereka berharap Komisi XI DPR RI bisa memfasilitasinya, setelah pekan lalu menerima Serikat Pekerja Bumiputera.
Fien Mangiri, Koordinator Nasabah Bumiputera Jabodetabek, mengaku sudah menghimpun lebih dari 1.500 pemegang polis/nasabah Bumiputera di seluruh Indonesia yang menuntut pembayaran klaim yang sudah habis kontraknya. Dari 1.500 itu, sekitar 300 berasal dari kawasan Jabodetabek dan Jawa Barat.
-
Bagaimana cara mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun peserta yang didaftarkan saat ini adalah pekerja rentan yang masuk ke dalam kategori desil 1 sampai desil 3.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
-
Siapa yang membayar iuran BPJS PBI? Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
-
Siapa yang menyediakan asuransi PPWT? Asuransi PPWT ini dirancang atas kemitraan Manulife Indonesia dengan Bank Danamon Indonesia.
Statusnya beragam, ada yang habis kontrak, tapi ada juga yang penebusan kontrak. Kebanyakan nasabah memiliki produk asuransi pendidikan dengan nilai polis rata-rata Rp 20 juta. Jadi diperkirakan uang nasabah yang ditahan dan belum dibayar Bumiputera sekitar Rp 30 miliar.
"Banyak pemegang polis sudah habis kontraknya. Ada yang lebih dari satu tahun belum dibayar klaimnya, ada juga 2 tahun. Tapi sampai sekarang nasib kami belum jelas karena kami kesulitan berkomunikasi dengan manajemen Bumiputera (kantor pusat)," ujar Fien dalam diskusi virtual, kemarin (23/7).
Dia menjelaskan, para nasabah selama ini selalu dilempar-lempar oleh pihak manajemen. Pihak manajemen selalu menyebut pembayaran polis tergantung keputusan kantor pusat.
"Buruk komunikasi manajemen Bumiputera kepada nasabah. Padahal kami hanya ingin mendapatkan kepastian kapan klaim kami dibayar. Komunikasi buruk ini hanya mengaburkan kejelasan kapan dana yang dikumpulkan para nasabah bertahun-tahun ini dibayar kembali. Kemarin ada pembahasan agen Bumiputera merasa dizalimi, karena memang komunikasi manajemen Bumiputera buruk, sehingga siapa pun yang nabasah temui, menjadi sasaran untuk ditanyakan pembayaran klaim," ungkap Fien.
Menurut Fien, pihaknya pertama kali pasti berkomunikasi dengan agen tentu saja. Kemudian diarahkan ke wilayah dan kantor Wolter Monginsidi. Namun, memang tidak ada hasilnya. Kami pun pulang dengan sabar.
Komisi XI DPR Fasilitasi Nasabah Bumiputera
Anis Byarwati, anggota Komisi XI DPR RI, berpendapat regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seharusnya bisa meminta para pemegang polis berkomunikasi bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Komisi XI berupaya untuk berkomunikasi dengan OJK untuk menyelesaikan kasus ini.
Kata dia, proses komunikasi dengan nasabah merupakan salah satu masalah besar di Bumiputera. Bahkan ada keluhan nasabah yang mengadu pada dirinya, yakni hanya dilayani pelajar magang saat komplain di kantor cabang.
Sebagai anggota parlemen, Anis mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait tunggakan klaim Bumiputera. Akibat Bumiputera memiliki utang klaim senilai Rp 5,3 triliun.
"Nasabah melakukan komplain ke kantor cabang dan hanya dilayani pelajar magang. Di kantor cabang pun nasabah [Bumiputera] tidak mendapatkan informasi dan kepastian, tidak bagus untuk nasabah asuransi ini," kata Anis.
Dia menilai bahwa seluruh pemangku kepentingan di Bumiputera harus segera menyelesaikan masalah tunggakan klaim itu. Selain itu, pemerintah melalui OJKharus turun menyelesaikan asuransi berbentuk usaha bersama tersebut.
Pada kesempatan serupa, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menambahkan, OJK tidak pernah menjelaskan dan memberikan edukasi ke publik bahwa Bumiputera adalah bentuk badan usaha bersama/mutual sehingga pemegang polis juga pemilik. Masalah ini dibiarkan berlarur-larut hingga sekarang. (mdk/sya)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaDengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
Baca SelengkapnyaRisiko ini harus dibagi dan dikelola dengan baik agar tercipta persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha reasuransi.
Baca SelengkapnyaMahelan menjelaskan, sejak dimulai hingga awal Oktober 2024 ini Program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 313.775 pemegang polis.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaPekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Baca SelengkapnyaOJK telah memberikan waktu yang cukup untuk Prolife untuk menyelesaikan SPKU.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca Selengkapnya