Kepala Bappenas: Masih Ada Ganjalan untuk Pelaku Usaha Baru di UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebut bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja memuat 12 pasal yang bertujuan untuk memberikan kemudahan pelaku usaha UMKM dalam berusaha. Termasuk akses terhadap pembiayaan modal dari industri perbankan.
Hanya saja, Suharso menilai dalam undang-undang omnibus law tersebut masih ada ganjalan yakni terkait pembiayaan bagi para pemula pelaku usaha UMKM.
"Tapi (dalam UU Cipta Kerja) ada ganjalan pembiayaan untuk pelaku usaha baru," kata Suharso dalam webinar bertajuk Revitalisasi UMKM, Pembiayaan dan Digitalisasi, Jakarta, Kamis (22/10).
-
Apa yang menyebabkan penolakan pinjaman? Ketika pengajuan ditolak karena alasan ini, bank tentu telah memperhitungkan kemampuanmu dalam membayar hutang pinjaman. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir resiko terjadinya gagal bayar.
-
Siapa yang mendapat bantuan modal UMKM? Mereka adalah mayoritas pedagang kecil yang mendapatkan modal bantuan Rp500 per orang. Beberapa pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan antara lain adalah pedagang gorengan, nasi uduk, minuman, jajanan anak-anak dan para pemilik warung kecil di pinggir jalan.
-
Apa saja syarat kredit UMKM di bank? Ketika mengajukan pinjaman, anda sudah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki NPWP (untuk KUR Kecil), calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun.
-
Apa saja persyaratan kredit modal usaha? Langkah selanjutnya ialah pastikan memenuhi persyaratan yang diminta lembaga keuangan. Ingat, setiap bank memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda dalam memberikan pinjaman dana. Secara umum, beberapa syarat yang diminta oleh pihak bank dalam memberikan pinjaman dana. Persyaratan tersebut melengkapi fotokopi identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga), fotokopi penghasilan atau slip gaji, fotokopi NPWP, fotokopi buku tabungan dokumen kepemilikan agunan seperti BPKB, sertifikat (jika Anda mengambil pinjaman beragunan).
-
Bagaimana OJK dorong UMKM akses pendanaan? Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan upaya mendukung kemajuan UMKM, OJK menerbitkan ketentuan mengenai Securities Crowdfunding untuk memperoleh pendanaan melalui instrumen Pasar Modal.'Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,' kata Inarno.
-
Siapa yang kesulitan mendapatkan pekerjaan? Indira adalah bagian dari kelompok generasi terbesar di Indonesia, Generasi Z, yang mencakup lebih dari 74 juta orang, atau 27,9 persen dari populasi Indonesia, yang lahir antara tahun 1997 dan 2012.
Akses pembiayaan ini dianggap masih kurang ramah bagi para wirausahawan baru dalam mengajukan pinjaman. Sebab mereka bisa saja hanya tidak memiliki NPWP, belum memiliki surat izin usaha atau persyaratan lainnya.
"Kalau mereka harus punya NPWP ini badan hukumnya gimana kalau suatu saat mereka berhadapan dengan bank," kata Suharso.
Untuk itu dia mengharapkan lahir solusi baru berupa kebijakan yang dikeluarkan oleh para regulator baik Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia ingin salah satu lembaga tersebut juga memberikan ketentuan yang memudahkan para pelaku UMKM.
"Ini aturannya bisa dibuat BI atau OJK karena bagaimana caranya hal ini bisa diselesaikan," kata dia.
UMKM Bidang Pangan
Terkait UMKM bidang pangan, Suharso menilai pelaku usaha ini tetap bisa bertahan di masa pandemi Covid-19. Ketahanan terhadap krisis daya beli sektor ini perlu diapresiasi.
Meski begitu, sebagian pelaku usaha sektor ini terganjal izin Badan POM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Lewat UU Cipta Kerja ini dia berharap para pelaku usaha pangan bisa mendapatkan sertifikasi dengan mudah.
Sebab dengan sertifikasi halal tersebut, pelaku usaha jadi bisa menembus pasar yang lebih besar. Salah satunya lewat jalur kemitraan. Sayangnya, menurut data BPS baru ada 7 persen pelaku UMKM pangan yang menjalin kemitraan.
"Karena itu mungkin nanti kalau kita sudah punya rancangan draf saya ingin ada diskusi yang intens dan mudah-mudahan ada rekomendasi yang saya kira bisa jadi masukan," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menilai KPR tidak menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama yang bekerja di sektor informal.
Baca SelengkapnyaAdanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaAnies menilai pemerintah dan swasta perlu ada dorongan untuk mengambil produk UMKM untuk dijual kembali.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaFenomena tech winter yang masih akan berlangsung di industri teknologi maupun startup dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
Baca SelengkapnyaAda beberapa karakteristik penyaluran pembiayaan, antara lain belum memiliki legalitas usaha yakni NIB, NPWP dan sertifikasi produk seperti PIRT, BPOM.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengakui rumah DP Rp0 program Anies Baswedan tidak mudah untuk dijalankan.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaAnies menilai sistem KPR mempersulit masyarakat, termasuk anak muda untuk memiliki hunian sendiri
Baca Selengkapnya