Keputusan Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon Disesalkan, Kenapa?
Merdeka.com - Pemerintah kembali menunda penerapan pajak karbon yang seharusnya berlaku pada 1 April 2022 lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan pajak karbon akan ditunda hingga 3 tahun ke depan. Artinya penarikan pajak dari sektor penyumbang emisi terbesar ditunda hingga tahun 2025 mendatang.
"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025," kata Menko Airlangga dalam acara Capital Market Summit & Expo 2022 (CMSE 2022) di Jakarta, Kamis (13/10).
Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyayangkan penundaan penerapan pajak karbon oleh pemerintah. Padahal tarif pajak karbon Indonesia sangat murah dan berpotensi banyak peminatnya.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa manfaat utama dari BRImo untuk pajak? BRImo menawarkan kemudahan pembayaran pajak dengan lebih instan.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
"Keputusan menunda pajak karbon sangat disesalkan," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (13/10).
Bhima menuturkan, idealnya pajak karbon yang diterapkan ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara tidak berdampak terhadap harga jual listrik ke tingkat konsumen. Selain itu, penerapan pajak karbon bisa memberikan insentif kepada PLN sebagai modal pengembangan pembangkit dengan listrik dari sumber energi baru terbarukan.
"Logika dari kebijakan pajak karbon adalah memungut pajak dari penyumbang emisi karbon kemudian hasil dana nya dikembalikan ke sektor yang bisa menurunkan emisi karbon," tuturnya.
Dorong Energi Baru Terbarukan
Sehingga, berdasarkan logika tersebut penerapan pajak karbon mendorong tercipta pembangkit EBT yang lebih ramah lingkungan. PLN juga akan diuntungkan karena merealisasikan program penggunaan energi bersih.
"Yang untung dari pajak karbon justru pembangkit EBT termasuk PLN dengan catatan ada realisasi pembangunan EBT yang masif dari PLN," kata dia.
Selain itu, hasil pungutan pajak karbon bisa digunakan untuk insentif di sektor lain yang berorientasi pada transisi energi. Bahkan bisa menciptakan lapangan kerja baru dari program yang dibuat pemerintah untuk menurunkan emisi karbon.
Sehingga dia menyangsikan alasan pemerintah yang menunda pajak karbon karena situasi ekonomi yang masih tidak menentu. Sebab penerapan pajak karbon bisa menjadi sumber lain pendapatan negara.
"Kenapa tidak diterapkan saja secepatnya? Ini yang kami heran. Apakah pemerintah khawatir ditekan oleh pengusaha batu bara yang merasa dirugikan dengan pajak karbon?," ungkapnya.
Dia menambahkan mundurnya penerapan pajak karbon menunjukkan inkonsistensi pemerintah terhadap mitigasi perubahan iklim. "Dengan mundurnya penerapan pajak karbon pemerintah sebenarnya tidak konsisten dalam mendorong mitigasi perubahan iklim," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPenundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRealisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaEsther pun membeberakan hasil kajian Indef tahun 2023 terkait pembatasan pertalite dengan berbagai opsi dan skenario.
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca Selengkapnya