Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kereta Api Tetap Operasi Terbatas saat Mudik Dilarang, Simak Rinciannya

Kereta Api Tetap Operasi Terbatas saat Mudik Dilarang, Simak Rinciannya KRL. ©2012 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Zulfikri mengatakan, moda transportasi kereta api baik untuk antar kota maupun perkotaan tetap diberi izin beroperasi secara terbatas selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Zulfikri mengutarakan, kebijakan pengoperasian kereta api tersebut ditujukan bagi pihak-pihak yang diberikan pengecualian larangan mudik, semisal untuk perjalanan dinas.

"Untuk di kereta api antar kota pada periode mudik tanggal 6-17 Mei di Pulau Jawa dilakukan pengurangan frekuensi karena hanya untuk melayani perjalanan yang dikecualikan tadi," ujar dia dalam sesi teleconference, Kamis (29/4).

Di Pulau Jawa sendiri akan dipersiapkan 22 frekuensi KA ekonomi dan 8 frekuensi KA eksekutif yang melayani rute antar kota untuk bisa beroperasi setiap harinya. Jumlah tersebut hanya sekitar 13 persen dari total 224 frekuensi grafik perjalanan kereta api (Gapeka) di Pulau Jawa pada 2021.

Sementara untuk Pulau Sumatera ada sebanyak 14 frekuensi KA ekonomi yang beroperasi per hari, atau sekitar 19 persen dari total 72 frekuensi.

Tak hanya secara jadwal, Zulfikri menambahkan, kapasitas angkut penumpang kereta api antar kota pun akan dibatasi selama masa pelarangan mudik Lebaran nanti.

"Dan load factor untuk jumlah penumpang di dalam kereta dibatasi untuk antar kota sebesar maksimum 70 pesen," jelasnya.

Batasi Frekuensi

Selain KA antar kota, Kementerian Perhubungan juga akan membatasi frekuensi kereta perkotaan. Akan ada sebanyak 1.118 frekuensi dari total 1.459 frekuensi (77 persen) KA perkotaan yang beroperasi di Pulau Jawa tiap harinya selama mudik dilarang.

Beda halnya dengan Sumatera, di mana moda KA perkotaan di sana masih bisa beroperasi 97 persen, atau sebanyak 143 frekuensi dari total 147 frekuensi perjalanan harian.

Namun, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub membatalkan sejumlah rute kereta api antar aglomerasi sepanjang 6-17 Mei 2021. Seperti KA Lokal Rangkas, KA Walahar, KA Jatiluhur, KA Perkotaan Yogya-Kebumen, dan KA Perkotaan Surabaya-Cepu.

"Jadi kereta-kereta perkotaan yang kita batasi ini adalah yang akan menghubungkan antar aglomerasi. Seperti contoh di sini ada Kereta Api Lokal Rangkas. Kereta api Jatiluhur juga tidak dioperasikan karena pelayanan aglomerasi antara Bandung Raya dengan Jabodetabek," jelasnya.

Waktu operasional KA Perkotaan seperti KRL Jabodetabek juga akan dibatasi hingga maksimum pukul 20.00 dari stasiun awal pemberangkatan.

"Jam operasinya juga akan kita batasi, maksimum sampai jam 20.00 disesuaikan dengan ketentuan dari PPKM di masing-masing wilayah aglomerasi tadi," ujar Zulfikri.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani
Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani

Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000

Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.

Baca Selengkapnya
Rawan Kebakaran, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Program Mudik Gratis Lewat Kereta Api atau Kapal Laut
Rawan Kebakaran, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Program Mudik Gratis Lewat Kereta Api atau Kapal Laut

Kemenhub menyatakan, pihaknya belum bisa memfasilitasi motor listrik via kapal laut lantaran rentan kebakaran.

Baca Selengkapnya
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini

Pemudik yang tidak memiliki tiket, dilarang memasuki area pelabuhan. Polisi menentukan radius untuk pembelian tiket.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya