Kerja sama proyek transportasi dengan asing bukan berarti dijual
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan terus mendorong peran serta investasi BUMN maupun swasta nasional atau asing dalam pembangunan infrastruktur transportasi. Hal ini untuk menutupi besarnya pembiayaan pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang dilakukan.
Pengamat Ekonomi Rheinald Kasali menilai pelibatan pihak asing baik swasta maupun pemerintah langsung dalam proyek pembangunan sejumlah bandara dan pelabuhan di Tanah Air bukan berarti menjual bandara atau pelabuhan ke pihak asing.
Menurutnya, banyak alasan positif yang melatarbelakanginya, antara lain ini merupakan sinergi pemerintah dan swasta karena kerja sama yang dimaksud bukan hanya dengan asing tapi juga swasta nasional.
-
Mengapa Menko Perekonomian mendorong pengembangan infrastruktur? Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian ingin meningkatkan kemudahan mobilitas investor? Dalam kerja sama ini, kedekatan geografis antara Kawasan Batam Bintan Karimun (BBK) dan Singapura menjadi motor penggerak kemudahan tersebut.
-
Bagaimana Kementerian PUPR membangun tol IKN? Saat ini, Kementerian PUPR sedang melakukan pembangunan di tiga seksi, antara lain Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 km, Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung 7,3 km, dan Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km.
-
Kenapa Kementerian PUPR membangun bendungan? Oleh sebab itu, di hadapan peserta World Water Forum ke-10 Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Indonesia telah memperkuat infrastruktur air seperti membangun 42 bendungan, 1,18 juta hektare jaringan irigasi.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
"Dalam sebuah kerja sama bisnis, ini merupakan hal yang sangat biasa. Sederhana saja, asing bawa modal, SDM, dan teknologi yang nantinya akan terjadi transfer teknologi dan kemampuan yang manfaatnya besar sekali bagi kita," katanya dikutip dari Antara, Senin (13/11).
Dia menambahkan saat ini banyak proyek bandara dan pelabuhan yang dilihat dari kacamata bisnis sangat kompetitif untuk investasi, misalnya, bandara Soekarno-Hatta yang pertumbuhannya terus melesat. Kini banyak kedatangan pihak swasta asing yang menawarkan kerja sama karena mereka tertarik dengan sejumlah peluang bisnis di Soekarno-Hatta.
"Soekarno-Hatta akan diperluas, swasta banyak yang tertarik. Itu baru Soekarno-Hatta, belum Kuala Namu yang memiliki koneksi ke kawasan KEK Sei Semangke, jalur tol baru Medan-Tebingtinggi, dan Pelabuhan Kuala Tanjung. Ini baru di lingkup AP 2, belum di BUMN-BUMN lain," kata dia.
Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membenarkan Kementerian Perhubungan telah dan berencana untuk mengajak dan melibatkan pihak swasta nasional maupun asing dan BUMN dalam pengelolaan sejumlah infrastruktur transportasi.
"Namun kurang tepat bila pelibatan swasta ini dianggap sebagai penjualan aset ke swasta atau asing, karena dalam hal ini pemerintah tidak menjual atau melimpahkan melainkan mengajak kerja sama dengan tujuan untuk peningkatan pelayanan, daya saing ekonomi dan partisipasi modal," kata Budi.
Menurut dia, kerja sama pengelolaan ini menggunakan skema pemanfaatan barang milik negara (aset) dan kerja sama operasional dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak ada penjualan aset atau pengalihan aset negara dalam kerja sama tersebut, dalam hal ini, semua aset tetap dikuasai negara.
Untuk skema kerja sama infrastruktur dengan swasta asing dari perspektif aturan perundangan yang berlaku di Indonesia diperbolehkan sepanjang usaha patungan (joint venture) dengan perusahaan nasional dengan komposisi saham maksimal 51:49 persen untuk perusahaan nasional minimal 51 persen dan asing maksimal 49 persen dengan cakupan kerja sama penyediaan infrastruktur pembangunan, pengembangan dan pengoperasian oleh perusahaan patungan.
"Hal lainnya yang harus digarisbawahi yang paling utama adalah pada akhir masa perjanjian atau konsesi aset menjadi milik pemerintah Indonesia," ujar Budi.
Hal itu tercantum dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) juga ditegaskan bahwa pelabuhan atau bandara yang dikelola tidak dapat dijaminkan atau digadaikan dan sarana prasarana yang dikelola swasta nantinya mutlak menjadi milik negara pada saat perjanjian kerja sama berakhir.
Adapun tujuan dari kerja sama ini, kata Budi, tidak lain untuk mengembangkan dan meningkatkan fasilitas yang ada baik di pelabuhan, bandara, bahkan kereta api, sehingga kemampuan dan kapasitas di masing-masing moda transportasi itu dapat meningkat sehingga dapat memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat maupun nasional.
Tujuan lainnya adalah keinginan pemerintah agar satu sisi pelayanan transportasi ke masyarakat meningkat, namun di sisi lain pemerintah dapat menghemat anggaran dan mengalokasikannya (APBN) pada sektor lain yang sangat dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian.
Dari sektor transportasi, dia berharap paling tidak APBN yang bisa dihemat kurang lebih Rp 500 miliar sampai dengan Rp 1 triliun dari sekitar 30 pelabuhan dan bandara.
"Saya meyakini bahwa pelabuhan dan bandara yang dikerjasamakan pengelolaannya akan dapat mendatangkan keuntungan bagi pihak pengelola maupun negara karena nantinya pengelola masih memiliki keharusan menyetorkan kewajibannya ke negara sebagai pendapatan negara," katanya.
Budi menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), dengan adanya kerja sama pengelolaan ini maka nantinya perusahaan swasta wajib berkontribusi ke negara berupa kontribusi tetap per tahun sebesar 0,50 persen dari nilai wajar BMN dan ada pembagian keuntungan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sebesar 15,16 persen dari penjualan per tahun.
Selain menghemat dari segi operasional, belanja negara untuk biaya pegawai akan berkurang sehingga APBN dapat digunakan untuk pengembangan bandara dan pelabuhan di daerah daerah terpencil, perbatasan dan rawan bencana.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan tidak ada penjualan aset atau pengalihan aset negara. Semua aset tetap dikuasai negara. Ini adalah sebuah bentuk kerja sama pengelolaan menggunakan skema pemanfaatan barang milik negara (aset) dan kerja sama operasional dalam jangka waktu tertentu," katanya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick membantah jika proyek-proyek BUMN Karya dihentikan sementara waktu, lantaran sedang dalam proses restrukturisasi.
Baca SelengkapnyaHPT merupakan skema pengelolaan untuk mengoptimalisasi aset infrastruktur barang milik negara (BMN), dan/atau aset BUMN.
Baca SelengkapnyaIndonesia Investment Authority (INA) resmi membeli 2 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) senilai Rp20,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSkema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan bahwa sejauh ini Indonesia telah mampu menekan biaya logistik hingga 13-14 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah bahwa investor asing enggan untuk berinvestasi di IKN.
Baca SelengkapnyaIde untuk melakukan pembiayaan ini dipicu oleh peristiwa kemacetan jalan menuju Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaUntuk Badan Bank Tanah dimohonkan Rp1 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan modal bank tanah sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 1 PP 64 tahun 2021.
Baca Selengkapnya