Kerugian Jadi Karyawan Outsourcing: Jika di PHK, Agen Tak Mau Bayar Pesangon
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menentang keras poin soal tenaga alih daya (outsourcing) yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atau Perppu Cipta Kerja.
Iqbal menyatakan, kaum buruh di seluruh dunia sepakat outsourcing merupakan bentuk dari modern slavery, atau perbudakan modern.
"Sebagai bagian ILO Governing Body, isu outsourcing atau dalam bahasa lainnya kami menyebut precarious work atau sebagian di internasional menyebut casual work, itu memang ditentang, karena itu modern slavery," tegasnya, Rabu (4/1).
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Siapa yang sempat 'dibuang' oleh majikannya? Nenek Satikem sempat 'dibuang' oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung
-
Siapa yang terkena dampak dari tindakan karyawan magang tersebut? Perusahaan menegaskan bahwa operasi komersial daring mereka, termasuk model AI bahasa besar, tidak terpengaruh oleh tindakan karyawan magang tersebut.
-
Bagaimana bos China memaksa karyawan untuk mengutamakan pekerjaan? 'Apakah semua orang memahami tanggung jawab mereka dengan jelas? Mohon luangkan waktu sejenak untuk merenung. Tidak ada dari Anda yang baru dalam proyek ini, jadi apakah semua orang sepenuhnya menyadari peran mereka?,' ungkapnya seperti yang dilansir oleh SCMP pada Minggu (3/11/2024).
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
Menurut pandangannya, tenaga outsourcing bekerja bukan pada pemilik perusahaan selaku majikannya, tapi tunduk pada perusahaan alih daya yang jadi agennya. Dia menyoroti nasib pekerja tersebut seandainya dia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ketika terjadi PHK dengan sistem outsourcing, si agen enggak mau bayar pesangon, karena si agen bilang, kamu kan bukan karyawan saya, saya hanya menyalurkan. Kamu minta dana ke majikan atau perusahaan pengguna," paparnya sembari menceritakan.
"Ketika ke perusahaan pengguna, bilang, kamu enggak punya hubungan kerja dengan saya. Saya mengambilmu dari agen. Itu berbahaya, makanya disebut modern slavery," kata Iqbal.
Dikatakan Iqbal, pertentangan kelompok buruh dan pengusaha juga turut terjadi di seluruh dunia. Perdebatan keras disebutnya sering terjadi di sidang-sidang Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Dia pun menyinggung istilah easy hiring easy firing yang kerap dilontarkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, itu jadi dalih pengusaha agar bisa mendapat pekerja murah lewat agen outsourcing
"Oleh karenanya seluruh buruh dunia menentang, against the precarious work. Jadi, alasan yang dibangun pemilik modal bahwa mereka bukan ingin dapat pekerja murah, tapi pekerja yang produktif supaya bisa cepat diganti, itu kan outsourcing," serunya.
"Tapi dia (pengusaha) lupa, pekerja itu manusia, bukan robot. Dia (pekerja) ingin dilindungi.Bagaimana Anda bisa melindungi kalau bekerja di satu perusahaan, tapi enggak punya hubungan kerja dengan perusahaan itu, yang ada hanya agen outsourcing. Nah, agen outsourcing hanya menerima fee. Apa bedanya dengan perbudakan?" pungkasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaSambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.
Baca SelengkapnyaIda menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Baca SelengkapnyaMeidawati mencatat sudah ada 3 pegawai Indofarma mengalami kecelakaan saat bekerja. Alhasil biaya perawatan mereka tidak bisa dijamin oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaSurat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDharma Pongrekun-Kun Wardana menyinggung maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah perusahaan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaPHK bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari sebuah perubahan yang bisa membawa Anda pada peluang baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaBaru Kerja 5 Pekan di Perkebunan, Pekerja Indonesia di Inggris Dipecat karena Kurang Cepat Memetik Buah
Baca Selengkapnya