Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Rp123,45 Triliun

Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Rp123,45 Triliun investasi. shutterstock

Merdeka.com - Satgas Waspada Investasi mencatat kerugian masyarakat terhadap investasi ilegal sejak 2018-2022 mencapai Rp123,45 triliun. Salah satu modus umum yang digunakan pelaku investasi ilegal untuk menjerat korban yaitu memberi iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Ciri-ciri investasi ilegal menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (21/11).

Tobing juga menuturkan, masyarakat seakan-akan lupa terhadap bahaya investasi ilegal karena mendapatkan janji bonus besar dari perekrutan anggota baru 'member get member', terlebih lagi jika pelaku investasi ilegal mencatut atau memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, public figur, untuk menarik minat berinvestasi.

Kerugian masyarakat dari investasi ilegal juga dipicu atas iming-iming klaim keuntungan tanpa risiko. Dia mendorong masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan literasi tentang investasi. Sebab, investasi ilegal tidak memiliki legalitas yang jelas seperti tidak memiliki izin usaha.

Atau perusahaan tersebut memiliki izin kelembagaan akan tetapi tidak memikiki izin usaha. Atau, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

Penyampaian Tobing terhadap investasi ilegal dipicu oleh kasus ratusan mahasiswa IPB terjerat utang melalui pinjaman online untuk berinvestasi, yang kemudian dikonfirmasi bahwa investasi tersebut adalah investasi bodong.

Kasus tersebut dibenarkan oleh Rektor IPB University, Arif Satria. Dia memastikan 116 mahasiswanya menjadi korban penipuan pinjaman online dari sekitar 300 orang dari berbagai perguruan tinggi. Pihaknya pun telah memanggil para korban.

Menurut Arif, dari hasil pertemuan itu, diketahui tidak ada transaksi bersifat individual dari para mahasiswa IPB University. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah ini.

"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi," jelas Arif, Rabu (16/11).

Terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.

Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal

Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru

Inarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Karena Ini, Masyarakat Indonesia Sering Jadi Korban Penipuan Jasa Keuangan
Karena Ini, Masyarakat Indonesia Sering Jadi Korban Penipuan Jasa Keuangan

Penipuan di sektor jasa keuangan, khususnya yang terkait dengan keuangan digital, semakin sering terjadi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Berpendidikan Tinggi Bisa Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital
Hati-Hati, Masyarakat Berpendidikan Tinggi Bisa Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital

Modus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Warga Depok Kehilangan Rp691 Juta Gara-Gara Tertipu Investasi Saham, Begini Modusnya
Warga Depok Kehilangan Rp691 Juta Gara-Gara Tertipu Investasi Saham, Begini Modusnya

Ade Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.

Baca Selengkapnya
Flexing Akurat Menjerat Si Paling Ingin Cepat Kaya
Flexing Akurat Menjerat Si Paling Ingin Cepat Kaya

Dalam bahasa gaul atau slang words, kata flexing memiliki arti orang yang suka menyombongkan diri.

Baca Selengkapnya
Miris, Para Pejudi Online Mayoritas Terjerat Pinjol Ilegal Hingga Kasus Penipuan
Miris, Para Pejudi Online Mayoritas Terjerat Pinjol Ilegal Hingga Kasus Penipuan

PPATK menambahkan, kondisi terdesak keuangan membuat mereka nekat mengadu nasib dengan judi online.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Jadi Bandar Arisan Bodong, Raup Cuan Rp1,2 Miliar
Perempuan Muda Jadi Bandar Arisan Bodong, Raup Cuan Rp1,2 Miliar

Dari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya