Keruk untung tak wajar, Pertamini bisa kena denda Rp 60 miliar
Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan penjualan bensin eceran pada dasarnya ilegal. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad, Jakarta, Kamis (20/8).
Namun, BPH kemudian mengatur keberadaan penjual bensin eceran atau sering disebut Pertamini. Ini menyusul keberadaan pertamini mendapat respon positif masyarakat.
-
Kenapa Pertamina naikkan harga BBM? Harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah yang mengacu pada formula harga yang terbaru.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM? Dia menambahkan komposisi terbesar dalam menentukan harga BBM adalah harga ICP karena merupakan bahan baku. Jadi kalau harga ICP lebih tinggi dibandingkan nilai tukar maka harga ICP yang dominan menentukan harga BBM tersebut. 'Kalau keduanya bergerak naik (nilai tukar dan ICP), maka mempercepat penyesuaian harga BBM,' kata Tauhid.
-
Bagaimana cara Pertamina atur harga BBM? Pihak Pertamina menyatakan bahwa perubahan harga ini penting untuk mengikuti kebijakan pemerintah dan untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi.
-
Kapan harga BBM Pertamina diubah? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Mengapa Pertamina turunkan harga BBM? 'Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,' ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
Dimana harga BBM Pertamina beda? Di area DKI Jakarta, harga bahan bakar Pertamax (RON 92) tetap stabil di angka Rp12.100 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Turbo (RON 98) mengalami peningkatan menjadi Rp13.550 per liter.
"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi subpenyalur legal. Cuma harganya ditetapkan pemda," tandasnya.
Faktanya, masih banyak pertamini menjual bensin dengan harga lebih mahal. Atas dasar itu, pertamini bisa kenda denda Rp 60 miliar dan kurungan penjara enam tahun.
"Pertamini investasinya kecil tapi untungnya suka-suka. Jika ada yang melaporkan sanksinya ada denda Rp 60 miliar dan kurungan 6 tahun."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengecer bensin mendapat untung jauh lebih besar dari penjualan BBM. Sementara, margin yang dipatok untuk Pertashop hanya berkisar Rp450-850 per liternya.
Baca SelengkapnyaNantinya, jika BBM jenis Pertalite dibatasi, maka pemerintah akan mensubisidi BBM jenis Pertamax.
Baca SelengkapnyaSebanyak 201 dari total 448 Pertashop yang mengalami kerugian usai harga jual Pertamax dan Pertaliter terpaut cukup jauh.
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelum SPBU dibuka antrean kendaraan pengantre sudah berjejer panjang, meskipun sudah dilakukan pembagian jalur antrean.
Baca SelengkapnyaSejak Maret 2024 BBM non-subsidi RON 92 tersebut belum disesuaikan, sementara itu pada awal Agustus lalu SPBU swasta kembali menaikkan harga BBM sejenis.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPertamax Turbo alami kenaikan harga Rp1.050 dari sebelumnya Rp14.400 per liter menjadi Rp15.450 per liter.
Baca SelengkapnyaSaat ini, SPBU mini milik Pertamina ini hanya menjual Pertamax.
Baca SelengkapnyaHarga Pertamax saat ini Rp14.000 sementara di Pertashop Rp13.850 per liter.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca SelengkapnyaPT Pertamina (Persero) mengumumkan bahwa harga beberapa jenis BBM mengalami kenaikan 1 Januari 2025.
Baca Selengkapnya