Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesepakatan 3 kontrak gas bumi tambah penerimaan negara Rp 7,4 T

Kesepakatan 3 kontrak gas bumi tambah penerimaan negara Rp 7,4 T aktivitas distribusi Gas Bumi lewat jaringan pipa. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sebanyak tiga perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) ditandatangani bertepatan dengan pembukaan Pameran dan Konvensi Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA) Tahun 2016 di Jakarta. Seluruh kontrak diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan domestik, yakni pupuk, kelistrikan, dan industri.

Potensi penambahan pendapatan Negara selama periode perjanjian jual beli sebesar USD 544,66 juta atau sekitar Rp 7,4 triliun. Perjanjian jual beli gas bumi yang ditandatangani untuk pupuk yaitu, ConocoPhillips (Grissik) Ltd dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dengan jangka waktu 5 tahun, pasokan 70 juta kaki kubik gas bumi per hari (MMSCFD), dan tambahan penerimaan Negara sebesar USD 470 juta atau sekitar Rp 6,392 triliun.

Kemudian, PT Medco E&P Indonesia dengan PT Meppo-Gen untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kontrak berdurasi selama dua tahun dengan pasokan 10-16 miliar british thermal unit per hari (BBTUD), dan potensi penambahan penerimaan Negara sebanyak USD 68,52 juta atau sekitar Rp 931,87 miliar.

Terakhir, PT. Medco E&P Indonesia dengan Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir untuk industri di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kontrak berjangka waktu hingga 31 Desember 2019, dengan pasokan 1,3-1,6 BBTUD, dan penambahan pendapatan Negara sebesar USD 6,14 juta atau sekitar Rp 83,5 miliar.

"Penandatanganan ini merupakan bukti konkret dukungan industri hulu migas yang memberikan prioritas alokasi gas bumi untuk kebutuhan domestik," ujar Kepala Hubungan Masyarakat, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taslim Z. Yunus di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (25/5).

Sekedar informasi, sejak tahun 2003, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata 9 persen per tahun. Pada 2013, volume gas untuk memenuhi kebutuhan domestik lebih besar dibandingkan ekspor. Di 2015, gas bumi yang dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan domestik sebesar 3.882 MMSCFD (56 persen) melebihi volume untuk ekspor yang sebesar 3.090 MMSCFD (44 persen).

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggaran Subsidi BBM Hingga LPG 3 Kg di 2025 Ditetapkan Sebesar Rp394 Triliun
Anggaran Subsidi BBM Hingga LPG 3 Kg di 2025 Ditetapkan Sebesar Rp394 Triliun

Untuk subsidi dan kompensasi energi disiapkan pagu sebesar Rp394,3 triliun, tumbuh 17,8 persen dari pagu 2024 yang sebesar Rp334,8 triliun

Baca Selengkapnya
Alokasi Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp525 Triliun di RAPBN 2025, Digunakan untuk Subsidi Solar Hingga Bunga KUR
Alokasi Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp525 Triliun di RAPBN 2025, Digunakan untuk Subsidi Solar Hingga Bunga KUR

Pemerintah akan terus memberikan subsidi untuk LPG 3 Kg, solar, minyak tanah, dan listrik, khususnya untuk rumah tangga miskin dan rentan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi BBM, LPG dan Listrik Rp251 Triliun di Tahun 2024
Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi BBM, LPG dan Listrik Rp251 Triliun di Tahun 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran tersebut disiapkan demi menjaga stabilitas harga energi.

Baca Selengkapnya
Pabrik Pupuk di Aceh dan Industri Sumut Dapat Pasokan Gas Bumi, Sumber Pasokannya dari Daerah Ini
Pabrik Pupuk di Aceh dan Industri Sumut Dapat Pasokan Gas Bumi, Sumber Pasokannya dari Daerah Ini

Pemanfaatan gas bumi dari WK B diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyaluran gas di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Jaga Ketahanan Pangan, BUMN Pupuk Teken Kontrak Jual Beli Gas
Jaga Ketahanan Pangan, BUMN Pupuk Teken Kontrak Jual Beli Gas

Penandatanganan perjanjian jual beli gas yang dilakukan oleh anak perusahaan Pupuk Indonesia ini tentunya akan berdampak positif bagi industri pupuk nasional.

Baca Selengkapnya
Banyak Potensi Gas Ditemukan, Menko Luhut: Tinggal Bagaimana Kita Mengelola Bersama-sama
Banyak Potensi Gas Ditemukan, Menko Luhut: Tinggal Bagaimana Kita Mengelola Bersama-sama

Luhut juga memaparkan bahwa ada tiga kunci strategis memastikan keseimbangan keamanan energi Indonesia.

Baca Selengkapnya
ESDM: Pipa Gas Dumai-Sei Mangke Bisa Pangkas Subsidi LPG 3 Kg Sebesar Rp420 Miliar per Tahun
ESDM: Pipa Gas Dumai-Sei Mangke Bisa Pangkas Subsidi LPG 3 Kg Sebesar Rp420 Miliar per Tahun

Pembangunan pipa Dusem memiliki dasar hukum yang tercantum dalam peraturan-peraturan dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Sebut Subsidi Gas LPG 3 Kg Bengkak jadi  Rp117 Triliun di 2023
Menko Airlangga Sebut Subsidi Gas LPG 3 Kg Bengkak jadi Rp117 Triliun di 2023

Penyebabnya, konsumsi gas LPG setiap tahunnya terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Bersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Bersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran

Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Sektor Panas Bumi Sumbang Rp3,1 Triliun ke Kas Negara
Sepanjang 2023, Sektor Panas Bumi Sumbang Rp3,1 Triliun ke Kas Negara

PNBP panas bumi pada 2024 ditargetkan sebesar Rp2,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Pengusaha soal RPP Gas Bumi: Jadi Tonggak Penting untuk Jamin Pasokan Energi
Pengusaha soal RPP Gas Bumi: Jadi Tonggak Penting untuk Jamin Pasokan Energi

HKI berharap dengan adanya RPP ini, sektor industri di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dengan pesat.

Baca Selengkapnya
Indonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan
Indonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan

Akibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Baca Selengkapnya