Ketahui hal ini agar tak terperangkap jebakan bunga tinggi deposito
Merdeka.com - Deposito menjadi salah satu bentuk investasi yang aman dan mudah dipahami oleh masyarakat. Apalagi bila dibandingkan dengan tabungan biasa yang bunganya tidak setinggi bunga deposito, ditambah lagi ada biaya administrasi.
Oleh sebab itu, banyak orang yang lebih memilih untuk berinvestasi di deposito berjangka. Tawaran bunga deposito yang semakin tinggi, menarik minat orang untuk berinvestasi di instrument ini.
Meski demikian, tidak sedikit sejumlah kasus penipuan deposito yang beredar di masyarakat. Terutama jika pembukaan deposito tidak dilakukan langsung dari bank yang bersangkutan. Iming-iming imbal hasil investasi yang menggiurkan, merupakan perangkap bagi para calon investor.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Bagaimana cara menghindari penipuan dana? Untuk menghindari penipuan dengan modus ini, DANA mengajak pengguna untuk tidak sembarangan mengetuk tautan yang mencurigakan dan sesering mungkin untuk memeriksa pengaturan keamanan di ponsel masing-masing.
-
Bagaimana keuntungan deposito didapat? Semakin besar dana dan semakin lama waktu pencairan depositonya, akan semakin besar pula bunga yang akan didapatkan oleh nasabah.
-
Apa modus penipuan yang paling umum di DANA? Modus pelakunya pun beragam dan lihai, mulai memikat calon korban dengan iming-iming hadiah fantastis atau promo menggoda di berbagai platform media sosial.
-
Apa itu deposito? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
Untuk itu, masyarakat juga harus waspada dengan tawaran bunga deposito yang tinggi. Anda sebagai investor dapat lebih selektif memilih produk investasi.
Berikut 3 hal yang harus diperhatikan agar tidak terjebak pada bunga tinggi deposito, dikutip Cermati.
Pilih bunga deposito sesuai dengan jaminan LPS
Salah satu fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah menjamin agar uang yang disimpan oleh nasabah bank tetap aman. Bila bank mengalami masalah, maka simpanan atau investasi nasabah dapat diganti oleh LPS.
Meski begitu, simpanan atau investasi yang digantikan hanya terbatas, yakni sebesar syarat yang ditentukan oleh LPS. Apabila besaran simpanan atau investasi nasabah itu melebihi batas yang ditetapkan LPS, maka sisa limit tersebut bukanlah merupakan tanggung jawab pihak LPS. Persyaratan ini termasuk pula besaran bunga simpanan maksimal.
Saat ini, tingkat bunga simpanan di bank yang dijamin oleh LPS periode 16 Januari-14 Maret 2018 ditetapkan sebesar 5,75 persen (untuk simpanan rupiah) dan 0,75 persen (untuk simpanan valas) di bank umum, serta 8,25 persen (untuk simpanan rupiah) di BPR.
Selain ketentuan tersebut, LPS juga mengeluarkan ketentuan maksimum besar simpanan per individu yang dijamin oleh pihak LPS adalah sebesar Rp 2 miliar. Artinya, jika investor menyimpan dana lebih dari Rp 2 miliar di suatu bank, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin LPS.
Juga, apabila Anda menyiapkan deposito berjangka dengan bunga 12 persen misalnya, maka deposito berjangka tersebut juga tidak akan dijamin oleh LPS, sekalipun bank tempat Anda berinvestasi merupakan salah satu anggota LPS. (mdk/azz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbankan sudah memberikan pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah dan harus menggantinya.
Baca SelengkapnyaNasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, praktik penipuan yang berkedok investasi bodong masih terus memakan korban. Tak sedikit korban yang merugi hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaBTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.
Baca SelengkapnyaBTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.
Baca SelengkapnyaModus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.
Baca SelengkapnyaJika Anda mendapatkan dana transfer tanpa diketahui pengirimnya, jangan gunakan dana tersebut.
Baca SelengkapnyaData Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat, sebanyak 823 korban terjerat penipuan lowongan kerja berbasis online.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaJangan sampai jadi korban berikutnya, saatnya lebih waspada dengan modus kejahatan soceng.
Baca SelengkapnyaModus penipuan baru, pelaku tawarkan pekerjaan paruh waktu kepada korban.
Baca SelengkapnyaSebelum memutuskan mendepositkan dana Anda, sebaiknya memahami terlebih dahulu pengertian deposito dan jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnya