Ketahui, Potensi Kejahatan Seputar Sertifikat Tanah Elektronik Agar Bisa Dicegah
Merdeka.com - Mulai tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik. Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut. Pelaksanaannya diberlakukan bertahap.
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.
Yulia menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.
-
Siapa yang menerima sertifikat tanah elektronik? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Mengapa Kementerian ATR berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk sertifikat elektronik? Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik.
-
Dimana tempat mengurus sertifikat tanah? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Kapan sertifikasi tanah jadi lebih cepat? Proses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.
"Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang," ujarnya, Rabu (3/2).
Nantinya sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan," tutur Yulia.
Selain pemalsuan, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk waspada pada potensi kejahatan seputar sertifikat tanah elektronik ini, apa itu? Silakan membaca di halaman selanjutnya ya.
Waspada Penipuan Oknum Mengaku BPN Datangi Rumah Minta Sertifikat Tanah untuk Ditukar
Penerbitan sertifikat elektronik sebagai pengganti sertifikat kertas kepemilikan tanah memunculkan berbagai isu di tengah masyarakat. Bahkan, muncul kabar jika Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat lama untuk diproses secara digital.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dalam waktu dekat ini tak akan menarik sertifikat tanah secara sepihak untuk ditukar dengan versi elektronik.
"Jadi BPN tidak akan proaktif, bahkan jangan sampai layani jika ada yang mengaku petugas BPN menarik sertifikat. Tidak akan ada," seru Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Kamis (4/2).
Himawan mengatakan, BPN akan melihat dulu kesiapan dari suatu daerah untuk bisa dilakukan pengalihan ke sertifikat elektronik. Kemudian proses tersebut akan dijalankan secara bertahap.
"Tentu kalau dilihat polemik yang dilihat hanya Pasal 16 ayat 3 (Permen ATR/BPN Nomor 1/2021), seolah-olah di sini menyebut Kantor Pertanahan akan menarik. Jadi intinya bukan di situ. Kalau kita runut dari sebelum-sebelumnya, kita memproses dulu data-data yang ada, setelah siap batu mengganti," jelasnya.
Menurut dia, proses pengalihan ke sertifikat elektronik ini masih panjang lantaran ada daerah-daerah yang secara data belum tervalidasi. Oleh karenanya, Kementerian ATR/BPN akan memulainya dari kota dan tempat yang secara data sudah cukup baik
"Kita memulainya dari instansi pemerintah dulu, karena instansi pemerintah mungkin sudah enggak bergerak lagi, sudah tidak dipecah lagi. Mungkin seperti itu tahapannya," kata Himawan.
Dia pun memproyeksikan BPN akan menyampaikan transformasi sertifikasi elektronik tersebut pada semester I 2021. Setelah itu proses akan berlanjut ke badan hukum sebelum masuk ke masyarakat.
"Itu pun kita lihat dari daerah-daerah yang secara data valid. Prosesnya adalah mereka diberitahu. Tentunya kalau sudah ada sertifikat elektronik jangan ada dua sertifikat. Untuk itulah sebenarnya prosesnya mengganti," tandasnya.
Mafia Tanah Berkurang
Himawan mengklaim kehadiran sertifikat elektronik akan mengurangi praktik mafia tanah. "Yang namanya oknum-oknum yang katakan tikus-tikus pengambil dokumen itu hilang. Jadi celah-celah mafia tanah ini pintunya akan semakin kita tutup," ujar dia dalam sesi webinar, Kamis (4/2).
Menurut dia, penyediaan sistem digital untuk sertifikat elektronik tanah merupakan suatu keniscayaan, meskipun BPN masih punya pekerjaan rumah dalam mempercepat prosesnya.
"Sertifikat elektronik ini produk akhir dari suatu data. Jadi kita harus memastikan data spasial, antara data di lapangan dan di komputer itu benar. Lalu juga data bidang tanahnya, kamar ukurnya, dan sebagainya," ungkapnya.
Jika seluruh proses itu berhasil dilalui, dia menjamin sertifikat elektronik tanah akan lebih aman dari praktik mafia tanah hingga musibah bencana alam seperti banjir dan kebakaran.
"Warkah ini kan sangat rentan kayak kebakaran lah, hilang oleh oknum dan sebagainya. Ini kalau sudah masuk data digital tentu pasti data itu akan aman," tegas Himawan.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Digitalisasi ini meliputi tujuh layanan pertanahan yang bisa dilakukan secara cepat
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik tidak terlepas dari peran seluruh insan pertanahan.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tambahan anggaran tahun 2024 kepada Kementerian ATR/BPN sebesar Rp620 miliar.
Baca SelengkapnyaImplementasi ditandai dengan diserahkannya 12 sertifikat tanah elektronik.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Kristiyana, layanan sertipikat elektronik ini merupakan strategi penting di era digital.
Baca SelengkapnyaAHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, sertifikat ini juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Baca SelengkapnyaJokowi secara simbolis menyerahkan 2.550.800 sertifikat tanah kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN terus meningkatkan layanan pertanahan secara elektronik.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sudah ada 13 kabupaten/kota dengan bidang tanah yang lengkap terpetakan
Baca SelengkapnyaDalam 4 bulan terakhir ini, Kementerian ATR berhasil meningkatkan jumlah kantor pertanahan.
Baca Selengkapnya