Ketatnya Aturan Larangan Mudik 2021, Termasuk Kereta Api Tak Boleh Beroperasi
Merdeka.com - Mudik menjadi tradisi tahunan di Indonesia. Jutaan orang berbondong-bondong pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga dan merayakan hari raya Idul Fitri. Ada yang mudik dengan angkutan umum seperti bus, kereta api, pesawat dan lainnya. Ada juga yang mudik menggunakan kendaraan pribadi.
Namun, Lebaran kali ini akan terasa sedikit berbeda. Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Pemerintah berharap, adanya larangan mudik akan segera menyelesaikan kasur corona di Indonesia.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran di 2021. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
-
Kenapa orang mudik saat Lebaran? Pantun ini seringkali menyiratkan makna tentang kebersamaan, kerinduan, serta harapan untuk bertemu kembali dengan keluarga tercinta di kampung halaman.
-
Kenapa orang mudik saat lebaran? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran. Biasanya, mereka yang hidup di perkotaan akan kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.
-
Siapa yang akan mudik Lebaran? 123 Juta orang diperkirakan mudik Lebaran.
-
Apa yang dilakukan Polri untuk persiapan mudik 2024? Menjelang pelaksanaan Operasi, Polri akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian dan lembaga terkait pada tanggal 25 Maret. 'Dari Polri untuk kesiapan pengelolaan arus lalu lintas kemarin, kami sudah mempersiapkan dengan berbagai kegiatan yang resminya pada tanggal 25 akan diadakan rakor rapat koordinasi lintas sektoral terkait dengan menggelar Operasi Ketupat tahun 2024,' katanya.
-
Bagaimana Korlantas Polri siapkan mudik 2024? Selain itu, kata Slamet, polisi tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas arus mudik dan balik, tetapi pengamanan serta kesiapan rumah-rumah ibadah dan tempat wisata.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
SE ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021. Larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," kutipan isi dalam SE seperti melansir laman Setkab, Kamis (8/4).
Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Menindaklanjuti aturan ini, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan aturan soal transportasi saat larangan mudik berlaku.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4).
Lalu bagaimana isi aturan tersebut?
Semua Moda Transportasi Tak Boleh Beroperasi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut, antara lain larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Meski demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.
Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, Budi mengatakan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang.
Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.
Selanjutnya, diatur pula wilayah lingkungan perkotaan yang masih boleh dibuka, di antaranya Kota Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kemudian semua wilayah perkotaan di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogjakarta, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
"Pengawasannya akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Satpol PP, dan Dishub dengan membuat pos-pos checkpoint di beberapa daerah," kata Budi.
Pada sektor angkutan penyeberangan, diberlakukan pengecualian bagi penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bay-Lembar, dan Kayangan-Poto Tano yang mengangkut kebutuhan logistik, bahan pokok, dan mengangkut obat-obatan.
Dirjen Budi menambahkan pihaknya juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.
"Seperti tahun lalu, masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan akan diputar balik, tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang oleh Polri," katanya.
Tutup Sebagian Dermaga Merak
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan rencana penutupan sebagian dermaga Pelabuhan Merak mulai 6 Mei 2021 masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan. Rencananya, keputusan akan disampaikan pekan ini yang tujuannya untuk mendukung larangan mudik.
"Kita masih menunggu arahan dari Pak Dirjen. Tujuannya kan untuk mendukung larangan mudik Lebaran," kata Tri Nurtopo dikutip dari Antara Serang, Kamis (8/4).
Tri mengatakan, rencana penutupan sebagian dermaga tersebut dalam upaya mengoptimalkan ketentuan larangan mudik oleh pemerintah pada lebaran nanti. Itu pun dikecualikan untuk angkutan kebutuhan pokok dan hal penting lainnya.
"Iya ini kan baru rencana, nanti resminya disampaikan setelah ada pengumuman. Tentunya kebijakan ini juga tidak hanya di Merak saja," kata Tri.
Dia mengatakan, penutupan dermaga tersebut tidak semuanya, karena harus juga memperhatikan kebutuhan angkutan lainnya seperti kebutuhan pokok.
"Misalnya dari enam dermaga yang sekarang dioperasikan, mungkin nanti hanya dua yang dibuka," kata Tri Nurtopo.
Namun demikian, kata dia, efektif tidaknya kebijakan tersebut akan dievaluasi oleh pemerintah baik sebelum diberlakukan maupun sesudahnya.
Sebelumnya Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan, rencananya Pelabuhan Merak akan ditutup mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, dengan ketentuan untuk penumpang, sepeda motor, kendaraan pribadi, dan bus, kecuali untuk sembako. Kemudian reservasi untuk tiket online untuk sementara akan dinonaktifkan sampai batas waktu dan arahan selanjutnya oleh pemerintah.
Ditutupnya layanan penyeberangan dilakukan untuk mendukung larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Kesepakatan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Polda Banten, Dinas Perhubungan, BPTD Banten, ASDP Merak, dan pengelola Tol Tangerang-Merak.
Selain menutup Pelabuhan Merak, disiapkan juga titik-titik check point lokasi penyekatan pemudik baik di tol Tangerang-Merak dan jalur arteri di Provinsi Banten.
Siapkan Sanksi untuk Maskapai
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menegaskan akan memberikan sanksi bagi badan usaha di sektor angkutan udara yang melanggar ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Novie pernyataan pers secara daring dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (8/4).
Novie mengatakan, larangan penggunaan transportasi udara selama masa Idul Fitri 2021 berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga. Sedangkan badan usaha niaga yang akan melakukan penerbangan, diimbau agar menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Meskipun demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, antara lain perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selain itu, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasional angkutan kargo, perintis dan operasional lainnya diperbolehkan untuk melakukan penerbangan dengan izin dari Kemenhub.
"Larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal, otoritas bandara, satgas udara dan pemda setempat. Kami lakukan pengawasan dan dikoordinasikan di setiap chekc point, bandara atau hub di Indonesia," katanya.
Tak Ada Angkutan Kereta Api untuk Mudik
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan mengatakan pihaknya memberlakukan peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota.
"Peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota tidak ada sama sekali. Dalam kota ada pembatasan jam operasional, yang dikecualikan perjalanan dinas, dibuka untuk seizin Dirjen Kereta Api. Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Danto.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaMenhub minta KAI melakukan ramp check secara menyeluruh agar perjalanan selamat.
Baca SelengkapnyaPenumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaKemenhub imbau masyarakat manfaatkan mudik gratis.
Baca Selengkapnya