Ketentuan Baru Naik Pesawat, Anak di Bawah 5 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran nomor 26 tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease. Surat edaran ini salah satunya mengatur mengenai syarat naik pesawat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.
Pertama, penumpang wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Lalu Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana cara menjaga keselamatan di perjalanan? Setelah mengetahui doa bepergian, selanjutnya dijelaskan tips menjaga keselamatan. Tips ini bisa dilakukan ketika Anda menggunakan kendaraan pribadi:
-
Apa informasi penerbangan yang tersedia? Di bawah peta pelacak, Anda akan menemukan informasi penting tentang penerbangan Anda, termasuk:Nama maskapai dan nomor penerbanganStatus penerbangan (tepat waktu, ditunda, dibatalkan, dll.)Nomor terminal dan gerbang (untuk kedatangan dan keberangkatan)Waktu kedatangan dan keberangkatanDurasi penerbanganNomor pengambilan bagasi
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Kenapa jalur pesawat ini viral? Sebuah video di laman sosial media memperlihatkan bagaimana salah satu jalur pesawat paling menyeramkan di dunia hampir menghilangkan kepala siapa saja yang berada di dekatnya.
Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi beberapa kepentingan penerbangan dari dan ke daerah. Persyaratan kesehatan ini, salah satunya tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis.
"Juga tidak berlaku pada Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 (lima) tahun," demikian dikutip Surat Edaran Kementerian Perhubungan, Jakarta, kamis (1/4).
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancang) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk.
Dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan, dengan tetap menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukan sebagai karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesahatan pada saat penerbangan,.
Pemerintah juga mengatur ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Kemudian, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan dapat dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika mengisi kolom nomor identitas, penumpang berusia di atas 18 tahun dapat mengisi nomor KTP atau SIM untuk pemesanan tiket.
Baca SelengkapnyaSetiap maskapai penerbangan memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda dalam mengizinkan ibu hamil untuk terbang.
Baca SelengkapnyaMeski bayi bisa naik pesawat sejak usia 1 bulan, dokter umumnya menyarankan agar menunggu hingga usia 3 hingga 6 bulan untuk melakukan perjalanan udara.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaSebelum bayi bisa bepergian menggunakan pesawat, ada usia minimal yang harus dipahami.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaOrang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.
Baca Selengkapnya