Ketimbang holding, lebih baik peran PGN-Pertamina diperkuat
Merdeka.com - Kajian Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (PSE UGM) mengatakan lebih baik pemerintah melakukan penguatan peran PT Pertamina (Persero) dan PT PGN Tbk ketimbang pembentukan induk usaha (holding) kedua BUMN migas tersebut. Alasannya, pembentukan holding ini belum tentu menciptakan perusahaan migas yang berdaya saing tinggi.
"Potensi munculnya sinergi akibat holding akan lebih kecil dibandingkan dengan munculnya berbagai biaya dan kompleksitas masalah baru," ujar Peneliti PSE UGM Prof Tri Widodo di Jakarta, Kamis (28/7).
Menurut dia, pemerintah sebaiknya fokus membesarkan Pertamina dan PGN masing-masing sebagai perusahaan kelas dunia ketimbang menggabungkan keduanya. Pendirian holding BUMN migas, lanjutnya, akan baik sepanjang tidak berlawanan dengan konstitusi, menjamin pengelolaan atas cabang penting yang mencakup hajat hidup orang banyak, dan merupakan upaya yang signifikan dalam menjamin ketahanan energi nasional.
-
Apa kendala pengembangan migas di Indonesia Timur? Namun, untuk kembangkan Indonesia timur perlu banyak inisiatif. Salah satunya dari sisi penyediaan infrastruktur. “Akses market juga penting, infrastruktur di timur berbeda dengan di Indonesia bagian barat. Kalau di barat sudah ada bahkan tersambung ke Singapura, ada juga ke Pulau Jawa. Sementara di timur sedikit infrastruktur, hanya dihubungkan oleh LNG. Sementara market juga belum ada, belum banyak industri di sana (Indonesia timur),“ paparnya.
-
Siapa yang bisa berkembang di lingkungan perusahaan rintisan? 'Perusahaan rintisan berhasil karena banyaknya gairah dan sedikit sekali proses,' katanya, mengacu pada hierarki yang biasanya dimiliki perusahaan besar.
-
Bagaimana Pertamina meningkatkan produksi migas? Hal ini dihasilkan dari upaya Pertamina yang melakukan pengeboran secara massif dan agresif, baik untuk sumur eksplorasi dan eksploitasi yang mencapai 820 sumur maupun pemeliharaan sumur (Workover) sebanyak 32.530 sumur.
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Siapa yang mendirikan PT Pertamina Hulu Energi? PT Pertamina Hulu (PHE) merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (persero) yang bergerak di bidang hulu minyak dan gas (migas).
Sebelum holding diimplementasikan, kata diam sebaiknya pemerintah menyusun road map tata kelola migas terlebih dahulu dan kemudian bagaimana meletakkkan BUMN di dalam implementasinya, apakah memang holding diperlukan atau hanya tata kelola dan peran pemerintah yang perlu ditingkatkan.
"Jika sistem holding dipandang belum secara detail terkonsep dan juga upaya untuk meningkatkan ketahanan energi nasional sulit tercapai, maka sebaiknya pemerintah menguatkan peran dirinya sebagai regulator dan sebagai pemilik BUMN untuk dapat mendudukkan peran masing-masing stakeholder energi secara lebih optimal," jelasnya.
Dia menambahkan, penataan kelembagaan tentang peran dan fungsi kementerian dalam tata kelola migas haruslah diperjelas, terutama meletakkan fungsi Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN serta posisi BUMN sektor migas.
"Kasus konflik yang muncul antara BUMN (PT PLN) dan Kementerian ESDM di media, mestinya tidak perlu terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan, opini dan analisis dibuat berdasarkan hasil kajian dan telaahan yang bersifat independen dan dengan rasa tanggung jawab berdasarkan keyakinan akademik untuk kepentingan tata kelola migas nasional yang lebih baik.
"Mudah-mudahan masukan yang bersifat independen ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk memutuskannya secara tepat demi kepentingan nasional jangka panjang," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca SelengkapnyaKerja sama juga bisa dilakukan dengan perguruan tinggi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca SelengkapnyaKerja sama dengan PHE merupakan salah satu upaya Pertagas dalam mengoptimalkan aset eksisting.
Baca SelengkapnyaKomisaris Utama PGN, Amien Sunaryadi memacu PGN Group agar meningkatkan keberadaannya di mata masyarakat.
Baca SelengkapnyaGN berfokus dalam optimalisasi di berbagai sektor bisnis untuk menopang kinerja Perseroan.
Baca SelengkapnyaBahan bakar rendah karbon tersebut yaitu CNG, LNG, hidrogen, amonia, atau bahan bakar lainnya untuk kendaraan dan kapal-kapal milik PIS.
Baca SelengkapnyaBiometana berpotensi menggantikan bahan bakar yang berasal dari fosil, sekaligus mengatasi pencemaran lingkungan, yang diakibatkan limbah cair minyak sawit.
Baca SelengkapnyaPGN berkomitmen mendukung seluruh kebijakan pemerintah termasuk pelaksanaan penyaluran gas bumi kepada industri.
Baca SelengkapnyaMasuknya Pertamina menjadi bukti negara hadir untuk menjamin ketahanan energi nasional.
Baca SelengkapnyaJika peralihan pemanfaatan LPG 5 kg, 12 kg, maupun 50 kg dapat diganti dengan CNG, maka akan mendukung pemerintah dalam upaya mengurangi subsidi energi.
Baca SelengkapnyaPermigan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 199 yang berlaku dan diundangkan pada 5 Juni 1961.
Baca SelengkapnyaPertamina melalui PIEP dan TPDC telah melaksanakan lingkup capability building batch 1 serta kegiatan evaluasi blok hulu yang disepakati oleh Pertamina & TPDC.
Baca Selengkapnya