Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Baleg DPR: RUU Cipta Kerja Mudahkan Pelaku UMKM

Ketua Baleg DPR: RUU Cipta Kerja Mudahkan Pelaku UMKM Rapat RUU Cipta Kerja. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya kelak. Di antaranya kemudahan dalam mengurus perizinan yang terintegrasi.

"Ada dua jenis perizinan yang akan diberi kemudahan dan itu diberikan sekaligus. Pertama adalah perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha. Kedua, perizinan yang terkait dengan sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut dan akan diberi subsidi oleh negara," ungkapnya di Jakarta, Rabu (1/7).

Demikian pula, mengenai pendirian perseroan terbatas untuk sektor UMKM dari syarat dua orang, dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh hanya satu orang. Tidak hanya itu, Supratman juga telah meminta tarif pajak penghasilan (PPh) bagi sektor UMKM dinihilkan. Meski belum ada keputusan, kemungkinan akan ada pengurangan tarif.

Orang lain juga bertanya?

"Kami juga telah memutuskan untuk kebijakan fiskal di sektor UMKM yag saat ini tarif PPh finalnya 0,5 persen, kami minta ke pemerintah untuk dinolkan. Pemerintah sudah mulai mengeluarkan angka, kemungkinan di angka 0,2 persen," imbuhnya.

Sektor UMKM, lanjut Supratman, memang perlu dimaksimalkan karena menyerap tenaga kerja paling besar, yaitu hampir 90 persen sehingga sektor ini harus dioptimalkan.

Pemda Berperan Penting

Hal senada juga diungkapkan Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Dia mengatakan, pada RUU Cipta Kerja, UMKM masuk dalam BAB V, dan terkait dengan BAB III yakni tentang Perizinan dan Pemerintah Daerah. Pemerintah dan DPR sepakat memberi kemudahan berusaha bagi UMKM. Pendekatan untuk UMKM sifatnya berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu berkembang.

Menurut politisi PKS ini, pemerintah daerah berperan penting untuk menata dan memfasilitasi UMKM. "Pemerintah pusat jangan terlalu mengurusi UMKM, karena jumlahnya banyak sekitar 65 juta UMKM, sehingga kebijakannya nanti tidak realistis, lebih baik ditangani pemerintah daerah,” katanya.

Ledia mengingatkan, bisnis UMKM sifatnya dinamis, sehingga perlu data yang terus diperbarui karena nanti akan berkaitan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan seperti pendampingan dan bantuan hukum. Dia berharap ketentuan tentang UMKM dibahas tuntas dalam RUU Cipta Kerja.

"Jangan melulu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (PP). Praktiknya selama ini butuh waktu tahunan untuk menerbitkan satu peraturan pelaksana,” tukasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMKM Bakal Kebagian Hilirisasi, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian
UMKM Bakal Kebagian Hilirisasi, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tak hanya nikel, pemerintah juga mendorong hilirisasi UMKM.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Lindungi UMKM, Banyuwangi Pacu Pengurusan Rekomendasi HKI Hingga Level Desa
Lindungi UMKM, Banyuwangi Pacu Pengurusan Rekomendasi HKI Hingga Level Desa

HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.

Baca Selengkapnya
Dinkop UKM Kota Cilegon Luncurkan SOP Layanan dan Fasilitasi UMKM
Dinkop UKM Kota Cilegon Luncurkan SOP Layanan dan Fasilitasi UMKM

Kepala Bidang UKM Dinkop UKM Kota Cilegon, Heryati, menjelaskan bahwa SOP tersebut ia beri nama Safari.

Baca Selengkapnya
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja

Dimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop

Pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya

Sertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Syarat Mutlak agar Produk UMKM Bisa Tembus Pasar Ekspor
Ternyata, Ini Syarat Mutlak agar Produk UMKM Bisa Tembus Pasar Ekspor

Para pengusaha UKM wajib aktif dalam suatu komunitas guna memperlancar ekspor.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023
Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023

Temu Bisnis ini untuk mendorong Kementerian/Lembaga Negara menggunakan Produk Dalam Negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya