Ketua OJK: Kemudahan Akses Jadi Senjata Ampuh Pinjol Ilegal Gaet Masyarakat
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso buka suara terkait maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal hingga disorot Presiden Jokowi.
Wimboh menyampaikan, aspek kemudahan menjadi senjata ampuh bagi pinjol ilegal untuk menggaet masyarakat yang butuh dana segar. Sebab, cukup satu klik lewat handphone (hp), masyarakat bisa langsung mencairkan dana pinjaman yang dibutuhkan tanpa perlu melampirkan sejumlah persyaratan sebagaimana diterapkan pinjol legal.
"Cukup di klik ok, tanpa membaca detail persyaratannya langsung dapat uang masuk rekening," ungkapnya dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal di Jakarta, Jumat (11/2).
-
Apa itu bunga pinjaman? Bunga pinjaman merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan.
-
Bagaimana modus penipuan salah transfer pinjol ilegal? Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
-
Siapa yang menjadi korban dari pinjol ilegal? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebut generasi milenial dan generasi Z merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
-
Mengapa debt collector pinjol palsu berbahaya? Lantas bagaimana cara mengenal dan menghindari modus penipuan dari debt collector pinjol bodong?
-
Apa saja dampak buruk judi online? Selain itu, maraknya judi online juga membawa dampak buruk bagi keuangan masyarakat.Sehingga, kehadiran judi online di Indonesia harus segera dibasmi.
Namun di belakang itu semua, pinjol ilegal membawa segudang kerugian bagi nasabahnya. Antara lain bunga yang tinggi, hingga penagihan yang kasar terhadap nasabahnya yang gagal bayar.
"Ini karena kemudahan dan kecepatan, sehingga masyarakat kadang-kadang tidak sabar membaca detail. Bahkan membandingkan ini (pinjol berizin di OJK atau tidak," ungkapnya.
Maka dari itu, regulator meminta masyarakat lebih teliti sebelum mengakses pinjaman online. Misalnya dengan mengakses lebih dahulu laman website OJK untuk memastikan perizinan perusahaan pembiayaan.
"Jadi, bisa akses website OJK any time, bisa 24 jam. Ini yang harus dilakukan," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaTanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.
Baca SelengkapnyaApabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.
Baca SelengkapnyaPinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaPinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.
Baca SelengkapnyaAdanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaMayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.
Baca SelengkapnyaPasalnya, keterlambatan pembayaran tersebut akan memberikan dampak negatif.
Baca Selengkapnya