Khawatir Gaji Tak dibayar, Federasi Pekerja Minta Pemerintah Percepat Revisi UU ASN
Merdeka.com - Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Alfonsius Matly mendukung dan meminta Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) segera diselesaikan.
Agar pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak pekerja pelayanan publik menjadi ASN bisa dipercepat. Lantaran mereka khawatir gajinya tidak dibayar atau dipecat.
"Saya sangat mohon dan saya meminta dari hati yang paling dalam kiranya revisi undang-undang ASN ini jangan terlalu lama lagi, kalau bisa diselesaikan dalam waktu yang dekat. Karena kami honorer ini selalu terbayang, pertama itu kami takut gaji tidak dibayar, dan kedua takut yang lebih parah lagi tuh kami dipecat," kata Alfonsius dalam RDP Panja RUU tentang ASN Komisi II DPR RI, Senin (28/6).
-
Siapa yang meminta kinerja ASN Pasuruan berorientasi pelayanan publik? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang Anies tekankan kepada kader PKS? Anies mengaku perubahan bukan hanya untuk satu orang, partai, dan koalisi, tetapi hajat seluruh masyarakat Indonesia. 'Jadi bapak-ibu sekalian perubahan ini bukan tentang satu orang, bukan tentang satu partai bukan tentang satu koalisi ini adalah tentang mengubah hajat keluarga-keluarga di seluruh Indonesia. Untuk mengubah itu perlu kemenangan,' tegasnya.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
Dia menegaskan bahwa FPPPI telah memperjuangkan sejak tahun 2016 agar Rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara minta segera diselesaikan.
Menurutnya, banyak pekerja pelayanan publik yang masih tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang menggantungkan hidupnya pada Revisi UU tersebut. Dia menjelaskan beberapa proses pengusulan dan pengawalan revisi undang-undang ASN telah mereka ikuti sejak usulan DPR RI melalui badan legislasi DPR hingga tahun 2017.
Namun pada tahun 2018 revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 itu tak kunjung dilanjutkan prosesnya. Kemudian pihaknya mengambil inisiatif rapat dengar pendapat dengan badan legislatif pada tanggal 25 Desember 2019.
Menurutnya, usulan inisiatif itu sudah masuk kembali setelah pemilihan umum dan pelantikan anggota DPR RI periode sekarang dan juga pelantikan presiden terpilih. Hasilnya atas kesepakatan 10 Fraksi Partai politik di DPR RI revisi undang-undang ASN kembali menjadi program legislasi yang disahkan dalam rapat paripurna pada tanggal 2 April 2020.
Namun, revisi UU tersebut tidak kunjung selesai. Menurutnya revisi undang-undang ASN bertujuan untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial bagi ASN termasuk jaminan pensiun bagi ASN yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 D ayat 2 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tentang kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial.
Terutama bagi mereka yang menerima SK sebelum 15 Januari 2014, dengan status kerja sebagai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak.
"Kiranya Komisi II DPR RI khususnya panitia panja, revisi undang-undang ASN ini kami sudah berjuang dari tahun 2016 dan ini sudah sangat melelahkan. Kami mendukung sepenuhnya revisi undang-undang ASN ini supaya dalam waktu dekat ini kalau bisa atas berkat Tuhan diselesaikan," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai hari ini, PNS mengaku belum mendapatkan gaji 13 dan TPP. Sebagai bentuk kekesalan, mereka menggelar protes.
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Baca SelengkapnyaMembandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaMenpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.
Baca SelengkapnyaKabarnya, pemerintah sedang menghitung besaran kenaikan gaji para PNS atau ASN.
Baca SelengkapnyaPenunggakan upah pekerja sudah terjadi sejak tahun 2018.
Baca SelengkapnyaSaat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Baca SelengkapnyaSelain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.
Baca Selengkapnya