Kini, biaya gas rumah tangga lebih rendah dari elpiji subsidi
Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) telah merevisi Peraturan BPH Migas nomor 22 tahun 2011 tentang penetapan harga gas bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Hal ini untuk menciptakan harga gas murah untuk pengguna rumah tangga.
Di mana, dalam aturan tersebut menurunkan pengenaan biaya minimum untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dari 10 m3 per bulan menjadi 4 m3 per bulan.
"Peraturan ini mulai berlaku sejak Februari 2017. Dan hari ini kami lakukan sosialisai ke stakeholder. Dan semuanya harus taat pada aturan ini," ujar Direktur Bahan Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah di Kantor BPH Migas, Rabu (5/4).
-
Bagaimana BPH Migas tingkatkan konsumsi gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
-
Kapan harga BBM Pertamina diubah? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
Untuk golongan RT1, yaitu golongan rumah susun dan rumah susun sederhana misalnya, dengan harga gas Rp 4.016 per m3 dan asumsi pemakaian 4 m3 per bulan, maka biaya pemakaian sebesar Rp 16.066 per bulan. Harga itu tidak jauh berbeda dengan harga elpiji tiga kilogram, yang seharga Rp 18.000 per tabung.
"Penurunan biaya pemakaian minimum ini diharapkan memicu masyarakat untuk beralih pada pemanfaatan jarigan gas (jargas)," katanya.
Selain memicu masyarakat untuk beralih ke gas, alasan lainnya karena untuk asas keadilan. Umi mencontohkan selama ini banyak masyarakat yang menggunakan gas dibawah 10 m3 per bulan sekitar Rp 40.000 ini yang membuat masyarakat merasa tidak adil.
"Rasa ketidakadilan atas pengenaan tagihan yang tidak sesuai dengan realisasi pemakaian."
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tingginya impor LPG membuat pemerintah berencana mensubsidi hulu jargas agar masyarakat mendapatkan harga gas lebih murah.
Baca SelengkapnyaPenetapan acuan HET gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk menekan selisih harga jual yang selama ini ditetapkan pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaSKK Migas sepakat bahwa kekayaan alam seperti gas bumi harus bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran semua kalangan.
Baca SelengkapnyaSama seperti tren harga BBM non subsidi, tren harga produk LPG non subsidi juga disesuaikan dalam periode tertentu.
Baca SelengkapnyaJenis BBM di SPBU Shell juga mengalami penurunan pada Shell Super yang sebelumnya Rp13.990 per liter kini Rp13.390 per liter.
Baca SelengkapnyaTujuan utama konversi kompor minyak tanah menjadi kompor gas LPG untuk mengurangi subsidi. Sebab, biaya produksi minyak tanah setara dengan Avtur.
Baca SelengkapnyaSubsidi energi juga bisa menjadi lebih tepat sasaran dan memperbaiki current devisa negara, mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaHarga BBM jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex turun sedangkan untuk Pertalite atau BBM subsidi tidak berubah.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin berat dalam menyalurkan bantuan dana untuk LPG 3 Kg bersubsidi.
Baca SelengkapnyaKemudian, Pertamax Turbo sebelumnya Rp15.500 per liter kini menjadi Rp15.350 per liter.
Baca SelengkapnyaSaat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Baca Selengkapnya