Kisah Jokowi bentuk badan pengelola dana haji meski sempat kontroversi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam beleid ini dijelaskan, BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BPKH bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama).
Menurut Perpres ini, organisasi BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana bertugas untuk melaksanakan program pengelolaan keuangan haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan Pengawas.
-
Apa tugas Kemenag selain mengurus haji? Selain penyelenggaraan haji dan umrah, Kemenag RI juga bertugas dalam merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu.
-
Apa tugas Kemenhan RI? Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Siapa yang membantu BPIP dalam kegiatan ini? Hal tersebut merupakan aksi kerja sama antara BPIP dengan Yayasan Ghifari Yogyakarta guna meningkatkan kesadaran dan kecintaan literasi membaca pada anak-anak melalui kegiatan bertajuk Amal Pancasila: Aksi nyata membangun keadilan bagi anak pinggiran kali code.
-
Apa tujuan BPJS PBI APBD? Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
Selanjutnya melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH. Dan, yang terakhir menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tersebut, dana haji nantinya akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah.
Peraturan ini menyebutkan, Badan Pelaksana berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat.
"Selain itu juga melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji," bunyi Pasal 18 Poin b Perpres ini, seperti dikutip laman Setkab, Rabu (20/12).
Meski sudah resmi dibentuk, pengelolaan dana haji ini sempat menuai kontroversi. Bahkan ada yang menyebut haram dana gaji digunakan untuk pembangunan. Silakan klik selanjutnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengatakan pansus haji merupakan kewenangan DPRI RI.
Baca Selengkapnyabekerja sama guna membentuk sumber daya manusia unggul pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaKementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji
Baca SelengkapnyaPresiden RI Prabowo Subianto menginginkan penyelenggaraan ibadah haji secara transparan.
Baca SelengkapnyaPenyelenggaraan haji tahun 2025 masuk dalam masa transisi dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya"Ingat, Jiwasraya, selalu saya ingatkan itu, jangan sampai berkasus seperti itu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaPansus Haji menilai dalam pembagian kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan
Baca SelengkapnyaKetua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi setuju dengan pembentukan Kementerian Haji.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, badan pengurusan haji yang setingkat dengan kementerian ini dapat menertibkan sistem dan juga regulasi-regulasi haji.
Baca SelengkapnyaTantangan sustainabilitas keuangan haji juga harus diatasi dengan strategi keuangan yang berkelanjutan dan efisien.
Baca Selengkapnya