Kisah Periode I Tax Amnesty ditolak buruh dan dipuji Aburizal Bakrie
Merdeka.com - Periode I program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak berakhir hari ini, Jumat (30/9). Di periode ini, pemerintah mematok tarif tebusan atas harta dalam negeri sebesar 2 persen. Pada periode II atau Oktober-November 2016, pemerintah mematok tarif tebusan 3 persen. Kemudian periode III atau Januari-Maret, pemerintah mematok tarif tebusan 5 persen.
Penerimaan negara meningkat tajam di akhir periode I Tax Amnesty. Meski demikian, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku belum puas. "Saya belum puas kalau nilainya segitu, saya tidak pernah puas. Tanya sama orang yang suka bilang target," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/9) malam.
Dirinya mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus bekerja keras untuk menyukseskan sejumlah target Tax Amnesty. Salah satunya target penerimaan uang tebusan yang ditetapkan sebesar Rp 165 triliun. "Iya kita kerja keras saja," ujarnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Kapan layanan konsultasi pajak BRI Private berakhir? Program konsultasi pajak BRI Private ini berlaku hingga Juni 2024.
-
Mengapa Pakubuwono II memberikan kebebasan pajak kepada Pondok Tegalsari? Kebesaran hati Kiai Ageng Besari menerima Pakubuwono II sebagai santrinya diganjar kemerdekaan.
-
Kapan Jawa Timur mendapatkan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan periode II dan III Tax Amnesty. Menurutnya, tarif tebusan yang dipatok pemerintah untuk periode II dan periode III pun tidak terlalu besar, yaitu 3 persen dan 5 persen. Jadi, masyarakat pun tidak perlu khawatir akan dikenakan tarif tebusan yang kelewat tinggi.
"Saya juga mau sampaikan, karena selama ini orang beranggapan seakan sesudah September, dunia akan runtuh. Enggak juga. Tax Amnesty itu kan sembilan bulan. Bahwa semua pihak ingin memanfaatkan yang 2 persen iya. Tapi Senin (Oktober) itu tarifnya hanya naik jadi 3 persen. Tidak naik 200 persen," ungkapnya.
Meski demikian, fakta mencengangkan muncul di akhir periode I Tax Amnesty. Berikut ulasannya seperti dirangkum merdeka.com:
Dana tebusan capai Rp 92 triliun
Di periode I ini, pemerintah Jokowi-JK telah berhasil mengantongi uang tebusan sebesar Rp 86,4 triliun. Cukup tingginya pencapaian ini karena membanjirnya Wajib Pajak (WP) yang ikut program andalan Presiden Jokowi ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menilai, meningkatnya uang tebusan lantaran masyarakat sudah mulai paham program Tax Amnesty. "Perkembangan pesat di bulan terakhir (periode pertama) di mana wajib pajak banyak memahami dokumen (amnesty pajak)," ujarnya di Komisi XI, Jakarta, Kamis (29/9).
Bahkan, Sri Mulyani mengungkapkan akan ada tambahan uang tebusan Rp 5 triliun lagi yang bakal diterima negara. Namun, besaran tersebut belum dirapikan oleh pemerintah.
"Kami mendapatkan informasi ada Rp 5 triliun tambahan tapi belum keluar di dashboard jadi total Rp 92 triliun," ungkapnya.
Tax Amnesty akan berlangsung dalam tiga periode yang dibedakan dari uang tebusan. Periode I dengan uang tebusan 2 persen, periode II dengan 3 persen dan periode III dengan 5 persen. "Ramai periode September minggu pertama dan ketiga," jelasnya.
Status Tax Amnesty ditetapkan kahar
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menetapkan status Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak berada pada keadaan luar biasa atau Kahar. Alasannya, di hari terakhir tarif tebusan termurah sebesar 2 persen, para Wajib Pajak (WP) terus menggeruduk kantor pajak untuk ikut Tax Amnesty.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga mengungkapkan, penetapan status ini sudah diputuskan sejak pukul 12.30 WIB.
"Jumlah antrean meningkat sehingga tidak bisa ditangani dengan prosedur standar," kata Yoga di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (29/9).
Status penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa kantor pajak saja. Seperti Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
"Dalam kondisi (Kahar) tersebut, wajib pajak (WP) yang memberikan surat penyertaan harta (SPH) akan menerima tanda terima sementara atau TTS," tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, dalam waktu 5 hari kerja, para WP bisa mengambil tanda terima SPH resmi yang sudah diterbitkan. Namun, jika WP tidak memiliki waktu untuk mengambil tanda terima, maka WP bisa mengajukan permintaan untuk dikirimkan melalui jasa pengirim barang seperti Pos.
"Nanti WP tinggal lapor saja sama petugasnya," tandasnya.
Sistem pajak overload
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan minat pengusaha sangat tinggi dalam mengikuti program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Bahkan, sistem operasi Tax Amnesty disebut sampai kelebihan beban.
"Sistem kami sangat overload," ujarnya di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (29/9).
Maka dari itu, menkeu mengimbau untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak tergesa-gesa ikut program pengampunan pajak. Sebab, tarif tebusan Tax Amnesty untuk kelompok UMKM tidak berubah sampai program ini berakhir.
"Kalau UMKM memang kami berikan dorongan agar mereka tidak usah melakukannya pada saat ini," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam Undang-undang (UU) Tax Amnesty, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan tarif tebusan 0,5 persen flat hingga akhir periode III (1-31 Maret 2017). Sementara yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar, dipungut tarif 2 persen.
Buruh tolak Tax Amnesty
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah segera mencabut undang-undang (UU) pengampunan pajak (Tax Amnesty) karena dianggap membebankan rakyat kecil. Jika dalam waktu dekat pemerintah tidak mencabut UU tersebut, maka buruh seluruh Indonesia mogok kerja.
"Judicial review UU pajak sudah tapi tidak didengar, kalau demo ini tidak didengar juga kami akan mogok massal," ungkap Iqbal di Parkiran Timur Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Tak hanya itu, Iqbal juga menegaskan pemerintah segera mencabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. PP tersebut dinilai memiskinkan buruh.
"Kami tolak upah murah buruh tahun 2016," singkatnya.
Di lokasi yang sama, salah satu orator mengatakan massa akan mendesak pemerintah untuk segera memikirkan nasib buruh. Buruh membutuhkan hidup layak dan kesejahteraan.
Dia juga menyebut, pemerintah kerap berpihak pada pejabat yang miliki harta berlimpah ketimbang rakyat kecil. Nyatanya hingga hari ini Presiden Jokowi tidak mengeluarkan kebijakan yang menyejahterakan warga.
Aburizal Bakrie ikut Tax Amnesty dan puji Jokowi
Pengusaha pribumi Aburizal Bakrie hari ini menyambangi kantor wilayah (Kanwil) Pajak Jakarta Selatan I, Gatot Subroto, Jakarta. Kedatangannya tersebut adalah untuk mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Ical, sapaan Aburizal Bakrie, mengungkapkan keikutsertaan para pengusaha dalam Tax Amnesty merupakan bentuk penebusan dosa atas beberapa harta yang tidak dilaporkan selama ini. Dirinya meminta agar setelah ini para pengusaha membuka lembaran baru dengan sikap pelaporan pajak yang lebih baik.
"Adanya Tax Amnesty (dosa) yang lama kita kubur dalam-dalam. Kita mulai yang baru," tuturnya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (29/9).
Mantan ketua umum partai Golkar ini menambahkan, harta yang dilaporkan seluruhnya berasal dari dalam negeri. Dirinya mengaku tidak melakukan repatriasi karena tidak memiliki banyak harta di luar negeri.
"Saya kalau dari luar negeri tidak ada. Jadi hartanya di Jakarta saja. Di sini lebih melaporkan ke harta pribadi. Perusahaan sudah, tapi memang ada beberapa yang belum," ujarnya.
Ical memuji langkah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tak henti-hentinya menyuarakan program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Hasilnya, dalam beberapa hari terakhir banyak pengusaha kelas kakap terus berdatangan untuk melaporkan harta yang dimiliki.
"Pokoknya yang hebat sosialisasinya. Sosialisasi sampai desa-desa juga. Wajib pajak (WP) kecil sampai yang kelas kakap terus berdatangan," ujarnya di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (29/9).
"Kita harus kasih bintang nih harusnya pak Dirjen Pajak (Ken Dwijugesteadi), yang hebat juga presidennya," sambung pria yang akrab disapa Ical ini.
ÂÂ
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.
Baca SelengkapnyaAwal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Baca SelengkapnyaPada 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari Buruh Internasional rutin diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan kaum buruh.
Baca SelengkapnyaHari Buruh pada 1 Mei merupakan peringatan yang dirayakan di seluruh dunia untuk menghormati perjuangan dan kontribusi para pekerja dalam mencapai hak-haknya.
Baca SelengkapnyaBasuki mengaku menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.
Baca SelengkapnyaBeredar narasi iuran Tapera untuk membiayai program makan siang gratis dan pembangunan IKN
Baca SelengkapnyaBeban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Baca SelengkapnyaUndang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.
Baca SelengkapnyaDana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Baca SelengkapnyaBesaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya