KKP akan Jamin Hak Seluruh Korban Kecelakaan KM Hentri-I
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini akan menjamin hak awak kapal perikanan KM Hentri-I terpenuhi. Baik yang selamat maupun meninggal sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Khusus untuk awak kapal perikanan KM Hentri-I yang meninggal dunia, pemilik kapal perikanan harus memastikan bahwa ahli waris atau keluarganya menerima santunan kematian dan jaminan sosial lainnya sesuai perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan resmi KKP, dikutip Minggu (26/9).
Perlindungan awak kapal perikanan ini menjadi upaya KKP dalam memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
-
Dimana kebakaran kapal itu terjadi? Kebakaran itu diketahui terjadi di Dermaga 3 PPS Cilacap sekitar pukul 18.45 WIB.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Siapa yang mendukung keselamatan pelayaran Indonesia? PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai induk holding BUMN Jasa Survei atau IDSurvey, mendukung keselamatan pelayaran Tanah Air, khususnya bagi kapal-kapal niaga berbendera Indonesia.
-
Siapa yang mendukung KKP dalam menggaungkan perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
-
Kenapa Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran? Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa tugas Kemenhan RI? Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono memperhatikan hak pekerja sektor kelautan dan perikanan, sehingga para awak kapal perikanan tersebut harus terpenuhi perlindungan dan berbagai jaminan sosial selama bekerja di pada kapal perikanan.
Menurutnya, bekerja di kapal penangkap ikan memang memiliki risiko tinggi dibandingkan dengan profesi yang lain. Kondisi pekerjaan dengan tingkat kesulitan yang tinggi dan berbahaya memerlukan kompetensi dan keterampilan awak kapal perikanan yang mumpuni.
Di samping itu, faktor ukuran kapal yang didominasi kapal-kapal berukuran relatif kecil, berlayar pada perairan dengan gelombang tinggi dan kondisi cuaca yang tidak menentu, berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan pada saat melakukan kegiatan operasional penangkapan ikan.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah medukung pencarian awak kapal perikanan sampai dengan pemulangannya bagi mereka yang selamat ke daerah masing-masing. Kita semua berharap, musibah kecelakaan kapal perikanan ini adalah kejadian terakhir menimpa kapal perikanan dan awak kapal perikanannya," katanya.
Diketahui, 5 awak kapal perikanan KM Hentri-I yang selamat dari kecelakaan laut di Perairan Tanimbar tiba di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (25/9) siang. KM Hentri-I diketahui mengalami kecelakaan di laut pada tanggal 3 September 2021 di Perairan Tanimbar. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 27 orang awak kapal perikanan dinyatakan hilang.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perwakilan keluarga dari ketiga korban kapal tenggelam tersebut hadir langsung menerima kepulangan jenazah.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaBanyak yang mengirimkan doa dan berbelasungkawa kepada korban dan keluarga. Demikian juga dengan Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin.
Baca SelengkapnyaHimpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) hasil Musyawarah Nasional di Bali pada 2-5 November 2023.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan sangat prihatin dengan kejadian tersebut dan janji kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, kasus kapal tenggelam tersebut masih diinvestigasi otoritas Jepang.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaSantunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca Selengkapnya