Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KKP Amankan 4 Kapal Langgar Daerah Penangkapan Ikan di Pulau Kangean

KKP Amankan 4 Kapal Langgar Daerah Penangkapan Ikan di Pulau Kangean Nelayan. Instagram-Lampuung

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dan mengamankan empat kapal perikanan Indonesia yang diduga melanggar daerah penangkapan ikan di perairan utara Pulau Kangean, Jawa Timur.

"Selain diduga melakukan pelanggaran tersebut, keempat kapal tersebut diamankan untuk mencegah potensi konflik dengan nelayan setempat," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dikutip dari Antara, Rabu (24/2).

Antam mengemukakan bahwa bukan hanya tanpa kompromi terhadap nelayan asing, KKP juga menindak tegas praktik penangkapan ikan oleh kapal Indonesia yang tidak sesuai ketentuan.

Orang lain juga bertanya?

"Ada tiga kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan bukan di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang ditentukan, dan satu kapal yang selain izinnya sudah habis masa berlakunya, juga kami duga melakukan markdown (pengurangan ukuran kapal)," ungkapnya.

Antam menjelaskan bahwa Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 03 mendeteksi aktivitas keempat kapal tersebut di sekitar perairan Pulau Kangean dan segera melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan.

Hasilnya, KM. Recalina III (111 GT) DPI-nya berada di WPP 718, sedangkan KM. Fifa Samudra Barokah (81 GT) dan KM. Harapan Jaya (85 GT), DPI-nya di Selat Makasar.

KM. Asia Jaya 04 (29 GT) selain SIPI-nya telah habis masa berlakunya, diduga melakukan praktik penurunan ukuran/GT kapal (mark down) untuk menghindari pajak.

"Kami ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan SDKP Probolinggo," tegas Antam.

Antam pun memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas kapal-kapal Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penangkapan keempat kapal tersebut juga merupakan langkah preventif agar tidak terjadi gesekan dengan nelayan setempat. Hal tersebut didasarkan pada pengalaman di beberapa wilayah yang terjadi konflik karena keberadaan kapal-kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan.

"Sebelum terjadi konflik dengan nelayan setempat, kami ambil tindakan atas pelanggaran yang sudah dilakukan," tegasnya.

Selama 2021, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP telah menangkap 18 kapal perikanan yang terdiri dari 7 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 11 kapal ikan berbendera Indonesia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia

Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.

Baca Selengkapnya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal

Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin

Total pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.

Baca Selengkapnya
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak

Ditjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.

Baca Selengkapnya
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP

KKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa
Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa

Makanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.

Baca Selengkapnya
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster

Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Bakal Dipersenjatai Senapan Mesin Terkini Produksi Pindad
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Bakal Dipersenjatai Senapan Mesin Terkini Produksi Pindad

dipasangkan pada kapal-kapal yang difokuskan untuk menjaga kawasan Selat Malaka, Laut Natuna Utara, dan Laut Sulawesi (Utara).

Baca Selengkapnya