KKP Amankan 4 Kapal Langgar Daerah Penangkapan Ikan di Pulau Kangean
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dan mengamankan empat kapal perikanan Indonesia yang diduga melanggar daerah penangkapan ikan di perairan utara Pulau Kangean, Jawa Timur.
"Selain diduga melakukan pelanggaran tersebut, keempat kapal tersebut diamankan untuk mencegah potensi konflik dengan nelayan setempat," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dikutip dari Antara, Rabu (24/2).
Antam mengemukakan bahwa bukan hanya tanpa kompromi terhadap nelayan asing, KKP juga menindak tegas praktik penangkapan ikan oleh kapal Indonesia yang tidak sesuai ketentuan.
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Siapa yang ikut membantu KKP dalam mendorong ekonomi nelayan? Bersama Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia (GISLI), KKP menggelar workshop PUG pada 30 Juli 2023 di Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
-
Apa saja yang didorong KKP untuk nelayan dan keluarganya? KKP terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya. Istri nelayan diajak cermat membaca peluang usaha, di antaranya mengolah ikan menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Kenapa KKP mendorong konsumsi ikan yang berkelanjutan? Fakta yang menggembirakan harus didukung ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan,' ujar Budi.
"Ada tiga kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan bukan di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang ditentukan, dan satu kapal yang selain izinnya sudah habis masa berlakunya, juga kami duga melakukan markdown (pengurangan ukuran kapal)," ungkapnya.
Antam menjelaskan bahwa Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 03 mendeteksi aktivitas keempat kapal tersebut di sekitar perairan Pulau Kangean dan segera melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan.
Hasilnya, KM. Recalina III (111 GT) DPI-nya berada di WPP 718, sedangkan KM. Fifa Samudra Barokah (81 GT) dan KM. Harapan Jaya (85 GT), DPI-nya di Selat Makasar.
KM. Asia Jaya 04 (29 GT) selain SIPI-nya telah habis masa berlakunya, diduga melakukan praktik penurunan ukuran/GT kapal (mark down) untuk menghindari pajak.
"Kami ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan SDKP Probolinggo," tegas Antam.
Antam pun memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas kapal-kapal Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penangkapan keempat kapal tersebut juga merupakan langkah preventif agar tidak terjadi gesekan dengan nelayan setempat. Hal tersebut didasarkan pada pengalaman di beberapa wilayah yang terjadi konflik karena keberadaan kapal-kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan.
"Sebelum terjadi konflik dengan nelayan setempat, kami ambil tindakan atas pelanggaran yang sudah dilakukan," tegasnya.
Selama 2021, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP telah menangkap 18 kapal perikanan yang terdiri dari 7 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 11 kapal ikan berbendera Indonesia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaPelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaMakanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca Selengkapnya