KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 10 Kapal Pencuri Ikan di Laut Natuna
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan penenggelaman sebanyak 10 kapal pencuri ikan di kawasan perairan Laut Natuna Utara, Rabu.
"Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated fishing di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar dikutip dari Antara, Rabu (31/3).
Menurut Antam, penenggelaman 10 kapal di Laut Natuna Utara ini semakin menguatkan pesan bahwa aparat Indonesia tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Kenapa para pelaut Indonesia membajak kapal De Zeven Provincien? Mereka yang membajak kapal ini sudah diperingatkan untuk bersandar, tetapi mereka tidak menggubris karena alasan hanya berunjuk rasa atas pemotongan gaji dan penangkapan teman-temannya.
-
Kenapa BMKG meminta nelayan waspada? BMKG lantas meminta para nelayan yang mencari ikan agar waspada karena gelombang tinggi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan laut.
-
Kenapa Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran? Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa pesan penting yang ingin disampaikan KKP di Harkannas ke-10? 'Pesan penting yang ingin disampaikan dalam menyambut Harkanas ke-10 ini adalah pentingnya meningkatkan konsumsi produk perikanan yang berkelanjutan', ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).
Hal itu sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan sikap tegasnya untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Eksekusi penenggelaman terhadap 10 kapal tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun.
Antam pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan RI yang selama ini telah mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing termasuk dalam proses eksekusi penenggelaman 10 kapal tersebut.
Adapun 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS. Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
8 Kapal Merupakan Barang Bukti
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menyampaikan bahwa dari 10 kapal asing yang dimusnahkan, 8 merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna, sedangkan 2 kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaan Negeri Karimun.
"Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia," ujar Erlan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiono menyampaikan bahwa kesepuluh kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam. Dengan cara tersebut diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalkan.
Berdasarkan data yang ada, KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna, sepanjang tahun 2021.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca Selengkapnyadipasangkan pada kapal-kapal yang difokuskan untuk menjaga kawasan Selat Malaka, Laut Natuna Utara, dan Laut Sulawesi (Utara).
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, langkah tegas dalam menjaga sumber daya kelautan mesti
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca Selengkapnya