KKP gagalkan perdagangan ikan pari manta di Jawa Timur
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menggagalkan perdagangan produk dari pari manta, spesies ikan yang dilindungi di daerah Puger, Jawa Timur.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Pengawas Perikanan Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi menyita barang bukti sebanyak 5,9 kilogram insang Pari Manta kering, 30 kg tulang Pari Manta, serta tiga pasang sirip Hiu Paus.
Pengawas juga menangkap satu orang berinisial DW yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke kantor Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Kenapa KKP mendorong konsumsi ikan yang berkelanjutan? Fakta yang menggembirakan harus didukung ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan,' ujar Budi.
-
Siapa yang mendukung KKP dalam menggaungkan perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
-
Bagaimana KKP dan MSC jamin keberlanjutan ikan konsumsi? Kerja sama kedua pihak dirintis sejak 2019, berhasil mengantarkan 40 unit pengolah ikan (UPI) dan 2 retail telah memiliki sertifikat Standar Rantai Pengawasan MSC atau Chain of Custody.
-
Bagaimana cara tim memastikan Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Kenapa Ikan Pari Jawa punah? Penangkapan ikan secara intensif dan umumnya tidak teratur kemungkinan besar menjadi penyebab utama berkurangnya populasi pari Jawa sampai dinyatakan punah pada akhir 2023 ini.
"Satu orang yang ditangkap dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 88 UU 31/2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milyar," kata Plt Dirjen PSDKP KKP Sjarief Widjaja seperti dikutip Antara, Rabu (18/1).
Operasi tangkap tangan berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai dugaan adanya perdagangan spesies yang dilindungi yang dibawa dalam perjalanan menggunakan kendaraan jenis pick up di daerah Puger, Jember.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan dua jenis pari manta, yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris), sebagai ikan yang dilindungi.
Secara internasional kedua jenis pari manta tersebut saat ini terancam punah, dimana IUCN (aturan internasional konservasi alam) memasukkannya dalam kategori "rentan", dan Konvensi Perdagangan Internasional tentang Spesies Terancam (CITES) memasukkannya dalam Apendiks II yang berarti ikan pari manta belum terancam punah tetapi bisa punah jika perdagangannya tidak terkontrol.
Ancaman utama penurunan populasi pari manta menurut Brahmantya, selain disebabkan oleh degradasi lingkungan juga oleh tingginya permintaan terhadap insang pari manta. Dari aspek biologis ikan pari manta juga rawan mengalami ancaman kepunahan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca SelengkapnyaMakanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaBerikut penampakan Ikan Pari Jawa yang telah secara resmi dinyatakan punah.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaAdin menambahkan, selain memberikan bantuan ikan ke warga, pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang meliputi ikan invasive, pakan, obat ikan tidak terdaftar
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaSejak 1870 populasi ikan Pari Jawa berkurang. Hal ini menjadi bukti konkretnya.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaKeberadaan hewan ini terkahir kali diketahui sudah lebih dari 150 tahun yang lalu.
Baca SelengkapnyaKerja sama kedua pihak yang telah dirintis sejak tahun 2019.
Baca Selengkapnya