KKP hanya andalkan buku catatan buat cegah pencurian ikan
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui, kegiatan pencurian ikan (ilegal fishing) dijalankan dengan bermacam modus. Buat menangkalnya, salah satu andalan pemerintah adalah logbook, alias buku catatan di pelabuhan.
Direktur Pelabuhan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Bambang Sutejo menyatakan, data dari buku catatan di setiap pelabuhan ikan merekam aktivitas kapal yang melanggar hukum.
"Semua kapal ikan harus mengisi logbook, distribusi ke mana saja, berapa jumlah ikan, kalau ada yang ilegal pasti terlihat," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (14/3).
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Bagaimana fosil menunjukkan aktivitas ikan? Fosil yang baru ditemukan ini langka dan tidak biasa. Mereka terdiri dari penggalian berbentuk mangkuk yang dihasilkan oleh ikan purba dalam mencari makanan, serta jejak berkelok-kelok yang dihasilkan oleh ekor ikan yang berenang, menggores lantai dasar laut yang berlumpur.
-
Dimana ikan laut dalam tinggal? Dilansir dari sumber AZ Animals pada kedalaman laut yang dalam dan gelap, keberadaan ikan yang mampu beradaptasi dengan lingkungannya menjadi misteri tersendiri.
-
Apa yang ditemukan di galangan kapal? Arkeolog Turki, Hakan Öniz, mengumumkan penemuan artefak baru di galangan kapal kuno terbesar dan tertua di dunia.
Ditengarai muncul modus baru pencurian ikan, salah satunya muncul di Ambon, Maluku. Kapal kecil yang tak punya surat-surat bersandar di pantai kecil, lantas ikannya diangkut truk, masuk ke kapal besar yang punya izin resmi.
Kendati prosesnya melibatkan aktivitas distribusi darat, KKP optimis logbook bisa menangkal itu. Tak cuma buku catatan syahbandar, nantinya Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) juga dipakai buat menilai kecocokan muatan kapal. Khususnya yang diarahkan buat ekspor.
"Minimal mengurangi lah, karena kita tahu, maling sama polisi lebih cepat malingnya," kata Bambang.
Dia pun mengatakan ulah pencuri ikan macam-macam. Bahkan SHTI yang jadi dokumen kunci untuk pengawasan ada yang memperjualbelikan atau memalsukan.
Bambang mencontohkan ulang sebuah perusahaan eksportir ikan tahun lalu ke Spanyol. Tapi dia optimis jurus-jurus nakal seperti itu bisa ditangani. Alasannya, SHTI terkoneksi antar otoritas perikanan di seluruh dunia.
"Memang ada yang coba-coba, 1 kontainer, masuk Spanyol dibendung. Tanya ke kita, saya bilang itu ilegal, langsung dibakar di tempat. Jadi yang rugi mereka sendiri," bebernya.
Meski demikian, penangkalan ilegal fishing itu baru mencakup kapal yang bersandar di pelabuhan. Faktanya, KKP mengakui praktik illegal fishing ini mengakibatkan negara rugi hingga Rp 17 triliun per tahunnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Trenggono mengumumkan bahwa KKP akan membangun infrastruktur Ocean Big Data
Baca SelengkapnyaProgram ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.
Baca SelengkapnyaMakanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.
Baca SelengkapnyaAdin menambahkan, selain memberikan bantuan ikan ke warga, pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang meliputi ikan invasive, pakan, obat ikan tidak terdaftar
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca Selengkapnyadipasangkan pada kapal-kapal yang difokuskan untuk menjaga kawasan Selat Malaka, Laut Natuna Utara, dan Laut Sulawesi (Utara).
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca Selengkapnya