KKP Sebut Tata Kelola Perikanan Tangkap Terkendala Data Kapal Nelayan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Zulficar Mochtar mengatakan, dalam proses tata kelola perikanan tangkap salah satu upaya yang dilakukan adalah mendata dokumen kapal. Namun, dalam prosesnya kerap ditemui dokumen yang tidak akurat.
"Pembenahan tata kelola perikanan tangkap ada beberapa hal kita harus antisipasi. Ada pemalsuan dokumen kapal," kata Zulficar, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (30/1).
Hal tersebut diantisipasi dengan melakukan kontrol perizinan serta electronic logbook. Namun menurut Zulficar, untuk menerapkannya pun masih mengalami kendala tidak akuratnya data yang dilaporkan melalui sistem tersebut.
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Bagaimana KKP membantu nelayan dan keluarga dalam berbisnis? “Kami akan selalu support para pelaku usaha, terutama UMKM agar semakin berkembang dan berdaya saing,“ ujarnya.
-
Bagaimana tim pencari harta karun mendeteksi bangkai kapal? Perusahaan ini dilengkapi dengan kapal bawah air tak berawak yang mampu menyelam hingga 6.000 meter di bawah permukaan laut, bersama dengan teknologi sonar yang baru.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Mengapa Pemprov Kaltim menghimpun informasi untuk isu strategis? Kemudian Sekda menjelaskan bahwa Pemprov menghimpun informasi dari berbagai sumber untuk menentukan isu-isu strategis yang perlu diperhatikan salah satunya transformasi sosial, ekonomi dan tata kelola.
"Kadang dari nahkoda di kapal melaporkannya tidak benar atau salah lapor. Bukan barang baru diketahui, nahkoda kita malah tidak sekolah dan tidak bisa membaca segala macam. Sehingga jika melaporkan asal-asal. Ini mengakibatkan adanya bias data," tuturnya.
Selain informasi mengenai kapal, untuk membenahi tata kelola perikanan para pemilik kapal dan nelayan juga harus menyetorkan kinerja perikanan dan pencatatan pendaratan ikan tangkapan, hal ini dibutuhkan karena untuk mencatat potensi setoran pajak.
Namun dia menyayangkan, masih ada pihak pemilik kapal dan nelayan yang belum serius memberikan data, sebab pengisian data dilakukan perantara yang memberikan data dengan asal. Padahal ada sanksi yang siap dikenakan jika data yang diberikan tidak cocok dengan kondisi sebenarnya, yaitu pembekuan izin dan yang terparah pencabutan izin.
"Kekhawatiran kita izinnya bisa dibekukan atau bisa dicabut kalau melakukan pelanggaran proses perizinan ini. Kekhawatiran saya ini jangan sampai yang bersalah yang lain, yang kena imbas pemilik kapal, karena pemilik tidak tau," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono mengumumkan bahwa KKP akan membangun infrastruktur Ocean Big Data
Baca SelengkapnyaAwalnya pada 16 Mei 2024, Askolani menyebut hanya ada sekitar 4.000 kontainer peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBea Cukai meminta Kemenperin bertanya langsung mengenai kejelasan container tertahan, ketimbang dijadikan pembahasan forum.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaMakanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.
Baca SelengkapnyaPelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaRibuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.
Baca Selengkapnya