Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KKP: Tak Ada Kapal Asing Dapat Izin Penangkapan Ikan di Indonesia

KKP: Tak Ada Kapal Asing Dapat Izin Penangkapan Ikan di Indonesia Kapal Asing. istimewa ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zaini menegaskan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing di perairan Indonesia dan izin tersebut sepenuhnya untuk nelayan Indonesia.

"Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeri pun belum ada yang mendapatkan izin operasi penangkapan ikan di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia). Kalaupun ada, berarti ilegal dan akan diproses secara hukum," kata M Zaini dikutip dari Antara, Selasa (18/5).

Zaini mengatakan, klausul kapal asing tertuang dalam UU Cipta Kerja dan dapat melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sesuai aturan UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

Sementara berdasarkan PP 27 Tahun 2021, kapal perikanan buatan luar negeri namun berbendera Indonesia akan diberikan izin operasional dengan syarat ketat yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Setelah diverifikasi ulang, saat ini terdapat 447 kapal buatan luar negeri yang ada di Indonesia. Dapat beroperasi lagi dengan syarat di antaranya harus berbendera Indonesia, wajib menggunakan nakhoda dan awal kapal perikanan dalam negeri, menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan peraturan, mendaratkan ikan hasil tangkapan di dalam negeri dan tidak melakukan transhipment," ujarnya.

Pihaknya juga tengah memfinalisasi guna menyelesaikan peraturan perundang-undangan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Finalisasi tersebut, ujar Zaini, dilakukan setelah adanya rangkaian pembahasan yang terbuka. Pihaknya juga akan menyusun petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman yang lebih detail untuk implementasi di lapangan.

"Peraturan terbaru ini nantinya akan menjadi pedoman dalam kita bekerja serta menjadi acuan bagi masyarakat kelautan dan perikanan. Penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan menerima seluas-luasnya masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui konsultasi publik," ujarnya.

Capai Target

Dia berpesan agar seluruh jajaran baik di tingkat pusat maupun unit pelaksana teknis di daerah meningkatkan kinerja untuk mencapai target yang telah ditentukan, utamanya dalam mendukung program Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, antara lain meningkatkan capaian PNBP perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan.

Salah satu upaya yang diwacanakan dalam rangka peningkatan PNBP perikanan tangkap dengan mekanisme pascaproduksi. Pelaku usaha tidak lagi membayar pungutan hasil perikanan di depan saat mengurus perizinan, melainkan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan.

"Tentu saja nominalnya pun akan berbeda karena dihitung dari jumlah ikan yang berhasil di tangkap dan didaratkan. Tiap daerah kemungkinan akan berbeda karena harga jual ikannya pun berbeda, tergantung musim dan lokasi," ujarnya.

Dengan adanya mekanisme PNBP pascaproduksi, pengurusan surat izin penangkapan ikan tidak akan dikenakan biaya, serta keuntungan lainnya setiap kapal perikanan dapat memiliki lebih dari satu lokasi penangkapan ikan di WPPNRI yang berbeda.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal

Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa
Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa

Makanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Menteri KKP Sebut Pelaku Maling Ikan Punya Rumah di Pantai Indah Kapuk
Menteri KKP Sebut Pelaku Maling Ikan Punya Rumah di Pantai Indah Kapuk

Pelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin

Total pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini

Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.

Baca Selengkapnya
Rayu Investor Tanam Modal, Menteri Trenggono Janji Bagi-Bagi Insentif Buat Pengusaha
Rayu Investor Tanam Modal, Menteri Trenggono Janji Bagi-Bagi Insentif Buat Pengusaha

Dia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.

Baca Selengkapnya
Udang Indonesia Digugat Amerika Serikat, Begini Hasilnya
Udang Indonesia Digugat Amerika Serikat, Begini Hasilnya

Udang Indonesia digugat atas dugaan subsidi, anti dumping.

Baca Selengkapnya
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual

Askolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
UU Deforestasi Uni Eropa Bakal Ganggu Kinerja Ekspor Komoditas RI
UU Deforestasi Uni Eropa Bakal Ganggu Kinerja Ekspor Komoditas RI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan UU tersebut sangatlah diskriminatif dan merugikan bagi perdagangan komoditas di Indonesia.

Baca Selengkapnya