KKP: Tak Ada Kapal Asing Dapat Izin Penangkapan Ikan di Indonesia
Merdeka.com - Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zaini menegaskan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing di perairan Indonesia dan izin tersebut sepenuhnya untuk nelayan Indonesia.
"Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeri pun belum ada yang mendapatkan izin operasi penangkapan ikan di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia). Kalaupun ada, berarti ilegal dan akan diproses secara hukum," kata M Zaini dikutip dari Antara, Selasa (18/5).
Zaini mengatakan, klausul kapal asing tertuang dalam UU Cipta Kerja dan dapat melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sesuai aturan UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Kenapa para pelaut Indonesia membajak kapal De Zeven Provincien? Mereka yang membajak kapal ini sudah diperingatkan untuk bersandar, tetapi mereka tidak menggubris karena alasan hanya berunjuk rasa atas pemotongan gaji dan penangkapan teman-temannya.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
Sementara berdasarkan PP 27 Tahun 2021, kapal perikanan buatan luar negeri namun berbendera Indonesia akan diberikan izin operasional dengan syarat ketat yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Setelah diverifikasi ulang, saat ini terdapat 447 kapal buatan luar negeri yang ada di Indonesia. Dapat beroperasi lagi dengan syarat di antaranya harus berbendera Indonesia, wajib menggunakan nakhoda dan awal kapal perikanan dalam negeri, menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan peraturan, mendaratkan ikan hasil tangkapan di dalam negeri dan tidak melakukan transhipment," ujarnya.
Pihaknya juga tengah memfinalisasi guna menyelesaikan peraturan perundang-undangan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Finalisasi tersebut, ujar Zaini, dilakukan setelah adanya rangkaian pembahasan yang terbuka. Pihaknya juga akan menyusun petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman yang lebih detail untuk implementasi di lapangan.
"Peraturan terbaru ini nantinya akan menjadi pedoman dalam kita bekerja serta menjadi acuan bagi masyarakat kelautan dan perikanan. Penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan menerima seluas-luasnya masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui konsultasi publik," ujarnya.
Capai Target
Dia berpesan agar seluruh jajaran baik di tingkat pusat maupun unit pelaksana teknis di daerah meningkatkan kinerja untuk mencapai target yang telah ditentukan, utamanya dalam mendukung program Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, antara lain meningkatkan capaian PNBP perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan.
Salah satu upaya yang diwacanakan dalam rangka peningkatan PNBP perikanan tangkap dengan mekanisme pascaproduksi. Pelaku usaha tidak lagi membayar pungutan hasil perikanan di depan saat mengurus perizinan, melainkan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan.
"Tentu saja nominalnya pun akan berbeda karena dihitung dari jumlah ikan yang berhasil di tangkap dan didaratkan. Tiap daerah kemungkinan akan berbeda karena harga jual ikannya pun berbeda, tergantung musim dan lokasi," ujarnya.
Dengan adanya mekanisme PNBP pascaproduksi, pengurusan surat izin penangkapan ikan tidak akan dikenakan biaya, serta keuntungan lainnya setiap kapal perikanan dapat memiliki lebih dari satu lokasi penangkapan ikan di WPPNRI yang berbeda.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaMakanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaDia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Baca SelengkapnyaUdang Indonesia digugat atas dugaan subsidi, anti dumping.
Baca SelengkapnyaAskolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan UU tersebut sangatlah diskriminatif dan merugikan bagi perdagangan komoditas di Indonesia.
Baca Selengkapnya