KKP Tangkap Dua Kapal Operasikan Alat Tangkap Trawl di Perairan Aceh
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur.
"Kami telah mengamankan dua kapal ikan berbendera Indonesia di wilayah perairan Aceh Timur pada Jumat (3/9)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dikutip dari Antara, Minggu (5/9).
Dia mengemukakan bahwa penangkapan terhadap kapal-kapal yang mengoperasikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini menunjukkan komitmen kuat KKP untuk melaksanakan tata kelola perikanan berkelanjutan dan mencegah eskalasi konflik horizontal antarnelayan di kawasan perairan nasional.
-
Kenapa KKP memberikan dukungan kepada nelayan di Cilacap? Dukungan tersebut merupakan upaya KKP mendorong budaya korporasi sekaligus membangun ekosistem hulu-hilir perikanan sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas pada 6 Oktober 2020.
-
Siapa yang mendukung KKP dalam menggaungkan perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
-
Apa saja yang didorong KKP untuk nelayan dan keluarganya? KKP terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya. Istri nelayan diajak cermat membaca peluang usaha, di antaranya mengolah ikan menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual.
-
Kenapa KKP mendorong konsumsi ikan yang berkelanjutan? Fakta yang menggembirakan harus didukung ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan,' ujar Budi.
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
-
Siapa yang ikut membantu KKP dalam mendorong ekonomi nelayan? Bersama Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia (GISLI), KKP menggelar workshop PUG pada 30 Juli 2023 di Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
Adin menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 melakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang telah dilarang.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kedua kapal tersebut diketahui juga tidak dilengkapi dengan perizinan usaha perikanan sebagaimana yang dipersyaratkan.
"Dua kapal yang ditangkap adalah KM. Laksamana (bobot 20 gross tonnage/GT) dan KM. Budi Jaya (7 GT), kedua kapal tersebut kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Adin.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penertiban terhadap kapal-kapal yang mengoperasikan alat tangkap trawl tersebut selain merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, juga sebagai langkah preventif agar tidak terjadi konflik horizontal antarnelayan, mengingat pihaknya banyak menerima keluhan terkait masih beroperasinya alat tangkap trawl ini.
Pung juga memastikan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang ada di lapangan agar bersikap tegas apabila menemukan kapal perikanan yang mengoperasikan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Aturan Menteri KP
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menandatangani Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2021 yang mengatur tentang tata penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas.
Pengaturan tersebut sendiri dimaksudkan agar kegiatan penangkapan ikan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekologi, sosial dan ekonomi. Dalam pengaturan tersebut, pengoperasian jaring hela ikan berkantong di WPPNRI 571 sendiri diatur dengan sangat selektif di antaranya hanya untuk kapal berukuran di atas 30 GT dan beroperasi di atas 20 mil laut.
Selama tahun 2021, KKP telah menangkap 134 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.
Sebagaimana diwartakan, lembaga Panglima Laot (laut) Aceh menyatakan masih banyak nelayan Aceh yang menggunakan pukat harimau (trawl) saat melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Aceh.
"Kita sudah menerima keluhan dari Panglima Laot Aceh Timur, dan penggunaan pukat trawl itu memang dilakukan oleh sebagian nelayan kita juga," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Rabu (25/8).
Miftah menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya terdapat 20 persen nelayan yang masih menggunakan pukat harimau di seluruh Aceh, terutama di Aceh Timur.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaAdin menambahkan, selain memberikan bantuan ikan ke warga, pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang meliputi ikan invasive, pakan, obat ikan tidak terdaftar
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaProgram ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaTujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaPenyegelan pagar laut tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono mengumumkan bahwa KKP akan membangun infrastruktur Ocean Big Data
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca Selengkapnya