KKP Temukan Banyak Praktik Jual Beli Pulau Kecil Tanpa Izin di Indonesia
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan maraknya praktik jual beli pulau-pulau kecil tanpa izin di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda TNI Adin Nur Awaludin menyatakan, aksi tidak terpuji tersebut dilakukan oleh kelompok maupun perorangan. Meski begitu, dia tidak merinci di mana saja titik lokasi praktik jual beli pulau kecil tanpa izin tersebut.
"Banyak modus dilaksanakan yang terjadi yaitu kelompok orang atau bahkan pribadi membeli pulau tanpa ada pemberitahuan, tanpa izin," ungkapnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 & Proyeksi 2022 Kinerja Subsektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (13/12).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Siapa yang ikut membantu KKP dalam mendorong ekonomi nelayan? Bersama Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia (GISLI), KKP menggelar workshop PUG pada 30 Juli 2023 di Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
-
Siapa yang mendukung KKP dalam menggaungkan perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Apa saja yang didorong KKP untuk nelayan dan keluarganya? KKP terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya. Istri nelayan diajak cermat membaca peluang usaha, di antaranya mengolah ikan menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual.
Ironisnya, sambung Awaludin, para pelaku mengelola sepenuhnya pulau-pulau kecil tersebut. "Bahkan, terkesan menjadi miliknya sendiri," tekannya.
Perbuatan Kriminal
Awaludin menegaskan bahwa praktik jual beli pulau-pulau kecil tanpa izin sendiri termasuk perbuatan kriminal karena melanggar ketentuan yang berlaku. Yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Karena bagaimanapun pengelolaan pesisir maupun pulau-pulau kecil berada di tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelasnya.
Untuk itu, KKP bersama stakeholders terkait terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil di Indonesia. Tujuannya, untuk mengantisipasi timbulnya praktik serupa.
"Ini yang menjadi perhatian kami ke depan. Jangan sampai terjadi seolah-olah pembelian pulau terjadi lalu ada perizinan dari KKP," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaPembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaWNA tersebut dicekal terhitung sejak 5 Juli guna mempermudah penyidik
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca Selengkapnya