Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kominfo: Obat-obatan dilarang dijual secara online di media sosial

Kominfo: Obat-obatan dilarang dijual secara online di media sosial Ilustrasi obat. shutterstock

Merdeka.com - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Semuel Aprijani Pangerapan melarang masyarakat secara bebas menjual produk obat-obatan melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Sebab, penjualan obat seharusnya dilakukan dengan izin dari Kementerian Kesehatan atau dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin tersebut yang menjadi penjamin bahwa obat yang dijual benar-benar asli.

"Kalau obat-obatan memang nggak boleh jual (di media sosial)," ungkapnya ketika ditemui dalam diskusi di Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Senin (30/4).

Pelarangan ini menurutnya menjadi salah satu cara dalam melindungi konsumen. Sebab, obat yang dijual secara online belum dibuktikan keasliannya. Selain itu, produk yang berkaitan dengan kesehatan harus dijual dengan ketat.

Orang lain juga bertanya?

"Nggak bisa menjual produk yang palsu, apalagi produk yang berhubungan dengan kesehatan. Seperti yang lewat BPOM bahwa obat obatan harus ada izin edarnya. Ini bagaimana perlindungan konsumen. Saat dia membeli barang, dia membeli barang yang sesuai dengan keinginannya. Jadi kita mengendalikan content, prodak yang dijual tanpa ada dasar keasliannya," tambahnya.

Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika dan Psikotropika BPOM, Hardaningsih menegaskan bahwa yang dapat menjual obat adalah apotek yang telah bersertifikat. Dengan kata lain, orang perorangan dilarang menjual obat, apalagi lewat media sosial.

"Orang perorangan sebenarnya dilarang menjual secara online karena tidak punya kewenangan. Farmasi itu tertentu distribusinya. Otomatis kalau orang perorangan itu dilarang menjual obat secara online berarti semua yang ada di website yang tidak dalam kewenangannya itu berarti sarana yang ilegal," tegas dia.

"Sepertinya, penjualan melalui blok media sosial akan dilarang. Kemudian untuk komoditinya, obatnya harus punya izin edar, kemudian obat keras harus ada dengan resep dokter," lanjut Hardaningsih.

Apotek yang dapat melakukan penjualan secara online pun haruslah apotek yang sudah ada secara fisik, tidak semata-mata hadir dalam bentuk digital saja. "Sarananya ini adalah bisa apotek atau toko obat yang telah memiliki izin secara offline. Jadi ada fisiknya bukan cuman dunia maya. Fisik memang ada, dan memenuhi standar pelayanan ke farmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena kita punya pengaturan yang mengatur bahkan dari pabrik produksinya ada apotek dan ada toko obat itu ada semua aturannya," imbuhnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia

Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya
Setelah TikTok Shop, Pemerintah Kini Tegur Instagram yang Jual Baju Bekas
Setelah TikTok Shop, Pemerintah Kini Tegur Instagram yang Jual Baju Bekas

Teten menyebut bahwa pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas di Instagram.

Baca Selengkapnya
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang

TikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.

Baca Selengkapnya
Siasat Pedagang Jualan di TikTok Meski sudah Dilarang Pemerintah
Siasat Pedagang Jualan di TikTok Meski sudah Dilarang Pemerintah

Menurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen

Pemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko

Jangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Empat Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah
Terungkap, Empat Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah

Ironisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce

Rencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.

Baca Selengkapnya
BPOM Blak-blakan Bahaya Gunakan Skincare Etiket Biru Tanpa Resep Dokter
BPOM Blak-blakan Bahaya Gunakan Skincare Etiket Biru Tanpa Resep Dokter

Skincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya