Kominfo: Obat-obatan dilarang dijual secara online di media sosial
Merdeka.com - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Semuel Aprijani Pangerapan melarang masyarakat secara bebas menjual produk obat-obatan melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Sebab, penjualan obat seharusnya dilakukan dengan izin dari Kementerian Kesehatan atau dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin tersebut yang menjadi penjamin bahwa obat yang dijual benar-benar asli.
"Kalau obat-obatan memang nggak boleh jual (di media sosial)," ungkapnya ketika ditemui dalam diskusi di Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Senin (30/4).
Pelarangan ini menurutnya menjadi salah satu cara dalam melindungi konsumen. Sebab, obat yang dijual secara online belum dibuktikan keasliannya. Selain itu, produk yang berkaitan dengan kesehatan harus dijual dengan ketat.
-
Bagaimana memilih produk aman? Keamanan produk adalah hal yang sangat penting. Pastikan produk skincare yang akan kamu beli telah terdaftar dan disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa produk tersebut telah melalui uji klinis dan aman untuk digunakan.
-
Apa yang dilakukan untuk mencegah judi online? 'Judi online sudah seperti wabah dan penyakit yang menjangkiti beragam kalangan. Dari fakta itu, ini masuk dalam kondisi darurat. Kami dari desk judi online telah dan akan terus melakukan penindakan upaya hukum dan pemblokiran situs dan aliran dana untuk pencegahan judi online,' jelasnya saat menyampaikan Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (21/11).
-
Siapa yang perlu berhati-hati saat memilih produk? Pemilik kulit sensitif perlu berhati-hati saat memilih produk untuk menumbuhkan brewok.
-
Bagaimana MUI menyarankan masyarakat melakukan pengecekan produk? MUI membolehkan lembaga atau masyarakat yang melakukan aksi boikot untuk melakukan riset, dengan tujuan membuktikan suatu produk benar terafiliasi dengan Israel. MUI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan daftar produk terafiliasi Israel dari sumber yang jelas, sebagai rujukan untuk menjalankan instruksi atau Irsyadat MUI untuk aksi boikot.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Bagaimana DPR memastikan perlindungan konsumen? Sehingga, kita perlu pastikan ekosistemnya sudah diperbaiki sebelum mencabut moratorium dan membuka izin kembali. Karena kita sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi.
"Nggak bisa menjual produk yang palsu, apalagi produk yang berhubungan dengan kesehatan. Seperti yang lewat BPOM bahwa obat obatan harus ada izin edarnya. Ini bagaimana perlindungan konsumen. Saat dia membeli barang, dia membeli barang yang sesuai dengan keinginannya. Jadi kita mengendalikan content, prodak yang dijual tanpa ada dasar keasliannya," tambahnya.
Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika dan Psikotropika BPOM, Hardaningsih menegaskan bahwa yang dapat menjual obat adalah apotek yang telah bersertifikat. Dengan kata lain, orang perorangan dilarang menjual obat, apalagi lewat media sosial.
"Orang perorangan sebenarnya dilarang menjual secara online karena tidak punya kewenangan. Farmasi itu tertentu distribusinya. Otomatis kalau orang perorangan itu dilarang menjual obat secara online berarti semua yang ada di website yang tidak dalam kewenangannya itu berarti sarana yang ilegal," tegas dia.
"Sepertinya, penjualan melalui blok media sosial akan dilarang. Kemudian untuk komoditinya, obatnya harus punya izin edar, kemudian obat keras harus ada dengan resep dokter," lanjut Hardaningsih.
Apotek yang dapat melakukan penjualan secara online pun haruslah apotek yang sudah ada secara fisik, tidak semata-mata hadir dalam bentuk digital saja. "Sarananya ini adalah bisa apotek atau toko obat yang telah memiliki izin secara offline. Jadi ada fisiknya bukan cuman dunia maya. Fisik memang ada, dan memenuhi standar pelayanan ke farmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena kita punya pengaturan yang mengatur bahkan dari pabrik produksinya ada apotek dan ada toko obat itu ada semua aturannya," imbuhnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaTeten menyebut bahwa pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas di Instagram.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaMenurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaJangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIronisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaRencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Baca SelengkapnyaSkincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.
Baca Selengkapnya