Komisi II DPR: UU ASN Tidak Berpihak pada Cita-Cita Nasional
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP Syamsurizal mengatakan, Undang-undang negara nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara secara filosofis, sosiologis dan yuridis ternyata memiliki banyak persoalan yang menjauhkan negara dari tujuan hukumnya.
"Undang-undang ASN ternyata tidak berpihak kepada cita-cita nasional yang tertuang didalam pembukaan undang-undang dasar negara Republik tahun 1945, yang menjadi tujuan dari negara hukum itu sendiri," kata Syamsurizal dalam Raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB, Senin (18/1).
Menurutnya muatan rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN berdasarkan aturan hukum tidak hanya memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban. Namun untuk mencapai tujuan nasional, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Mengapa 5 RUU ini penting? 'Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia,' ujar Prabowo.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, dalam perspektif hak asasi manusia setiap manusia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dihargai dan diperlakukan secara adil dalam kehidupan mereka. Karena manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki Hak asasi yang harus dihormati oleh siapa saja sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 28 di undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang Adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," jelasnya.
Oleh karena itu dalam salah satu usulan terkait perubahan UU ASN, anggota Komisi II DPR meminta Pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer. Baik tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan.
"Secara terus-menerus serta diangkat berdasarkan surat keputusan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun," ujarnya.
Kemudian, Komisi II DPR meminta agar diberikan hak atas jaminan pensiun kepada PPPK. Mengingat beban kerja PPPK yang sama dengan PNS, maka dalam rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang ASN juga dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan hak PNS yakni hak atas gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan perlindungan.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sedang mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada lewat revisi UU ASN.
Baca SelengkapnyaPakar Kebijakan Publik, Yogi Suprayogi menekankan agar pihak swasta yang menjabat Eselon II tidak terafiliasi dengan politik.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk Prolegnas 2024.
Baca SelengkapnyaUU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
Baca SelengkapnyaRUU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Mengingat selama ini perekrutan PNS harus menunggu siklus tahunan.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024 akan diawasi. Ada larangan tegas dari mulai pose berfoto Sampai soal aktivitas di media sosial.
Baca SelengkapnyaMenpanRB Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPR telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca Selengkapnya