Komisi VI sebut tak pernah menyetujui payung hukum holding BUMN
Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas. Banyak pihak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempersoalkan beberapa pasal yang diatur dalam PP tersebut.
Anggota DPR RI Komisi VI, Darmadi Durianto, mengatakan DPR sejauh ini belum pernah menyatakan telah menyetujui (PP) Nomor 72 Tahun 2016 yang mengatur mengenai holding BUMN. Sebab, masih banyak substansi dalam aturan tersebut tidak sesuai dengan harapan DPR.
"Seolah olah kan kita setuju ikut PP Nomor 72 tahun 2016 itu. Karena saya temukan kemana mana digemborkan gemborkan kalau DPR menyetujui aturan tersebut. Ini jelas menyalahi aturan," ujar Darmadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/3).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa Kemendag gak mau ubah Permendag 8? 'Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali,' kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa Bimbim larang Mezzaluna jadi anggota DPR? Bimbim dengan tegas melarang Mezzaluna untuk terlibat dalam dunia politik sebagai anggota DPR.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Darmadi mengatakan Kementerian BUMN sebagai penggagas aturan seharusnya dapat menahan diri tidak menimbulkan anggapan bahwa DPR ikut aturan holding BUMN. Dia menegaskan DPR tidak akan menyetujui aturan tersebut apabila pengawasan anggota dewan terhadap perusahaan perusahaan pelat merah dihilangkan.
"DPR tetap pada pendiriannya, belum menyetujui holding. Kenapa, karena ada pasal dalam aturan tersebut yang menyebut bahwa kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan perusahaan milik negara dihilangkan. Ini kan salah, sedangkan diawasi saja banyak yang curang apalagi jika tidak diawasi," ungkapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaArya menyampaikan, keenam BUMN tersebut masih ada yang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaErick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca Selengkapnya