Komunitas Konsumen Indonesia Minta Direksi dan Komisaris PLN Diganti
Merdeka.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), melalui kuasa hukumnya Winner Pasaribu, S.H. dan Muhamad Ali Hasan, SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Ketua KKI David Tobing menjelaskan, akibat pemadaman listrik oleh PLN dengan waktu yang sangat lama, masyarakat selaku konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti MRT maupun kereta listrik.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat." ujar David di Jakarta, Selasa (6/8).
David menambahkan bahwa PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
David juga menyayangkan pernyataan para pejabat PLN yang terkesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik tersebut.
Adapun dalam petitum Komunitas Konsumen Indonesia antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) mengenai tindakan PLN yang meminta keikhlasan konsumen, meminta pertolongan Transformers dan menyalahkan pohon atas pemadaman listrik yang terjadi.
4. Memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
5. Memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini.
Sumber: Liputan6
Reporter: Bawono Yadika Tulus
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka mendesak PWI untuk segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengembalikan marwah organisasi tersebut dari pertikaian yang berkepanjangan.
Baca SelengkapnyaMegawati mencontohkan, hukum dimanipulasi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaDK PWI sudah menerbitkan surat untuk dibentuk KLB.
Baca SelengkapnyaRUPS mengangkat Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen.
Baca SelengkapnyaBanyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, pihak yang mengajukan Amicus Curiae, meskipun memiliki kepentingan namun tidak terlibat sengketa.
Baca SelengkapnyaWalaupun begitu, Megawati menyatakan siap untuk menjadi saksi di sidang sengketa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya