Kondisi taksi online setelah diberi izin & stiker, termasuk bebas ganjil-genap
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan anyar ini akan mulai berlaku per 1 November 2017.
Melalui beleid ini, pemerintah mengatur penyedia aplikasi (aplikator) transportasi online mewajibkan mitra pengemudinya untuk memiliki SIM A Umum. Hal ini akan tertuang dalam revisi aturan yang menyebut kewajiban memiliki SIM Umum bagi pengemudi, asuransi dan memberikan data aplikasi kepada pemerintah.
"Sekarang ini, mesti ada SIM umum yang harus keluar, dan kedua harus ada asuransi," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/10).
-
Kenapa stiker di kaca truk menarik perhatian? Stiker-stiker ini biasanya menempel di kaca samping atau depan truk dan isinya berkaitan dengan percintaan, kata-kata bijak, atau tulisan nyeleneh yang mengundang tawa pembacanya.
-
Apa saja aturan pemasangan bendera di mobil? 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
Menteri Budi juga meminta penyedia aplikasi melaporkan setiap detail kegiatan usahanya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta memberikan akses Digital Dashboard kepada pemerintah.
Menteri Budi menegaskan, hal tersebut bertujuan untuk memberikan pengawasan sebagai perusahaan atau koperasi yang berbadan hukum. "Menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang," ujarnya.
Selain itu, hal penting yang wajib dilakukan adalah menempeli kendaraan taksi online dengan stiker sebagai penanda sekaligus pembeda dari taksi konvensional.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat mengimbau agar stiker dipasang pada kaca mobil untuk membedakan dengan kendaraan umum atau pribadi lainnya ketika beroperasi.
"Stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum dan latar belakang logo Perhubungan," kata Hindro.
Lalu bagaimana kondisi taksi online setelah adanya aturan ini. Berikut uraiannya:
Tak ditilang ganjil-genap
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menaiki taksi daring dari Karet, Jalan KH Mas Mansyur ke Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Menteri Budi saat ditemui di Harmoni, Jakarta, Rabu menaiki taksi daring dengan layanan Go-Car Toyota Avanza nomor polisi B 1697 PYS dan memilih duduk di depan untuk bisa berbincang langsung dengan sopir.
Dia mengatakan terdapat beberapa masukan dari sopir, salah satunya terkait aturan tarif batas bawah. "Saya bilang sekarang ini taksi 'online' masih murah 20 persen dari taksi resmi, kalau tidak diatur nanti akan ada monopoli," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/10).
Selain itu, lanjut dia, juga sempat berdiskusi tentang rencana kewajiban penempelan stiker di badan kendaraan. "Kalau ditempel stiker, bapak tidak akan ditilang ketika ganjil dan genap," katanya.
Menteri Budi menilai keberadaan taksi daring adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari karena bisa memberikan lapangan pekerjaan. "Saat ini dia bisa melunasi 'leasing' mobil lebih dari setahun dan bisa menyisihkan setiap hari untuk membelikan makanan favorit anaknya," katanya.
Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan ruang baik kepada taksi daring maupun taksi resmi dan mewujudkan kesetaraan.
Menteri Budi mengaku membayar tarif Go-Car tersebut dengan tunai senilai Rp 30.000 dari Karet, Jalan KH Mas Mansyur sampai Harmoni, Jalan Hayam Wuruk.
Dilindungi dan tak boleh ditolak
Kementerian Perhubungan akan mewajibkan taksi online yang telah mendapat izin untuk memasang stiker khusus. Aturan ini mulai diberlakukan per 1 November 2017.
Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana mengatakan, stiker tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan bagi taksi online.
Seperti diketahui, belakangan banyak terjadi aksi penolakan terhadap taksi online di berbagai daerah. Bahkan ada pula yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi taksi online.
"Dengan adanya stiker jadi bentuk perlindungan untuk teman-teman di anggota online," katanya, di Hotel Verrtu Harris di Harmoni, Jakarta, Rabu (25/10).
Selain driver, tindakan kriminal yang kerap ditimpa taksi online itu juga merugikan masyarakat, sebab terganggu dan menjadi tidak nyaman atas hal tersebut.
Cucu mengatakan, setiap kendaraan nantinya akan mempunyai kartu pengawasan (KP), sehingga siapa yang mengganggu berarti melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan untuk menolak taksi online karena izinnya sudah lengkap.
"Siapa pun yang mengganggu jadi kriminal murni kalau ada stiker. Enggak ada alasan karena izinnya sudah lengkap," ujarnya.
Dia berharap adanya pemasangan ini tidak ada lagi aksi sweeping terhadap taksi online.
Tak ada perdebatan soal taksi online
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menuturkan, pemerintah sudah sangat hati hati dalam mengeluarkan peraturan itu. Dia berharap, semua pihak bisa sepakat dengan adanya aturan ini. Bukan sepakat untuk sepakat, yang artinya masih ada perdebatan atau bahkan demo.
"Di sini sepakat tapi (di luar) ada demo. Jangan demo dong. Sepakat tapi ngomong di sosmed," kata Menhub Budi, di Hotel Verrtu Harris di Harmoni, Jakarta, Rabu (25/10).
Lanjutnya, jika memaksakan kehendak masing-masing pihak, maka yang terkena imbas masalah ini adalah masyarakat. Masyarakat bisa bimbang bahkan emosional.
"Saya yakin semua bisa berjalan baik karena dari pembicaraan-pembicaraan yang saya lakukan itu memberikan respons yang baik," ujarnya.
Menhub Budi mengatakan, pemerintah tidak bermaksud untuk menolak atau menganakemaskan pihak tertentu. Yang dilihat ialah suatu kemajuan dengan adanya aturan tersebut. Tambahnya, aturan itu pun telah disosialisasikan di 8 kota besar termasuk Jakarta.
"Di 8 kota itu kita mendapatkan respon yang baik di meja kita itu sepakat," tandasnya.
Beroperasi di bandara Soekarno-Hatta
Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) resmi bekerja sama dengan Grab dalam pelayanan taksi di Bandara Soekarno-Hatta. Nantinya penumpang yang ingin menggunakan taksi online akan dipesankan melalui aplikasi GrabNow.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kerja sama itu yang sebenarnya diminta oleh Kemenhub. Hal itu bertujuan agar masyarakat dapat merasakan kerukunan antara taksi online dengan konvensional.
"Justru itu yang kita minta. Sebenarnya dalam kesempatan sebelumnya sudah saya minta ke 3 (perusahaan transportasi) online berkomunikasi dengan tim lapangan, dengan pemain-pemain. Supaya masyarakat itu bisa menerima kerukunan," kata Menhub Budi, di Hotel Verrtu Harris di Harmoni, Jakarta, Rabu (25/10).
Menhub Budi mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak bandara atas kerjasama tersebut. Sebab, di satu sisi masyarakat bisa merasakan taksi online secara legal dan di sisi lain, dengan adanya kerja sama itu, taksi konvensional bisa berkompetisi tarif agar tidak terlalu mahal.
"Taksi konvensional juga mendapat kompetisi tarif nya harus kompetitif jangan memasang tarif-tarif yang mahal-mahal," katanya.
Setelah Bandara Soekarno Hatta, Menhub Budi berharap akan ada kerja sama di bandara lainnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kalau yang stiker besar di angkot ya, sepanjang yang saya ketahui ya di peraturan KPU tidak ada larangan itu," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaUji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Baca Selengkapnya