Kontribusi Bisnis Nikotin Elektronik Tembus Rp426 Miliar Sepanjang 2019
Merdeka.com - Kontribusi bisnis penghantar nikotin elektronik seperti vape di Indonesia pada 2019 tercatat mencapai Rp426 miliar. Angka ini meningkat dibanding 2018 yang hanya sebesar Rp154,1 miliar. Namun, hal itu masih diselimuti isu miring soal nikotin elektrik.
Ketua Umum Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), Syaiful Hayat bercerita bahwa dia membentuk APPNINDO guna memudahkan penerapan kebijakan industri nikotin elektrik di Indonesia.
"Dengan jumlah vapers sekitar 2 juta (jiwa), (didirikan) APPNINDO ini (tujuannya untuk) bisa melakukan kolaborasi dengan stakeholder, guna meluruskan kebijakan-kebijakan yang berimbang. Sehingga di Indonesia bisa tumbuh dan (industri nikotin elektrik) bisa memberikan kontribusi bagi industrinya, maupun kualitas kesehatan di Indonesia," ujar Syaiful dalam peresmian APPNINDO, di Jakarta, Rabu (12/2).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Soemiran Karsodiwiryo memulai bisnis rokoknya? Menjelang tahun 1941, ia berdagang kecil-kecilan di rumah untuk menunjang kebutuhan sehari-hari. Pada tahun 1946, ia membuat rokok kretek klobot dengan nama Cap Ikan Dorang. (Foto: Komunitas Kretek)
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
Tantangan Pelaku Bisnis dan APPNINDO
Sebagai industri yang baru tumbuh, Syaiful menyebut ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh pelaku bisnis nikotin elektrik, serta pemangku kepentingan. Di antaranya mengedukasi masyarakat dan mensosialisasikan nikotin elektrik, dalam hal ini vape.
"Vape ini pilihan yang jauh lebih aman, kita ingin masyarakat mendapatkan informasi yang seimbang tidak hanya negatif, tapi juga sesuai dengan fakta dan riset yang sudah dilakukan," ujar Syaiful.
Dengan itu, Syaiful mengatakan, APPNINDO akan menjalankan tiga agenda besar yang menjadi program kerja, di antaranya berkolaborasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang berimbang.
Kemudian, pihaknya akan mendorong penelitian ilmiah dan diskusi, guna terbentuknya kerangka kebijakan dan regulasi yang tepat sasaran. "Sehingga memberikan jaminan kepastian berusaha, bagi pelaku bisnis di industri penghantar nikotin elektronik, di Indonesia," ujarnya.
Reporter Magang: Nurul Fajriyah
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaKategorisasi produk rokok elektrik ini juga semakin diperhatikan oleh pemerintah di tahun 2023 ini.
Baca SelengkapnyaPeraturan PP 109/2012, serta dari kebijakan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) dalam konteks pengendalian, dinilai sudah cukup.
Baca SelengkapnyaSaat ini jumlah pelaku industri rokok elektrik atau vape mencapai 5.000 pengusaha termasuk di dalamnya toko ritel yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca SelengkapnyaKontribusi penting IHT tidak hanya pada pemasukan negara, tetapi juga penyerapan lapangan kerja.
Baca SelengkapnyaAturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaDengan idPreneur ini diharapkan dapat semakin memperkuat dan melebarkan distribusi idPods pada skala nasional, sebelum Go Internasional.
Baca SelengkapnyaPeningkatan ini sejalan dengan berbagai program insentif pemerintah.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.
Baca Selengkapnya