Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontroversi di balik wacana pungutan zakat dengan memotong gaji PNS

Kontroversi di balik wacana pungutan zakat dengan memotong gaji PNS pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Merdeka.com - Wacana Kementerian Agama akan melakukan pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dengan memotong gaji sebagai kewajiban ASN muslim dalam menunaikan kewajiban zakat menuai kontroversi.

Akademisi Universitas Hasanuddin, Saiful Jihat mempertanyakan cara pemerintah menghitung jumlah zakat yang harus dibayar seorang PNS.

"Bagaimana pemerintah menghitung jumlah pendapatan ASN setelah dipotong semua pengeluaran kebutuhan dasarnya, utangnya, dan pengeluaran dengan biaya operasional dalam bekerja, sehingga negara bisa menetapkan yang bersangkutan telah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat profesinya," kata Saiful Jihad seperti ditulis Antara Makassar, Kamis (8/2).

Dalam pandangan dia, benar niat pemerintah yang disampaikan Menteri Agama, di mana kebijakan itu hanya ingin menfasilitasi agar ASN muslim dapat dibantu menunaikan kewajiban berzakat dengan memotong langsung gaji mereka. Tetapi, banyak hal yang perlu dilakukan pemerintah sebelum hal ini dilaksanakan, khususnya dalam hal membangun kepercayaan umat kepada pemerintah dan lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola zakat.

Tidak bisa dipungkiri, lanjut dia, kepercayaan itu masih sangat kurang saat ini, sehingga maksud baik yang disampaikan, akan direspons negatif oleh masyarakat.

Jadi akan lebih baik jika pemerintah dan lembaga pengelola membangun kepercayaan masyarakat lebih dahulu, dengan menata dan mengelola zakat yang ada dengan baik dan hasilnya bisa dilihat dan dirasakan masyarakat yang berhak.

"Akan lebih bijak jika Menteri Agama menunda dahulu kebijakan tersebut, dengan mendorong agar masing-masing individu dan dengan dibantu oleh petugas dari BAZ atau LAZ yang ada, untuk dapat menghitung kewajiban zakatnya," papar aktivis Perludem Sulsel ini.

Wakil Sekretaris PW Pergunu Sulsel ini menambahkan dengan cara seperti itu, ASN secara suka rela mengeluarkan kewajiban zakat tersebut kepada yang berhak, lewat lembaga atau badan yang dipercaya, bukan dan tidak memaksakan dengan aturan yang bisa jadi menimbulkan kontrovesi serta penolakan dimasyarakat.

Pengurus IKA PMII ini menjelaskan, mengutip kembali ketentuan syara' terkait zakat, kaidah umum syar'i menurut para ulama berdasarkan hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam adalah wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi dua kriteria.

Yakni, pertama batas minimal nishab dan kedua harus menjalani haul atau putaran satu tahun. Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan, Sabda Rasulullah.'Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul' (hadits riwayat Abu Dawud) Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab.

"Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang," ungkap Jihad.

Meski demikian, pihaknya sangat sepakat kalau harta tersebut mesti disucikan (tuthahhirihim wa tuzakkihim), tetapi ketentuan syara' mesti dijalankan.

Dan bagi mereka yang pendapatannya tdk cukup nishab dan haulnya, bukan berarti mereka tidak perlu mengeluarkan dan menyisihkan hartanya untuk kepentingan umat, bahkan Islam justru menganjurkan untuk menumbuh suburkan shadaqah.

Sementara Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Selatan, Mahmud Suyuti merincikan apabila Gaji ASN Rp6 juta dikalikan 12 bulan sama dengan Rp 72 juta per tahun artinya sangat wajib.

Bila ditaksir saat ini ASN apapun pekerjaannya, kemudian supir, tukang cukur dan lainnya hanya mendapat penghasilan diatas Rp 3 jutaan perbulan, itu sudah wajib bayar zakat. Jika dibawah Rp 3 jutaan itu bersifat infak ataupun sedekah semampunya.

Terkait dengan usul agar Menteri Agama secara bijak menunda dulu Perppu dan Perpres bagi ASN pemotongan gaji 2,5 persen mungkin tidaklah merujuk kepada putusan Rakornas dan Baznas dan pada Komisi Bahsul Masial bersama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya.

"Kecuali jika DPR menunda bahkan menolak pemotongan gaji ASN boleh saja karena mereka tidak semua paham Nahsul Masail dan mungkin tidak semua sami'na wata'na pada ulama di forum bahsul masail,"katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag

Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.

Baca Selengkapnya
Ada Wacana Gaji Pegawai Dipotong Lagi untuk Iuran Pensiunan Tambahan, Pekerja: Kan Sudah Ada JHT
Ada Wacana Gaji Pegawai Dipotong Lagi untuk Iuran Pensiunan Tambahan, Pekerja: Kan Sudah Ada JHT

Saat ini pekerja sudah membayar iuran pensiun yang juga dikelola pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Baca Selengkapnya
Pengamat Minta Pemerintah Kaji 3 Hal Ini Sebelum Naikkan Tarif PPN 12 Persen
Pengamat Minta Pemerintah Kaji 3 Hal Ini Sebelum Naikkan Tarif PPN 12 Persen

Ajib Hamdani menilai, opsi menaikkan tarif PPN ini menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, PKS Dorong Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, PKS Dorong Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah

PKS berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut.

Baca Selengkapnya
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja

Jazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.

Baca Selengkapnya
Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat, Gus Ipul harap ASN Salurkan Zakat Lewat Baznas
Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat, Gus Ipul harap ASN Salurkan Zakat Lewat Baznas

Gus Ipul membuka Sosialisasi dan pembinaan unit pengumpul zakat Pekot Pasuruan.

Baca Selengkapnya
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget

Bahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.

Baca Selengkapnya
Sentilan Maut Ustaz Dasad Latif ke Pemerintah: Jika Cari Duit Cuma dari Pajak, Rakyat Biasa juga Bisa Jadi Pejabat
Sentilan Maut Ustaz Dasad Latif ke Pemerintah: Jika Cari Duit Cuma dari Pajak, Rakyat Biasa juga Bisa Jadi Pejabat

Ustaz Dasad Latif sindir pemerintah mengenai wajib pajak yang dibebankan kepada rakyat.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Perkuat Baznas dengan Dukungan Kelembagaan dan Data Kependudukan
Kemendagri Perkuat Baznas dengan Dukungan Kelembagaan dan Data Kependudukan

Mendagri juga meminta masukan dari Baznas terkait UPZ yang ada di OPD, sehingga Kemendagri bisa menginformasikan kepada Pemda atau kepala daerah terkait.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan, Besaran THR dan Gaji ke-13 Kembali Normal seperti Sebelum Covid?
Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan, Besaran THR dan Gaji ke-13 Kembali Normal seperti Sebelum Covid?

Jokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja.

Baca Selengkapnya
Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh
Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh

Gus Yahya berharap, dengan penjelasan pemerintah tersebut maka masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak 12 persen.

Baca Selengkapnya