Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koperasi besar ini terancam gagal bayar dana anggota

Koperasi besar ini terancam gagal bayar dana anggota Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah satu koperasi besar di Indonesia, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal mengembalikan dana anggotanya. Gonjang ganjing dalam koperasi ini dimulai dari adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan oleh salah satu nasabah Surabaya di Pengadilan Niaga Semarang, pada Mei 2015.

Merasa tidak mendapat respon dari pengurus koperasi, maka hakim memasukkan status koperasi tersebut ke dalam PKPU Sementara, dan menunjuk tim pengurus. Kuasa Hukum KSP Intidana, Pramudya, mengatakan pengurus tidak merespon karena gugatan PKPU tersebut didasarkan dari sertifikat simpanan berjangka fiktif. "Karena telah terjadi pencurian sertifikat pinjaman yang dilakukan oleh kepala cabang Surabaya," ujar Pramudya lewat rilis, Senin (18/01).

Oleh sebab itu KSP Intidana telah melaporkan kasus pencurian sertifikat tersebut ke kepolisian. Pengadilan juga telah memutuskan kepala cabang Surabaya melakukan perbuatan pidana. Namun peristiwa gugatan dari nasabah tersebut berbuntut panjang. Alasannya, tim pengurus dalam perkara tersebut telah memasukkan ke media untuk mengundang para kreditur lainnya.

Walaupun akhirnya kasus bisa diselesaikan secara damai, namun telah terjadi keresahan pada anggota koperasi sehingga beramai-ramai menarik dana simpanannya secara bersamaan. Menghadapi tekanan tersebut, pengurus koperasi mencoba bertahan dan telah mengeluarkan dana simpanan sekitar Rp 200 miliar. Tetapi tekanan tetap berlangsung sehingga koperasi mengalami kesulitan dana segar.

Walhasil, pada Agustus lalu timbul gugatan PKPU lain di Pengadilan Niaga Semarang dengan Nomor 10/Pdt.sus-PKPU/2015/PN Niaga Semarang. Karena sidang tidak mencapai kesepakatan damai, maka Majelis Hakim menempatkan KSP Intidana ke dalam status PKPU Sementara dan membentuk Tim Pengurus. Di samping itu, guna mempermudah pembahasan perdamaian majelis Hakim Membentuk Panitia Kreditur Nasional beranggota 17 orang.

Setelah melalui berbagai pembahasan, pada 7 Desember 2015 dicapai perdamaian yang disepakati antara pengurus KSP Intidana, sebagian besar Panitia Kreditur Nasional dan wakil-wakil anggota di tiap regional. Berdasarkan kesepakatan tersebut, majelis hakim memutus Homologasi dengan mengesahkan akte perdamaian pada 7 Desember 2015. Isinya tentang kewajiban bagi pengurus KSP Intidana untuk mengembalikan dana anggota dalam tenggang waktu 5 tahun secara bertahap, dan menyetujui pula susunan pengurus KSP Intidana periode 2015 sampai dengan 2021.

Namun, kenyataannya beberapa nasabah telah melaporkan tindak pidana penipuan ke Polda Jateng, antara lain adalah calon anggota bernama Heryanto Tanaka yang menempatkan dananya sekitar Rp 34 miliar.

Pada awalnya polisi hanya melakukan penyidikan. Namun pada 17 Desember atau tepat pada hari dijatuhkannya putusan perdamaian oleh Majelis Hakim Perkara PKPU, Ketua KSP Intidana, Handoko, justru menerima panggilan dari Polda Jateng dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan sangkaan penipuan.

Oleh sebab itu, Kuasa Hukum Handoko mengajukan Pra Peradilan yang saat ini telah memasuki tahap kesimpulan. "Benar dan semoga dalam minggu ini ada putusan Pra Peradilan. Landasan alat bukti awal yang digunakan untuk menempatkan Handoko sebagai tersangka tidak cukup," terang Kuasa Hukum Handoko, Pramudya.

Menurut dia, perkara perdata ini telah diputus dengan homologasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang. Terhadap putusan tersebut harusnya mengikat para pihak, termasuk Heryanto Tanaka yang juga mendaftar pada rapat verifikasi sebagai kreditur.

Kemelut KSP Intidana tidak hanya terjadi di Pengadilan dan kepolisian, karena saat ini beberapa orang anggota mengaku sebagai pengurus koperasi telah membuka paksa kantor pusat dan beberapa cabang dari KSP Intidana.

Kondisi ini telah membuat resah dari sebagian besar anggota lainnya yang berjumlah 120.000 orang, karena berdasarkan putusan pengadilan, Handoko yang saat ini ditahan di Polda Jateng tetaplah Ketua Koperasi. "Namun, secara tiba-tiba beberapa orang mengaku pengurus koperasi disetujui oleh dinas koperasi mengambil alih kantor dan melakukan aktivitasnya, sehingga siapa yang harus bertanggung jawab atas pengembalian dana nasabah nantinya," ujarnya.

Kuasa Hukum Handoko siang tadi sejatinya sudah bertemu dengan Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, Siang (18/01) tadi. Mereka mengajukan surat permohonan perlindungan atas terjadinya pelanggaran Ham dan Hukum atas Handoko yang masih ditahan di Polda Jateng dalam kondisi sakit.

"Sementara putusan praperadilan memerintahkan Polda Jateng membebaskan dari tahanan. Surat permohonan juga sudah diajukan ke Polda namun tidak ditanggapi," terang Pram. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian

Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tangis Pegawai BUMN di DPR, Tak Bisa Beli Beras Akibat Indofarma Nunggak Gaji Rp95 Miliar
VIDEO: Tangis Pegawai BUMN di DPR, Tak Bisa Beli Beras Akibat Indofarma Nunggak Gaji Rp95 Miliar

Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) mengadukan nasibnya kepada Komisi VI DPR RI

Baca Selengkapnya
Jumlah Koperasi Turun Drastis Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi
Jumlah Koperasi Turun Drastis Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Meskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
KIP Khawatir Dana Tapera Bernasib Sama dengan Asabri dan Jiwasraya
KIP Khawatir Dana Tapera Bernasib Sama dengan Asabri dan Jiwasraya

Publik sanksi pengelolaan dana Tapera transparan jika berkaca dengan kasus-kasus korupsi sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Curhat di DPR Sampai Nangis, Pegawai Indofarma: Kalau Tidak Ingat Tuhan, Kami Sudah Bunuh Keluarga Sendiri
Curhat di DPR Sampai Nangis, Pegawai Indofarma: Kalau Tidak Ingat Tuhan, Kami Sudah Bunuh Keluarga Sendiri

Meidawati mencatat sudah ada 3 pegawai Indofarma mengalami kecelakaan saat bekerja. Alhasil biaya perawatan mereka tidak bisa dijamin oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Tolak Tapera, Ini Hitung-hitungan Buruh: 20 Tahun Dipotong Iuran Hanya Rp25 Juta, Mana Ada Rumah Harga Segitu!
Tolak Tapera, Ini Hitung-hitungan Buruh: 20 Tahun Dipotong Iuran Hanya Rp25 Juta, Mana Ada Rumah Harga Segitu!

Iqbal juga menyebut sekalipun dalam waktu setahun tabungan yang terkumpul Rp12,6 juta

Baca Selengkapnya
Bos PT Taspen Ngeluh Harus
Bos PT Taspen Ngeluh Harus "Nombok" Buat Bayar Klaim Peserta

Beban klaim PT Taspen sedikit terbantu dengan imbal hasil investasi yang selalu berada di atas harga pasar.

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS

Kesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.

Baca Selengkapnya
OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Awal 2024, Ini Daftar dan Alasannya
OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Awal 2024, Ini Daftar dan Alasannya

Hingga Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas 6 Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti.

Baca Selengkapnya